TESTIMONIUM DE AUDITU PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (STUDI PUTUSAN MK NO. 65/PUU-VIII/2010)
Abstract
Penelitian ini mengangkat tema perihal Testimonium de auditu perspektif hukum pidana Islam dengan menggunakan suatu putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengujian undang-undang, yaitu putusan MK NO. 65/PUU-VIII/2010. Alasan mengambil tema tentang Testimonium De Auditu Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Putusan MK NO. 65/PUU-VIII/2010) dikarenakan dalam penentuan keputusan oleh hakim, alat bukti kesaksian merupakan unsur utama dalam pembuktian, namun dalam beberapa perkara terdapat seorang saksi yang tidak mendengar, melihat dan mengalami secara langsung suatu perkara. Hal ini bertentangan dengan definisi saksi yang diatur dalam undang-undang. Meski begitu, dalam suatu putusan Mahkamah Konstitusi telah memperluas definisi saksi tersebut. Maka, penulis tertarik untuk membahas hal tersebut dengan perspektif hukum Islam.
Rumusan masalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian testimonium de auditu menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan hukum pidana Islam serta konsepnya jika dilihat dari perspektif hukum Islam. Teori yang mendasari dalam penelitian ini yaitu teori Pembuktian baik dalam hukum pidana Islam maupun hukum positif, teori qarῑnah serta teori keyakinan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Jenis penelitian yang digunakan yaitu library research dengan pendakatan Normatif Yuridis, Metode penelitian menggunakan tinjauan pustaka, sumber data hanya dari data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, teknis analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa testimonium de auditu meski tidak bisa digunakan sebagai alat bukti utama namun bisa dikonstruksi sebagai alat bukti persangkaan, serta untuk memenuhi batas minimal saksi dalam pembuktian. Selain itu, penggunaan atau penolakan saksi de auditu oleh hakim bersifat kausalitas, sehingga keyakinan hakim mengambil peranan penting dalam putusan akhir di persidangan.