Show simple item record

dc.contributor.advisorDr.Sidik Tono, M.Hum
dc.contributor.authorRizqi Shah Wildan Addintami, 14421002
dc.date.accessioned2018-10-18T02:21:05Z
dc.date.available2018-10-18T02:21:05Z
dc.date.issued2018-10-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11263
dc.description.abstractTindak pidana pemalsuan merek merupakan perbuatan yang sangat merugikan dalam dunia perdagangan. Yang mana tindak pemalsuan merek sudah diatur dalam undang-undang dan kitab undang-undang hukum pidana, tindak pidana pemalsuan merek dijelaskan dalam pasal 256 KUHP. Dalam hukum Islam suatu perbuatan yang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki sanksi dapat dikatakan sebagai jarimah. Jarimah dalam hukum pidana Islam dibagi menjadi tiga hudud, qisas/diyat dan takzir. Berdasarkan hal tersebut penelitian dilakukan kerena untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 256 KUHP menurut hukum Islam dan apakah sanksi pidana pelaku pemalsuan merek dalam pasal 256 KUHP sudah sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, penelitian yang mengambil sumber-sumber data yang diperoleh melalui penelitian buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan. Penelitian ini bersifat deskripsi analitik, sementara sumber data yang diperoleh ada dua yakni sumber primer dan sumber sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library reseacrh), yakni dengan cara menumpulkan data tertulis, Kemudian teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dengan analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan cara memaparkan atau menguraikan sumber-sumber yang berhubungan dengan pokok bahasan dan selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa unsur- unsur yang terkandung dalam tindak pidana pemalsuan merek dalam pasal 256 sudah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana. Adapun tindak pidana pemalsuan merek dalam hukum islam dikategorikan kedalam jarimah takzir, yang mana bentuk dan sanksinya ditentukan oleh ulil amri dengan kadar yang disesuaikan dengan kemaslahatan. Hasil penelitian, menurut hukum Islam sanksi yang diberikan terhadap tindak pidana pemalsuan merek pasal 256 KUHP dengan penjara selama-lamanya tiga tahun sudah sesuai dengan hukum Islam karena tindak pidana pemalsuan merek dalam hukum Islam belum ada nash yang mengatur sehinngga sanksi yang diberikan ditentukan oleh penguasa. Sanksi tiga tahun penjara sebagai pengajaran dan bisa membuat pelaku tidak mengulangi perbuatan pidana tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindak Pidana Pemalsuan Mereken_US
dc.subjectKUHPen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DALAM KUHP Psl 256en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record