<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>Doctor of Islamic Law</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/44</link>
<description/>
<pubDate>Mon, 28 Sep 2026 19:11:42 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-09-28T19:11:42Z</dc:date>
<item>
<title>Reformulasi Hukum Poligami Nyandung di Provinsi Banten: Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Telaah Maqāṣid al-Syarī’ah</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/66966</link>
<description>Reformulasi Hukum Poligami Nyandung di Provinsi Banten: Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Telaah Maqāṣid al-Syarī’ah
Anggriani, Desi
Poligami dalam hukum keluarga Islam Indonesia secara normatif diatur &#13;
melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam &#13;
dengan syarat keadilan dan kemampuan finansial yang ketat. Namun dalam &#13;
praktik sosial di Provinsi Banten, poligami justru banyak dijalankan dalam &#13;
bentuk poligami nyandung, yaitu praktik poligami nyandung yang dilangsungkan &#13;
melalui mekanisme keagamaan informal tanpa keterlibatan Pengadilan Agama &#13;
dan Kantor Urusan Agama. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan &#13;
serius antara hukum normatif dan realitas sosial, yang berdampak langsung pada &#13;
terabaikannya hak-hak istri dan anak, serta melemahnya fungsi hukum sebagai &#13;
instrumen perlindungan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengeksplor &#13;
realitas praktik poligami nyandung (nyandung) di Banten dan kesenjangan &#13;
hukumnya; (2) mengkaji prinsif-prinsif maqasid syariah sebagai dasar etik dalam &#13;
menilai dan mengoreksi praktek poligami di provinsi Banten; serta (3) &#13;
merumuskan model reformulasi hukum poligami yang berorientasi pada &#13;
perlindungan kemaslahatan keluarga. Penelitian ini menggunakan metode &#13;
kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum Islam (Sociology of Islamic Law) &#13;
dan maqāṣid al-syari’ah. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara &#13;
mendalam dengan hakim Pengadilan Agama, tokoh agama, pelaku poligami, serta &#13;
istri-istri yang terdampak, dan didukung oleh studi dokumentasi serta data &#13;
kelembagaan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik poligami &#13;
nyandung di Banten merupakan produk pemikiran hukum lokal yang dilegitimasi &#13;
oleh otoritas keagamaan non-formal dan dipengaruhi oleh struktur sosial &#13;
patriarkal serta kondisi ekonomi sektor informal yang dominan (49,73%). &#13;
Penelitian ini mengkritisi pendekatan sosiologi hukum Atho Mudzhar dengan &#13;
menegaskan bahwa pemahaman hukum sebagai produk sejarah harus diikuti &#13;
dengan intervensi regulasi yang proaktif demi perlindungan subjek hukum yang &#13;
lemah. Persepsi keadilan di kalangan pelaku poligami terbukti bersifat parsial dan &#13;
reduktif, sehingga melahirkan apa yang disebut sebagai “keadilan semu”. Dalam &#13;
perspektif maqāṣid al-syari’ah, praktik ini gagal melindungi unsur-unsur dasar &#13;
kemaslahatan, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al&#13;
nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Secara akademik, disertasi ini memposisikan diri &#13;
untuk melengkapi keterbatasan sosiologi hukum konvensional dengan &#13;
menawarkan model reformulasi hukum poligami berbasis integrasi sosiologi &#13;
hukum dan maqāṣid al-syari’ah yang bersifat operasional-protektif. Model ini &#13;
mencakup: (a) konkretisasi syarat keadilan dan kemampuan finansial melalui &#13;
audit finansial dan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL); (b) rekonstruksi &#13;
budaya hukum melalui pergeseran paradigma dari “hak” menjadi “beban &#13;
tanggung jawab” dengan melibatkan tokoh agama sebagai “Bapak Asuh Hukum”; &#13;
serta (c) penguatan peran struktural Pengadilan Agama melalui mekanisme &#13;
pengawasan pasca-izin (post-marriage supervision). Reformulasi ini tidak &#13;
dimaksudkan untuk menegasikan kebolehan poligami, melainkan untuk &#13;
mengembalikannya pada tujuan etis syariat dan tujuan perkawinan, yaitu &#13;
perlindungan perempuan, anak, dan ketahanan keluarga.
</description>
<pubDate>Thu, 01 Jan 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/66966</guid>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Perlindungan Hukum Istri Penyintas Kekerasan Seksual dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Perspektif Keadilan</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/66962</link>
<description>Perlindungan Hukum Istri Penyintas Kekerasan Seksual dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Perspektif Keadilan
Aufar, Muhammad Najid
Dalam perkara perceraian di pengadilan agama, suami/istri lebih banyak&#13;
menggunakan alasan perselisihan terus menerus, sehingga hakim menilai apakah&#13;
rumah tangga sudah broken marriage atau belum. Akibatnya, dalam perceraian&#13;
yang disebabkan istri mengalami kekerasan seksual oleh suaminya, perlindungan&#13;
hukum tidak optimal. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi implementasi&#13;
perlindungan hukum bagi istri penyintas kekerasan seksual dalam perkara&#13;
perceraian di pengadilan agama, menganalisis faktor yang mempengaruhi&#13;
implementasi perlindungan hukum bagi istri penyintas kekerasan seksual oleh&#13;
suami dalam perkara perceraian di pengadilan agama, serta menyusun perlindungan&#13;
hukum bagi istri penyintas kekerasan seksual oleh suami dalam perkara perceraian&#13;
di pengadilan agama dalam perspektif keadilan.&#13;
Disertasi ini merupakan penelitian yang berjenis yuridis-empiris. Penelitian ini&#13;
menggunakan 4 (empat) pendekatan. 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan&#13;
peraturan perundang-undangan dan kasus untuk mengevaluasi implementasi&#13;
perlindungan hukum serta untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi&#13;
perlindungan hukum. Adapun 2 (dua) pendekatan lainnya yakni pendekatan&#13;
konseptual dan sosiologis untuk mengkonstruksikan perlindungan hukum yang&#13;
berkeadilan. Data dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder yang&#13;
dikumpulkan melalui teknik studi dokumen, dan survei.&#13;
Hasil penelitian adalah pertama, perlindungan hukum bagi istri penyintas kekerasan&#13;
seksual tidak terimplementasi secara optimal dalam perkara perceraian di&#13;
Pengadilan Agama, dengan ketidakoptimalan yang berjenjang pada dimensi&#13;
protektif, korektif, dan rehabilitatif. Kedua, hal tersebut dipengaruhi oleh dua&#13;
bidang yang saling berkaitan, yakni bidang hukum perceraian dan bidang&#13;
penegakan hukum, yang secara bersama-sama membentuk siklus reproduksi nilai&#13;
yang tidak berpihak pada kelompok rentan. Ketiga, rekonstruksi perlindungan&#13;
hukum yang berkeadilan menuntut perubahan paradigmatis yang terwujud dalam&#13;
model perlindungan hukum integratif yang menjangkau dimensi protektif, korektif,&#13;
hingga rehabilitatif. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan paradigma&#13;
keadilan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia melalui konstruksi model&#13;
perlindungan hukum integratif. Penelitian ini juga berusaha membangun fikih&#13;
keindonesiaan yang responsif terhadap konteks sosial, menjunjung hak asasi&#13;
manusia, serta digunakan sebagai panduan bagi para hakim dalam memeriksa&#13;
perceraian di pengadilan agama.
</description>
<pubDate>Thu, 01 Jan 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/66962</guid>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Kalender Islam Global Turki 2016: Pendekatan Integratif Astronomi, Fikih, dan Konsensus Sosio-Politik</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/64441</link>
<description>Kalender Islam Global Turki 2016: Pendekatan Integratif Astronomi, Fikih, dan Konsensus Sosio-Politik
Arafat, Muhammad
Penelitian ini berangkat dari problem akademik utama berupa kesenjangan&#13;
antara klaim unifikasi kalender Hijriah global dan realitas fragmentasi penetapan&#13;
awal bulan yang terus berulang. Kesenjangan tersebut tampak jelas pada respons&#13;
beragam terhadap Kalender Islam Global Turki 2016 (KIG 2016). Meskipun&#13;
dirancang sebagai model kalender global, penerimaan dan adopsinya tidak&#13;
seragam lintas negara dan otoritas keagamaan. Problem ini terjadi karena tiga&#13;
lapis persoalan yang saling terkait dan saling memperkuat, yakni perbedaan dasar&#13;
astronomi (visibilitas hilal), keragaman otoritas fikih (hisab–rukyat dan tafsir&#13;
matlak), serta ketiadaan mekanisme legitimasi lintas negara yang mengikat.&#13;
Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan kerangka evaluasi integratif&#13;
tiga pilar yang tidak berhenti pada “benar secara hisab” atau “sah secara fikih”,&#13;
tetapi juga menilai keterterimaan sosio-politik melalui rancangan tata kelola yang&#13;
&#13;
dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini merupakan studi kualitatif deskriptif-&#13;
analitis berbasis studi pustaka dengan analisis komparatif dan sintesis triangulatif&#13;
&#13;
atas pilar astronomi (rasionalitas ambang visibilitas), pilar fikih (dalil, maqasid,&#13;
dan posisi hisab–rukyat), serta pilar sosio-politik (mekanisme adopsi nasional dan&#13;
legitimasi transnasional). Temuan penelitian menunjukkan, pertama, KIG 2016&#13;
memiliki basis astronomi yang relatif stabil karena menggunakan ambang imkān&#13;
al-ruʾyah yang konservatif dan operasional, yaitu tinggi hilal minimal 5° dan&#13;
elongasi minimal 8°, sehingga memperkuat prediktabilitas dan menekan kasus&#13;
batas, kedua, dari sisi fikih, KIG 2016 lebih tepat diposisikan sebagai ijtihad&#13;
maslahat untuk raf‘ al-khilaf dan penataan ketertiban waktu ibadah, bukan sebagai&#13;
darurat syar‘i, dengan relasi hisab–rukyat yang bergerak menuju integrasi&#13;
berjenjang, yakni hisab sebagai prediksi dan verifikasi, sedangkan rukyat sebagai&#13;
prinsip isbat yang menjaga legitimasi fenomenologis, ketiga, kelayakan&#13;
implementasi tidak ditentukan oleh aspek astronomi dan fikih saja, melainkan&#13;
juga oleh problem sosio-politik berupa tata kelola pelaporan global, perbedaan&#13;
tafsir matlak, keragaman otoritas fikih nasional, dan ketiadaan lembaga eksekutif&#13;
transnasional. Kontribusi teoretik penelitian ini menunjukkan bahwa viabilitas&#13;
kalender global meningkat apabila unifikasi disertai desain legitimasi publik&#13;
berbasis justice as fairness (Rawls) dan communicative action (Habermas) yang&#13;
diterjemahkan menjadi prosedur partisipatif, alasan publik yang dapat diuji, serta&#13;
pencatatan perbedaan secara transparan. Dengan demikian, KIG 2016 dapat&#13;
dipahami sebagai model kalender global yang layak secara bersyarat, yakni sah&#13;
secara syar‘i, kokoh secara ilmiah, dan berpeluang diterima luas apabila didukung&#13;
tata kelola lintas yurisdiksi yang akuntabel.
</description>
<pubDate>Thu, 01 Jan 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/64441</guid>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Pendekatan Maqāṣid Syarī’ah dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Kemaslahatan Pasien (Studi Kasus RSU Islam Klaten)</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/62036</link>
<description>Pendekatan Maqāṣid Syarī’ah dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Kemaslahatan Pasien (Studi Kasus RSU Islam Klaten)
Azis, Muhammad Uqbah
Konsep rumah sakit Syarī‟ah tidak sekadar menambahkan unsur&#13;
keagamaan dalam layanan, melainkan membangun sistem kesehatan&#13;
yang menyeluruh berlandaskan nilai-nilai Syarī‟ah. Rumah sakit&#13;
Syarī‟ah menjalankan fungsi kelembagaan, etika pelayanan, dan&#13;
orientasi tujuan yang tidak hanya fokus pada penyembuhan fisik,&#13;
tetapi juga pemeliharaan aspek ruhani, martabat kemanusiaan, dan&#13;
kemaslahatan. Rumah sakit Syarī‟ah merepresentasikan ajaran Islam&#13;
melalui pelayanan profesional, di mana kebijakan dan praktiknya&#13;
didasarkan pada pertimbangan teknis, rasional, dan prinsip Maqāṣid&#13;
&#13;
Syarī‟ah. Penelitian ini dilakukan di RSU Islam Klaten sebagai satu-&#13;
satunya rumah sakit Syarī‟ah di klaten. Tujuan penelitian ini adalah&#13;
&#13;
untuk menganalisis sejauh mana prinsip-prinsip Maqāṣid Syarī‟ah&#13;
 ̳disinkronkan dalam sistem pelayanan di RSU Islam Klaten, serta&#13;
untuk mengidentifikasi bentuk implementasi dan potensi&#13;
pengembangannya dalam meningkatkan kualitas layanan yang&#13;
berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan&#13;
pendekatan kualitatif melalui studi kasus lapangan dan studi pustaka&#13;
serta Maqāṣid  ̳Abdu Al-Majīd Al-Najjār. Hasil penelitian&#13;
menunjukkan bahwa sinkronisasi Maqāṣid Syarī‟ah dalam sistem&#13;
pelayanan RSU Islam Klaten merupakan proses berkelanjutan yang&#13;
telah memiliki fondasi kelembagaan yang kuat, dan terus&#13;
berkembang melalui inovasi kebijakan dan peningkatan kualitas&#13;
implementasi. desain konseptual pelayanan dibangun atas lima&#13;
dimensi utama maqāṣid: ḥifẓu qīmati al-ḥayāti al-insāniyyah (nilai&#13;
&#13;
kehidupan), ḥifẓu insānīyyati al-insān (kemanusiaan), ḥifẓu żāti al-&#13;
insānīyyah (jati diri), ḥifẓu al-mujtama‘ (masyarakat), dan ḥifẓu&#13;
&#13;
muḥīṭi al-māddi (lingkungan fisik). kelima dimensi ini membentuk&#13;
paradigma pelayanan kesehatan yang holistik, dengan prinsip dan&#13;
fungsional sebagai dasar kebijakan, prosedur, dan praktik.&#13;
pendekatan ini memperlihatkan potensi besar dalam mewujudkan&#13;
kemaslahatan pasien secara optimal dan berkelanjutan.
</description>
<pubDate>Wed, 01 Jan 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/62036</guid>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
