Show simple item record

dc.contributor.authorFirdausy, Muhammad Hafi
dc.date.accessioned2018-08-28T14:06:40Z
dc.date.available2018-08-28T14:06:40Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/10052
dc.description.abstractMinuman beralkohol telah disepakati oleh para Ulama' sebagai minuman keras atau khamr.Sifat alkohol yang memiliki efek memabukkan bagi peminumnyalah yang membuat para ulama' mengharamkannya pada keadaan tertentu. Namun saat ini telah banyak minuman-minuman beralkohol yang memiliki kadar alhohol tidak menimbulkan efek mabuk apabila diminum hanya satu atau dua botol saja. Pemerintah Indonesia juga telah memberikan pengkategorian terhadap minuman beralkohol dari minuman beralkohol golongan "A" sampai "C" yang ditentukan melalui kadar alcohol dalam minuman. Minuman beralkohol golongan "A" merupakan minuman beralkohol dengan kadar paling rendah yaitu di bawah 5%. Minuman beralkohol golongan "A" ini nampaknya cukup bebas dijual, khususnya di minimarket dan supermarket. Minuman beralkohol golongan "A" ini tidaklah memberikan efek mabuk dan tidak membuat peminum kehilangan akal atau kendali terhadap pikiran sehat. Berdasarkan tinjauan Nash Qur'an, Sunnah Nabi dan beberapa kaidah para ulama', penyusun menganggap bahwa minuman beralkohol golongan "A" tidak dapat dihukumi haram, dan penyusun hanya memakruhkannya saja. Oleh karena hokum dari mengkonsumsi minuman beralkohol golongan "A" adalah makruh, maka hokum menjualnyapun juga makruh.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleMinuman Beralkohol Golongan “A” dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2014 Menurut Tinjauan Hukum Islamen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record