dc.description.abstract | Sebagai lembaga keuangan publik Dompet Dhuafa merupakan salah satu
organisasi pengelola zakat yang memiliki perkembangan yang signifikan setiap
tahunnya. Perkembangan tersebut tidak lain diiringi dengan meningkatnya
kualitas Sumber Daya Manusia. Spiritual Workplace merupakan konsep baru
dalam model manajemen dan perilaku organisasi, khususnya budaya organisasi
yang dapat menunjukkan konstruk kualitas peningkatan kinerja. Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengelolaan zakat yang ada di
Dompet Dhuafa dan menganalisis penerapan Spiritual Workplace pada Dompet
Dhuafa Yogyakarta.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan metode
analisis bersifat deskriptif kualitatif. Dengan menggunakan pendekatan
fenomenologi yang menghasilkan data berupa ucapan, tulisan dan perlakuan
orang-orang yang diamati. Penelitian fenomenologis terfokus pada sesuatu
yang dialami dalam kesadaran individu, yang disebut sebagai
intensionalitas. Intensionalitas (intentionality) menggambarkan hubungan
antara proses yang terjadi dalam kesadaran dengan obyek yang menjadi
perhatian pada proses itu. Adapun metode analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah dengan menggunakan coding dari hasil wawancara atau
interview yang dilakukan terhadap narasumber yang terfokus pada tiga proses
pengkodean berbuka, berporos, berpilih.
Berdasarkan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa secara garis besar
pengelolaan zakat di Dompet Dhuafa Yogyakarta terbagi menjadi dua bagian
yaitu penghimpunan dan pendayagunaan, yang mana dari dua bagian tersebut
memiliki perogram-program yang mendukung dalam pengembangan pengelolaan
zakat. Sedangkan dari indikator pembentukan spiritual ditempat kerja yang
meliputi Connection, Compassion, Mindfulness, Meaningful Work dan
Transcendence tersebut belum tercapai secara keseluruhan akan tetapi rutinitas
yang dijalankan di Dompet Dhuafa Yogyakarta sudah mencerminkan spiritual
workplace. Peningkatan kualitas selalu dilakukan agar agar dana yang diterima
dari masyarakat dapat dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip pengelolaan
dana zakat, infaq dan shadaqah. | en_US |