Show simple item record

dc.contributor.advisorHendi Yogi Prabowo,, SE., M.For.Accy.,Ph.D.
dc.contributor.authorDwi Handoyo Miharjo, 15919005
dc.date.accessioned2018-08-29T15:55:35Z
dc.date.available2018-08-29T15:55:35Z
dc.date.issued2018-08-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10184
dc.description.abstractPotensi kecurangan atau yang biasa kita kenal dengan kata fraud menjadi sebuah polemik pada perusahaan khususnya di dunia perbankan. Banyaknya kasus praktik kecurangan yang kita dapat lihat di media nasional maupun internasional. Salah satu yang menjadi contohnya adalah kasus bank century. Fraud sendiri memang telah terbukti membawa dampak kerugian baik bagi pihak intern perbankan maupun ekstern perbankan. Semakin tinggi intensitas terjadi Fraud, maka akan semakin tinggi pula tingkat penurunan kepercayaan nasabah terhadap manajemen perbankan itu. Dengan demikian, dipandang perlu bagi Bank Indonesia selaku Bank Sentral Republik Indonesia untuk menciptakan strategi khusus untuk menerapkan gerakan anti Fraud ini di sektor perbankan. Hal ini disebutkan melalui surat edaran Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/28/DPPNP. Penelitian ini dilakukan pada BPR di kabupaten sleman sebagi objek analisis dalam penerpan sistem anti fraud apakah sudah berjalan dengan ketentuan. Dengan metode kualitatif hasil dari analisa ditemukan bahwa penerapan anti fraud sudah berjalan baik dengan mendeteksi risiko yang ada pada setiap unit kerja. Disisi lain adanya pelatihan dan pendidikan guna memberikan pemahan mengenai fraud kepada seluruh staf dan pegawai yang mana disebut sebagai fraud awareness.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKecuranganen_US
dc.subjectPotensien_US
dc.subjectKepercayaanen_US
dc.subjectBankingen_US
dc.titleKAJIAN OPTIMALISASI PERAN AUDITOR INTERNAL DALAM PENERAPAN SISTEM ANTI FRAUD (Studi Kasus Bank Sleman)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record