dc.description.abstract | Maraknya permasalahan lingkungan di dunia ini, memberikan kesadaran bagi manusia bahwasanya apa yang dilakukan untuk memajukan perekonomian negara atau memenuhi kebutuhan hidup ini telah merusak lingkungan. Oleh karena itu, perlu diketahui norma-norma dasar pembangunan berkelanjutan yang memadukan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial secara seimbang agar tercipta pembangunan untuk kesejahteraan manusia tanpa merusak lingkungan sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam penelitian ini penulis meneliti keberadaan Norma-Norma Dasar Pembangunan Berkelanjutan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 untuk menjawab rumusan masalah berupa: (1) Norma-Norma Dasar Pembangunan Berkelanjutan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan (2) Tinjauan Hukum Islam terhadap Norma-Norma Dasar Pembangunan Berkelanjutan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dengan model deskriptif-kualitatif, penelitian ini dilakukan dengan pembacaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 untuk meneliti keberadaan Norma-Norma Dasar pembangunan berkelanjutan yang kemudian setelah ditemukan akan digali menggunakan Teori Politik Hukum Mahfud MD dan ditinjau dalam hukum Islam menggunakan Fiqh Lingkungan Model Kajian Preskriptif.
Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa norma-norma dasar pembangunan berkelanjutan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam politik hukum, berupa kebijakan, rencana dan/atau kegiatan pembangunan yang terus menerus mengalami perubahan dan perkembangan agar sesuai dengan masa kini maupun masa yang akan datang, guna melindungi dan mengelola lingkungan hidup yang dapat memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat berdasarkan pada keselarasan, kesimbangan, keserasian ketiga aspek pembangunan. Dalam pandangan hukum Islam, norma-norma dasar pembangunan berkelanjutan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sesuai dengan norma-norma dasar pembangunan berkelanjutan yang terdapat dalam Islam. Sebagaimana norma-norma dasar tersebut berupa pembangunan yang dilaksanakan dengan berdasarkan tauhid, khalifah, amanah, keadilan, dan al-istishlah. | en_US |