Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. H. Sidik Tono, M.Hum
dc.contributor.authorANNISA MARDIYAH, 14421117
dc.date.accessioned2018-08-30T11:05:23Z
dc.date.available2018-08-30T11:05:23Z
dc.date.issued2018-07-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10229
dc.description.abstractPembuangan terhadap anak sering terjadi di Indonesia dengan berbagai alasan baik itu karena faktor ekonomi maupun sebagai penutup aib sendiri. Anak-anak yang tidak beruntung ini pastinya membutuhkan kepastian dalam hidupnya baik kepastian negara maupun agama. Dari masalah di atas bagaimanakah pengakuan nasab anak tersebut dan bagaimanakah kedudukan hukum anak tersebut menurut hukum Islam dan UU Perlindungan Anak. Penelitian ini membahas tentang permasalahan status hukum anak temuan menurut hukum Islam dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan. Penelitian ini dilakukan karena untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum dan pengakuan anak temuan tersebut menurut Islam dan UU perlindungan anak. Penelitian ini mengguanakan penelitian pustaka (library research), yakni dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, maka dalam mengumpulkan data-data literatur, buku-buku, dan UU tentang perlindungan aak yang berkenaan dengan status hukum anak temuan. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif (Diskriptif) yaitu pemaparan kembali dengan kalimat sistematis untuk memberi gambaran jelas jawaban atas permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut hukum positif yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa pengakuan nasab atau menetapkan asal-usul anak itu bisa dibuktikan dengan akta otentik, yaitu dengan akta kelahiran anak tersebut. Kemudian mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak di Pengadilan Agama, sehingga hakimlah yang memeriksa dan memutuskan kepada siapa yang berhak mengambilnya atau mengasuhnya. dalam hukum Islam, jika ada orang mengaku bahwa anak temuan itu adalah anaknya maka anak tersebut diberikan kepadanya jika pengakuan nasab anak temuan tersebut memenuhi beberapa syarat. Sementara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 39 ayat 5 mengenai status hukum anak temuan negara bertanggung jawab menjamin anak tersebut berhak atas biaya hidup dan pendidikannya. Dalam hukum Islam, hukum mengambil anak temuan adalah fardhu kifayah. Kedudukan hukum anak temuan sebagai anak angkat. Masalah perwalian, khususnya bagi anak perempuan yang ditemukan itu sudah beranjak dewasa maka wali nikahnya adalah hakim.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKedudukan Anak Temuanen_US
dc.subjectUndang-Undang Perlindungan Anaken_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK TEMUAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record