dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul Corporate Social Responsibility Yang Diperjanjikan Secara Tertulis Di Hadapan Notaris”, membahas mengapa corporate social responsibility diperjanjikan secara tertulis dihadapan Notaris antara perseroan dengan masyarakat terdampak, sekaligus membahas bagaimana keabsahan kewenangan beritindak para pihak serta kausa halal dalam membuat akta corporate social responsibility.
Untuk membedah tema dan persoalan di atas, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penentuan metode penelitian ini dilandaskan pada tema dan rumusan masalah yang telah peneliti tentukan pada pembahasan sebelumnya. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data penelitian ini bersumber dari data data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier.
Dalam penelitian ini, peneliti menemukan bahwa memang sangat penting corporate social responsibility diperjanjikan secara tertulis di hadapan Notaris dalam bentuk akta corporate social responsibility karena akan sangat bermanfaat bagi perlindungan dan kepastian hukum masyarakat terdampak yang selama ini jarang menjadi fokus utama pelaksanaan program corporate social responsibility, serta menghindari pemanfaatan celah hukum oleh perseroan yang ingin menghindar dari kewajiban melaksanakan program corporate social responsibility. Penemuan lainnya, yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang Hukum Perdata, dapat penulis temukan bahwa kewenangan bertindak dalam Akta corporate social responsibility dimiliki oleh perseroan yang diwakili oleh Direksi perseroan sebagai salah satu pihak dan pihak masyarakat terdampak yang dapat dilakukan oleh individu organik dan komunitas masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Saran peneliti, dibutuhkan segera perangkat hukum yang dapat melindungi, memberi kepastian hukum kepada masyarakat terdampak, membentuk komunitas-komunitas atau perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta memperhatikan kausa halal dalam membuat Akta corporate social responsibility. | en_US |