<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>Doctor of Law</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/42</link>
<description/>
<pubDate>Wed, 13 May 2026 18:33:18 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-05-13T18:33:18Z</dc:date>
<item>
<title>Membangun Politik Hukum Pendidikan Inklusif Pada Tingkat Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Yang Berperspektif Hak Asasi Manusia</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/60109</link>
<description>Membangun Politik Hukum Pendidikan Inklusif Pada Tingkat Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Yang Berperspektif Hak Asasi Manusia
Ariyani, Nita
Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum tentang pendidikan inklusif&#13;
pada tingkat pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas saat ini dan&#13;
mengkonsepkan politik hukum pada masa yang akan datang berdasarkan&#13;
perspektif HAM. Berdasarkan data statistik pendidikan tahun 2024 terkait jenjang&#13;
pendidikan tertinggi yang ditamatkan penyandang disabilitas pada perguruan&#13;
tinggi hanya sebesar 4,24%. Minimnya akses terhadap pendidikan tinggi juga&#13;
mengakibatkan sekitar 5% saja dari 10,8 juta penyandang disabilitas yang&#13;
menyelesaikan pendidikan tinggi. Pendidikan inklusif pada tingkat pendidikan&#13;
tinggi juga belum diatur secara jelas dan mengikat. Penelitian ini menggunakan&#13;
metode jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan,&#13;
perundang-undangan, dan konseptual. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa :&#13;
pertama, pengaturan mengenai pendidikan inklusif dan HAM pendidikan tinggi di&#13;
Indonesia masih menggunakan standar minimum kewajiban inti, belum&#13;
&#13;
sepenuhnya mengacu kepada realisasi progresif, dan belum memiliki undang-&#13;
undang organik mengenai pendidikan inklusif sampai pada tingkat pendidikan&#13;
&#13;
tinggi; kedua, politik hukum yang hendak dibangun pada masa depan diarahkan&#13;
pada jaminan progresif penyelenggaraan pendidikan pendidikan inklusif sampai&#13;
pada tingkat pendidikan tinggi secara universal, inklusif, dan setara; prinsip non&#13;
diskriminasi, kesetaraan dan keadilan sosial sebagai dasar dalam penyelenggaraan&#13;
pendidikan inklusif; pilihan pembentukan undang-undang organik tentang&#13;
pendidikan inklusif dan/atau judicial review Pasal 10 huruf a UU Penyandang&#13;
Disabilitas. Rekomendasi dari penelitian ini antara lain : Pertama, perlunya&#13;
menghapus praktik bahasa yang merendahkan penyandang disabilitas; kedua,&#13;
perlunya peningkatan jumlah perguruan tinggi inklusif dan peningkatan rasio&#13;
jumlah sumber daya manusia pendamping khusus penyandang disabilitas; ketiga,&#13;
perluasan kapasitas Unit Layanan Disabilitas menjadi Unit Layanan Diversitas;&#13;
keempat, pembentukan undang-undang organik tentang Program Pendidikan&#13;
Individual; kelima, melalui langkah-langkah afirmasi; dan keenam penguatan&#13;
kelembagaan forum tematik disabilitas pada tingkat nasional dan daerah.
</description>
<pubDate>Wed, 01 Jan 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/60109</guid>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Reformulasi Pengaturan Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Indonesia Pasca Reformasi</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/60017</link>
<description>Reformulasi Pengaturan Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Indonesia Pasca Reformasi
GUYANIE, GUGUN EL
Tujuan  disertasi  ini  adalah  mengkaji  reformulasi  pengaturan  pengisian  jabatan  kepala daerah  di  Indonesia  pasca  reformasi.  Tujuannya  untuk  mengkaji  pengaturan  pengisian jabatan  kepala  daerah  di  Indonesia  pasca  reformasi,  mengkaji  urgensi  reformulasi pengaturan  dan  menemukan  desain  pengaturan  ke  depan  secara  ius  constituendum. Terdapat tiga rumusan masalah dalam disertasi ini, yaitu: pertama, bagaimana dinamika pengaturan  pengisian  jabatan  kepala  daerah  di  Indonesia  pasca  reformasi?;  kedua, mengapa  dibutuhkan  reformulasi  pengaturan  pengisian  jabatan  kepala  daerah  di Indonesia?; dan ketiga, bagaimana seharusnya desain pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi ke depan secara ius constituendum? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat eksploratoris sekaligus deskriptif yang didukung pendekatan  perundang-undangan  (statute  approach),  pendekatan  historis  (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis data yang digunakan data  sekunder  yang  terdiri:  1)  bahan  hukum  primer;  dan  2)  bahan  hukum  sekunder. Teknik  pengumpulan  data  dilakukan  dengan  studi  kepustkaan,  dokumenter,  dan penelusuran  internet.  Hasil  penelitian  ini  menunjukan  bahwa:  (1)  Pasca  reformasi pembentuk  UU  mengalami  dinamika:  dari  pilkada  tidak  langsung  (1999),  menjadi pemilihan langsung (2004), kembali pada pilkada tidak langsung (2014), menolak pilkada tidak  langsung  dari  2014  sampai  sekarang.  Dinamika  tersebut  dipengaruhi  oleh konfigurasi politik electoral: siapa pemenang pemilu, bagaimana peta koalisi dan oposisi pasca pemilu. Sementara di jalur penafsir konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi sebagai the  final  interpreter  of  the  constitution,  sejak  berdiri  tidak  pernah  ada  putusan  yang menyatakan  pilkada  langsung  itu  inkonstitusional,  maka  hal  itu  bermakna  MK  selalu konsisten  untuk  mendukung  model  pilkada  langsung;  (2)  Reformulasi  atau  pengaturan ulang  pengisian  jabatan  kepala  daerah  menemukan  urgensinya  pasca reformasi  dengan memaknai  bahwa  demokrasi  itu  mengakomodasi  keberagaman  daerah  dan  melihat budaya hukum, tidak dengan menerapkan model pemilihan secara seragam.  (3) Desain pengisian  jabatan  kepala  daerah  pasca  reformasi  secara  ius  constituendum  adalah mempertahankan  dan  mengembangkan  model  asimetris,  meliputi  election  dan  non- election.  Model  election  dapat  diimplementasikan  dengan  tiga  model:  direct  election, indirect  election  dan  specific  election.  Sementara  model  non-election  dapat diterjemahkan dengan dua model: penetapan dan pengangkatan. Artinya model pemilihan langsung  bukanlah  model  yang  paling  demokratis,  sebaliknya  model  non-election  dan pemilihan tidak langsung bukan berarti tidak demokratis. Rekomendasi dari disertasi ini untuk  pembentuk  undang-undang  (DPR  dan  Presiden)  sebaiknya  mempertahankan dan mengembangkan  model  pengisian  jabatan  kepala  daerah  secara  asimetris,  dengan mempertimbangkan  keragaman  daerah,  baik  dari  sisi  historis,  SDM,  kemampuan anggaran daerah maupun potensi konflik dan kerawanan.
</description>
<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/60017</guid>
<dc:date>2026-01-31T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berbasis Keadilan Sosial</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/59211</link>
<description>Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berbasis Keadilan Sosial
Abdulhadi, Dadih
Penelitian ini bertujuan untuk mengkonseptualisasikan serta mengimplementasikan&#13;
prinsip keadilan sosial dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang APBD.&#13;
Penelitian ini berfokus pada tiga rumusan masalah, yakni: (1) Bagaimana konsep&#13;
keadilan sosial dalam pembentukan Perda tentang APBD? (2) Apakah&#13;
pembentukan Perda tentang APBD di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota&#13;
Tasikmalaya selama lima tahun terakhir telah sesuai dengan konsep keadilan&#13;
sosial? (3) Bagaimana konstruksi hukum baru penerapan konsep keadilan sosial&#13;
dalam pembentukan Perda tentang APBD? Penelitian ini merupakan penelitian&#13;
hukum normatif, dengan menggunakan tiga pendekatan, yakni: pendekatan&#13;
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan ekonomi politik.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: Pertama, konsep keadilan sosial&#13;
dalam pembentukan Perda tentang APBD diimplementasikan melalui penerapan&#13;
prinsip partisipasi dan distribusi. Prinsip partisipasi menghendaki keterlibatan aktif&#13;
masyarakat pada setiap proses pembentukan dan pengelolaan anggaran, dalam hal&#13;
ini prinsip partisipasi diwujudkan melalui mekanisme participatory budgeting.&#13;
Adapun prinsip distribusi menghendaki setiap proses pembentukan Perda tentang&#13;
APBD dan alokasi anggaran harus didasarkan pada besaran nilai kontribusi dalam&#13;
perolehan pendapatan daerah dengan mengacu pada pemenuhan terhadap dimensi&#13;
keadilan sosial. Kedua, pembentukan Perda tentang APBD di Kabupaten&#13;
Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya tidak menerapkan konsep keadilan sosial&#13;
secara utuh, mengingat prinsip partisipasi tidak dilaksanakan pada setiap tahapan&#13;
proses pembentukan perda dan distribusi anggaran belum memperhatikan skala&#13;
prioritas dimensi keadilan sosial. Ketiga, prinsip partisipasi dan distribusi yang&#13;
dimaksud perlu dicantumkan secara eksplisit pada bab tersendiri dalam peraturan&#13;
perundang-undangan tentang pembentukan Perda APBD serta dibutuhkan upaya&#13;
harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakomodir norma&#13;
terkait pembentukan Perda APBD dan alokasi anggaran daerah. Selain itu,&#13;
penambahan kedua prinsip tersebut harus diikuti dengan pengawasan terhadap&#13;
pelaksanaannya, evaluasi secara berkala, transparansi informasi, dan sanksi&#13;
administratif yang perlu dijatuhkan kepada daerah yang melakukan penyimpangan&#13;
terhadap kedua prinsip tersebut.
</description>
<pubDate>Wed, 01 Jan 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/59211</guid>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Praktik Pernikahan dalam Masa Iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/59050</link>
<description>Praktik Pernikahan dalam Masa Iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes
Caswito
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis praktik penentuan awal masa&#13;
iddah di kalangan masyarakat Islam di pesisisr antara sebagian Kabupaten&#13;
Cirebon dan Kabupaten Brebes, khususnya dalam kasus pernikahan yang terjadi&#13;
dalam masa iddah setelah perceraian hidup atau cerai mati, dan (2) menganalisis&#13;
faktor-faktor yang mempengaruhi kasus pernikahan dalam masa iddah di wilayah&#13;
pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes. Metode penelitian yang&#13;
digunakan adalah sosiolegal, Pendekatan yuridis sosiologis adalah menekankan&#13;
penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris&#13;
dengan jalan terjun langsung ke obyeknya yaitu mengetahui budaya hukum di&#13;
masyarakat Islam pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes dalam&#13;
melakukan pernikahan masa iddah. Data penelitian dikumpulkan dari responden&#13;
dan narasumber dengan teknik wawancara mendalam dan observasi serta data&#13;
sekunder yang dikumpulkan dari berbagai literatur hukum dan non hukum&#13;
melalui teknik studi pustaka. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa&#13;
praktik pernikahan dalam masa iddah di masyarakat Islam pesisir Kabupaten&#13;
Cirebon dan Kabupaten Brebes dalam menghitung masa iddah lebih mengikuti&#13;
cara pandang masyarakat yang mengikuti pandangan (pendapat) tokoh agama.&#13;
Faktor utama yang mempengaruhi masyarakat kurangnya pengetahuan di&#13;
masyarakat mengenai hukum positif yang berlaku di negara Indonesia, cara&#13;
pandang yang di ikuti oleh masyarakat adalah fikih mazhab yang di sampaikan&#13;
oleh tokoh agama, hal ini berdampak dalam menghitung masa iddah perceraian&#13;
dimulai suami melanggar sighot taklik talak perhitungan semacam ini&#13;
bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-undangan No.1 tahun 1974 jo.&#13;
No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan UU Peradilan agama ( UU No. 7&#13;
tahun 1989 jo UU No. 3 tahun 2006 jo UU No. 50 tahun 2009).
</description>
<pubDate>Wed, 01 Jan 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/59050</guid>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
