Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. M. Muslich, Ks, M.Ag.,
dc.contributor.authorHESTI AYU PUTRI, 14421148
dc.date.accessioned2018-08-28T13:54:35Z
dc.date.available2018-08-28T13:54:35Z
dc.date.issued2018-08-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10048
dc.description.abstractKawin lari “Londo iha” adalah suatu adat perkawinan dimana seorang laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis sebelum melakukan ritual pernikahan. Kawin lari ini umum terjadi dikalangan masyarakat Suku Dompu, yang mayoritas muslim. Relevansi adat kawin lari “Londo iha” dengan kehidupan masyarakat Islam Dompu. kawin lari “Londo Iha” biasanya dilakukan oleh penduduk desa atau mereka yang masih memegang teguh tradisi. Prosesi kawin lari “Londo iha” ini didahului oleh calon pengantin laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis tanpa diketahui oleh keluarga si gadis. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan memberitahukan kepada keluarga si gadis bahwa mereka telah menculik si gadis. Informasi ini harus diberikan sebelum tiga hari yang kemudian dilanjutkan dengan pernikahan dirumah pihak laki-laki atau saudara laki-laki. Sesudah upacara pernikahan selesai, maka pasangan baru akan mengunjungi rumah keluarga wanita. Acara ini disebut Dende bunti. Mengarak Pengantin, yang biasa disebut oleh suku Dompu yaitu pamaco “lao toke ncai”. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan penghormatan pasangan baru terhadap orang tua, terutama kepada keluarga mempelai wanita. Mereka ditemani oleh banyak rombongan dzikir, hadrah, yakni salah satu cabang kesenian daerah Dompu. Sesudah itu pasangan ini akan kembali ke keluarga laki-laki. Terdapat beberapa alasan mengapa kawin lari “Londo iha” telah banyak mengalami pergeseran nilai dan praktik yang disebabkan kurangnya pemahaman pelaku kawin lari terhadap ketentuan adat dan ajaran agama Pandangan masyarakat Islam Dompu terhadap adat kawin lari “Londo Iha” ada dua pendapat. Pertama, pandangan masyarakat biasa, yang mengatakan bahwa kawin lari “Londo Iha” tidak ada masalah selama dilakukan dengan ketentuan adat dan ajaran agama. Kedua, pandangan kaum terdidik, mereka lebih melihat pada dampak dari mulai proses awal sampai akhir. Sehingga sebaiknya perlu dicarikan alternatif yang lebih sederhana dan baik untuk menghindari dampak negatif yang muncul. Terkait Pandangan Hukum Perkawinan Islam dapat disimpulkan bahwa terjadi kesenjangan antara praktik kawin lari “Londo Iha”. Dengan ketentuan Hukum Islam baik itu dari sisi normatif maupun keutuhan rumah tangganya. Oleh karena itu menurut kajian Hukum Islam adat tersebut merupakan tradisi yang kurang baik. Akhirnya kawin lari “Londo Iha” dapat dipandang sebagai adat yang tidak relevan lagi keberadaannya ditengah-tengah umat Islam Dompu, yang semakin meningkat pemahaman ajaran agamanya, sehingga tradisi kawin lari “Londo Iha” perlu dipertimbangkan kembali.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKawin lari "Londo iha"en_US
dc.subjectHukum Perkawinan Islamen_US
dc.subjectDompuen_US
dc.subjectNusa Tenggara Baraten_US
dc.titleTRADISI PERNIKAHAN LONDO IHA (KAWIN LARI) DI DOMPU NUSA TENGGARA BARAT MENURUT HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record