dc.description.abstract | Pedofilia merupakan kelainan seksual yang termasuk kategori parafilia, parafilia mengacu pada sekelompok ganggungan yang melibatkan ketertarikan seksual terhadap obyek yaitu anak-anak yang menjadi korban kejahatan tersebut, perbuatan perlakuan secara seksual pada anak dianggap sebagai suatu kejahatan yang luar biasa, tingkat keseriusan kejahatan terhadap anak merupakan salah satu masalah sosial di tengah-tengah masyarakat, masyarakat diharapkan memberikan rasa aman serta melindungi hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak dari berbagai tindak kejahatan dan diskriminasi.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanaTindak pidana pedofilia menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, dan bagaimana Kebijakan perlindungan hukum terhadap anak dalam tindak pidana pedofilia di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dimana data yang diambil dan digunakan adalah data pustakaan.
Hasil pebelitian ini menunjukkan bahwa yang menjadi latar belakang, Tahap penerapan hukum pidana dan hukum positif menjadi sangat penting untuk menjadi sumber hukum dari berbagai tindak kejahatan, terutama tindak pedana pedofilia bagi pelaku dan korban, lebih jelas dalam menyelesaikan permasalahan dan penerapan hukum pidana dan Hukum Positif dalam upaya penanggulangan pedofilia yang meliputi, penerapan Undang-undang Perlindungan Anak serta ketentuan sanksi dalam penerapan pertanggung jawaban tindak pidana pedofilia di Indonesia. | en_US |