<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>Doctor of Law</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/42</link>
<description/>
<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 01:10:24 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-06-25T01:10:24Z</dc:date>
<item>
<title>Desain Konstitusional Penundaan Pemilihan Umum di Indonesia (Kajian dalam Konteks Kedaruratan dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan)</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/63136</link>
<description>Desain Konstitusional Penundaan Pemilihan Umum di Indonesia (Kajian dalam Konteks Kedaruratan dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan)
Redhani, Muhammad Erfa
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan, mengelaborasi dan merumuskan secara sistematis urgensi pengaturan mengenai penundaan pemilihan umum di Indonesia dalam kondisi kedaruratan, implikasi yuridis yang ditimbulkan terhadap kekosongan jabatan pemerintahan, serta menawarkan konsep regulasi penundaan pemilu dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan. Rumusan masalah meliputi: (1) alasan mendasar perlunya pengaturan penundaan pemilu dalam kondisi kedaruratan, (2) implikasi yuridis to kekosongan jabatan akibat penundaan pemilu, dan (3) alternatif konsep yuridis terhadap pengaturan penundaan pemilu dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan dalam kondisi kedaruratan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis, peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Penelitian ini bertipe preskriptif dengan menggunakan analisis deskriptif-kualitatif, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder dari buku, jurnal, makalah, karya ilmiah dan wawancara terhadap narasumber, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) pengaturan penundaan pemilu merupakan kebutuhan mendesak secara filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan yang konstitusional. (2) Penundaan pemilu berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di berbagai lembaga negara sehingga diperlukan mekanisme hukum yang jelas. (3) Keadaan darurat menjadi dasar penundaan pemilu adalah konflik sosial yang masif, bencana alam yang melumpuhkan aktivitas, wabah penyakit menular, krisis ekonomi, ancaman teknologi/siber, Perang antar negara dan pemberontakan bersenjata terorganisir. Kewenangan penundaan pemilu dalam kondisi kedaruratan harus berlandaskan asas legalitas dan supremasi konstitusi, memperoleh persetujuan mayoritas absolut melalui MPR, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip check and balances dan judicial control dengan melibatkan Presiden, KPU, MPR, dan MK. Mekanismenya meliputi deklarasi keadaan darurat, usulan penundaan oleh Presiden berdasarkan kajian teknis atau rekomendasi KPU, persetujuan MPR, pengujian konstitusional oleh MK, dan penetapan resmi oleh Presiden. Jangka waktu penundaan dibatasi maksimal 180 hari kalender (6 bulan) dan dapat diperpanjang satu kali untuk durasi yang sama.Untuk mengisi kekosongan jabatan akibat penundaan pemilu, ditawarkan dua alternatif: (1) perpanjangan masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; (2) penetapan calon atau pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua pada pemilu sebelumnya. Instrumen hukum pengaturannya dapat melalui dua opsi: (1) Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dengan menambahkan norma eksplisit dalam Pasal 22E mengenai kriteria keadaan darurat, mekanisme penundaan, durasi dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan. (2) Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu, dengan batasan bahwa penundaan tidak boleh melampaui siklus pemilu lima tahunan, tidak mengatur perpanjangan masa jabatan, serta tidak melibatkan lembaga yang kewenangannya hanya dapat dibentuk melalui perubahan UUD NRI 1945. Kata-kata Kunci: Desain Konstitusional, Penundaan Pemilu, Kekosongan Jabatan
</description>
<pubDate>Sat, 23 May 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/63136</guid>
<dc:date>2026-05-23T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Bidang Sumber Daya Alam</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/63135</link>
<description>Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Bidang Sumber Daya Alam
Nope, Bill
Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi, pengelolaanya harus dilandasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh 3 (tiga) hal, yakni: pertama, untuk menganalisis format hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi; kedua, menganalisis dan menemukan apa alasan yang digunakan pemerintah pusat untuk menarik kewenangan bidang sumber daya alam mineral, batubara dan panas bumi; dan ketiga, menganalisis dan menemukan konsep hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ke depan (ius constituendum) dalam bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Data yang dibutuhkan yakni data primer dan data sekunder yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Format hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengelola SDA mineral dan batubara serta panas bumi pada masa UU Nomor 32 Tahun 2004 menganut sistem rumah tangga nyata atau sistem otonomi riil dan pada masa berlaku UU No 23 Tahun 2014 format atau prinsip yang digunakan adalah otonomi seluas-luasnya. Implementasi"dua sistem tersebut berdampak pada realisasi urusan pemerintahan daerah yang tidak mandiri, sebab memerlukan persetujuan pemerintah pusat; (2) Penarikan kewenangan oleh pemerintah pusat dilakukan dengan alasan untuk menghilangkan konflik dan tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pengelolaan perizinan terintegrasi oleh pemerintah pusat dan memastikan manfaatnya dirasakan secara luas dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia; dan (3) Pemerintah pusat perlu menyusun undang-undang terpadu bidang SDA yang isinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota ikut serta mengelola SDA mineral dan batubara serta panas bumi. Kata-kata kunci: kewenangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber daya alam.
</description>
<pubDate>Sat, 23 May 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/63135</guid>
<dc:date>2026-05-23T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Konstruksi Transaksi Ekpor-Impor Produk Halal Berbasis Nilai-Nilai Hukum Profetik</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/63134</link>
<description>Konstruksi Transaksi Ekpor-Impor Produk Halal Berbasis Nilai-Nilai Hukum Profetik
Rizal, Muhammad
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan pentingnya penerapan nilai-nilai hukum profetik dalam perjanjian perdagangan ekspor-impor produk halal. Dalam era globalisasi yang semakin pesat, perdagangan produk halal mengalami peningkatan signifikan. Hal ini menuntut perhatian lebih terhadap penerapan prinsip-prinsip etika dan moral yang diajarkan dalam Islam, menjadikannya sangat relevan dalam konteks bisnis internasional. Fokus penelitian ini adalah bagaimana nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial dapat diintegrasikan secara efektif dalam transaksi bisnis untuk memastikan integritas dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penelitan ini terbilang jenis penelitian hukum nondoktrinal dengan pendekatan sosio-legal yang berakar pada paradigma konstruktivisme. Objek penelitian ini adalah perjanjian internasional tentang perdagangan ekspor impor produk makanan halal, nilai-nilai hukum profetik, dan implementasinya dalam perjanjian tersebut. Jenis data yang dibutuhkan adalah data kualitatif yang bersumber dari data primer dan skunder. Data primer dikumpulkan dengan metode wawancara sedangkan data sekunder dengan metode studi pustaka dan dokumen. Data diolah secara non-statistik dengan analisis deskriptif-kualitatif dengan pemaparan sejarah, kajian nilai-nilai hukum profetik, dan implementasinya dalam klausul perjanjian, dilanjutkan dengan verifikasi kesimpulan melalui refleksi catatan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai hukum profetik tidak hanya melindungi hak-hak konsumen Muslim tetapi juga memperkuat reputasi produsen di pasar global. Dengan menerapkan prinsipprinsip seperti kejujuran dan transparansi, produsen dapat membangun kepercayaan dengan konsumen mereka serta mitra dagang internasional lainnya. Namun demikian, tantangan besar masih ada dalam bentuk perbedaan interpretasi dan regulasi di berbagai negara yang memerlukan kerjasama internasional lebih lanjut untuk mencapai harmonisasi standar. Penerapan nilai-nilai hukum profetik juga berkontribusi pada keberlanjutan usaha dan tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan mengedepankan etika bisnis Islami, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga meningkatkan citra mereka sebagai entitas bisnis yang bertanggung jawab secara sosial. Ini pada gilirannya memperkuat hubungan perdagangan antar negara karena adanya saling pengertian dan penghormatan terhadap norma budaya masing-masing. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan khususnya bidang hukum ekonomi Islam serta praktik perdagangan global yang lebih etis dan berkelanjutan. Diharapkan pula bahwa temuan-temuan dari penelitian ini akan menjadi dasar bagi pembuat kebijakan maupun praktisi industri untuk merumuskan strategi-strategi baru guna meningkatkan kualitas interaksi ekonomi lintas batas dengan tetap menjaga integritas moral sesuai ajaran Islam.
</description>
<pubDate>Tue, 19 May 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/63134</guid>
<dc:date>2026-05-19T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Membangun Politik Hukum Pendidikan Inklusif Pada Tingkat Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Yang Berperspektif Hak Asasi Manusia</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/60109</link>
<description>Membangun Politik Hukum Pendidikan Inklusif Pada Tingkat Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Yang Berperspektif Hak Asasi Manusia
Ariyani, Nita
Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum tentang pendidikan inklusif&#13;
pada tingkat pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas saat ini dan&#13;
mengkonsepkan politik hukum pada masa yang akan datang berdasarkan&#13;
perspektif HAM. Berdasarkan data statistik pendidikan tahun 2024 terkait jenjang&#13;
pendidikan tertinggi yang ditamatkan penyandang disabilitas pada perguruan&#13;
tinggi hanya sebesar 4,24%. Minimnya akses terhadap pendidikan tinggi juga&#13;
mengakibatkan sekitar 5% saja dari 10,8 juta penyandang disabilitas yang&#13;
menyelesaikan pendidikan tinggi. Pendidikan inklusif pada tingkat pendidikan&#13;
tinggi juga belum diatur secara jelas dan mengikat. Penelitian ini menggunakan&#13;
metode jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan,&#13;
perundang-undangan, dan konseptual. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa :&#13;
pertama, pengaturan mengenai pendidikan inklusif dan HAM pendidikan tinggi di&#13;
Indonesia masih menggunakan standar minimum kewajiban inti, belum&#13;
&#13;
sepenuhnya mengacu kepada realisasi progresif, dan belum memiliki undang-&#13;
undang organik mengenai pendidikan inklusif sampai pada tingkat pendidikan&#13;
&#13;
tinggi; kedua, politik hukum yang hendak dibangun pada masa depan diarahkan&#13;
pada jaminan progresif penyelenggaraan pendidikan pendidikan inklusif sampai&#13;
pada tingkat pendidikan tinggi secara universal, inklusif, dan setara; prinsip non&#13;
diskriminasi, kesetaraan dan keadilan sosial sebagai dasar dalam penyelenggaraan&#13;
pendidikan inklusif; pilihan pembentukan undang-undang organik tentang&#13;
pendidikan inklusif dan/atau judicial review Pasal 10 huruf a UU Penyandang&#13;
Disabilitas. Rekomendasi dari penelitian ini antara lain : Pertama, perlunya&#13;
menghapus praktik bahasa yang merendahkan penyandang disabilitas; kedua,&#13;
perlunya peningkatan jumlah perguruan tinggi inklusif dan peningkatan rasio&#13;
jumlah sumber daya manusia pendamping khusus penyandang disabilitas; ketiga,&#13;
perluasan kapasitas Unit Layanan Disabilitas menjadi Unit Layanan Diversitas;&#13;
keempat, pembentukan undang-undang organik tentang Program Pendidikan&#13;
Individual; kelima, melalui langkah-langkah afirmasi; dan keenam penguatan&#13;
kelembagaan forum tematik disabilitas pada tingkat nasional dan daerah.
</description>
<pubDate>Wed, 01 Jan 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/60109</guid>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
