Show simple item record

dc.contributor.authorAnastasiya, Risma
dc.date.accessioned2018-10-09T02:44:24Z
dc.date.available2018-10-09T02:44:24Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/11056
dc.description.abstractPembuktian memegang peranan penting dalam pemeriksaaan perkaara dalam persidangan di pengadilan. Dengan adanya pembuktian, hakim akan mendapatkan gambaran yang jelas terhadap peristiwa yang sedang menjadi sengketa di pengadilan. Ada berbagai macam alat bukti yang digunakan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan dan banyak pula usaha yang dilakukan untuk meyakinkan hakim tetapi belum tentu semua itu mampu untuk meyakinkannya. Dalam penyelesaian perkara, banyak perkara yang belum terpecahkan dengan baik atau lamanya proses persidangan, alasannya karena kurangnya alat bukti yang diberikan. Ada satu alat bukti yang diambil dari persangkaan hakim, yakni kesimpulan hakim yang ditarik atau sebagai hasil dari pemeriksaan sidang, yang disebut dengan Alat bukti Qarīnah (petunjuk). Ada beberapa pendapat ulama terkait dengan Qarīnah sebagai salah satu alat pembuktian. Apakah Qarīnah bisa digunakan sebagai alat bukti atau tidak. Dengan menggunakan pendekatan kualilatif, sumber data sekunder dan pengumpulan data berwujud dokumentasi, Qarīnah bukanlah alat bukti utama dalam penyeleseain perkara, ia bersifat sebagai pelengkap atau accessories evidence. Artinya, petunjuk bukanlah alat bukti mandiri, namun merupakan alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, dalam hal ini adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Berkenaan dengan hal tersebut, relevansinya dengan sistem peradilan di Indonesia yakni tergantung pada hakim dalam sebuah persidangan di Pengadilan. Hakim haruslah seseorang yang berpengetahuan luas dan pandai membaca indikasi-indikasi, petunjuk situasi dan kondisi dari perkara yang diajukan kepadanya, baik yang berwujud perbuatan maupun perkataan, sebagaimana kapabilitas keilmuannya mengenai hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAlat Buktien_US
dc.subjectQarīnahen_US
dc.subjectPembuktian dengan Qarīnahen_US
dc.subjectQarīnah Perspektif Fuqahaen_US
dc.titleQorīnah sebagai Salah Satu Alat Bukti (Perspektif Fuqoha Mazhab)en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record