<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>Doctor of Law</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/42</link>
<description/>
<pubDate>Mon, 28 Sep 2026 22:26:47 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-09-28T22:26:47Z</dc:date>
<item>
<title>REKONTRUKSI PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN YANG BERBASIS PADA KEADILAN SOSIAL</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/67160</link>
<description>REKONTRUKSI PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN YANG BERBASIS PADA KEADILAN SOSIAL
HENDAR, JEJEN
Penelitian  ini  bertujuan  menganalisis  urgensi  pengelolaan  Tanggung  Jawab Sosial  Perusahaan  (TJSP)  berbasis  keadilan  sosial,  mengkaji  praktik pengelolaannya  pada  Badan  Usaha  Milik  Negara  (BUMN),  serta  merumuskan rekonstruksi  model  pengelolaan  TJSP  dalam  perspektif  hukum  Indonesia. Penelitian  menggunakan  metode  penelitian  dengan  jenis  penelitian  yuridis normatif  melalui  pendekatan  perundang-undangan,  konseptual,  komparatif, kasus,  dan  filsafat.  Data  dianalisis  secara  kualitatif  untuk  mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum dan praktik pelaksanaan TJSP. Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  pengelolaan  TJSP  perlu  didasarkan  pada prinsip  keadilan  sosial  karena  TJSP  merupakan  instrumen  konstitusional  untuk mewujudkan  kesejahteraan  masyarakat,  mengurangi  ketimpangan sosial-ekonomi,  melindungi  lingkungan  hidup,  serta  mengimplementasikan  nilai Pancasila dan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Praktik pengelolaan TJSP pada  BUMN  telah  berkembang  dari  model  filantropis  menuju  pendekatan strategis  yang  terintegrasi  dengan  kebijakan  perusahaan  melalui  program pendidikan,  pemberdayaan  ekonomi,  keberlanjutan  lingkungan,  dan  inklusi digital.  Namun  demikian,  implementasinya  masih  menghadapi  berbagai kelemahan,  antara  lain  belum  adanya  standar  operasional keadilan sosial yang terukur,  pelaksanaan  yang  bersifat  sektoral,  lemahnya  pengawasan  dan akuntabilitas,  serta  rendahnya  partisipasi  masyarakat  dalam  perencanaan  dan evaluasi  program.  Rekonstruksi  diarahkan  pada  norma  yang  mengikat  dan terukur  melalui  indikator  keadilan  sosial,  distribusi  manfaat  berdasarkan kebutuhan dan dampak, keberpihakan kepada kelompok rentan dan masyarakat terdampak,  partisipasi  bermakna,  transparansi,  akuntabilitas,  pengawasan independen,  mekanisme  penyelesaian  sengketa,  serta  sanksi,  insentif,  dan disinsentif  yang  efektif.  Kebaruan  penelitian  terletak  pada  konstruksi  model pengelolaan  yang  memadukan  dimensi  distributif,  korektif,  dan  prosedural  ke dalam  tata  kelola  TJSP  secara  operasional  dan  terpadu.  Model rekonstruksi ini menempatkan  masyarakat  sebagai  subjek  aktif  dalam  seluruh  tahapan pengelolaan  TJSP  sehingga  mampu  mewujudkan  keadilan  sosial  yang  inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. &#13;
Kata-kata  kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Keadilan Sosial, BUMN, Rekonstruksi Hukum.
</description>
<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/67160</guid>
<dc:date>2026-09-26T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>MODEL  KLAUSUL HARDSHIP DALAM KONTRAK KOMERSIAL YANG MEMBERIKAN KEADILAN BAGI PARA PIHAK</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/67159</link>
<description>MODEL  KLAUSUL HARDSHIP DALAM KONTRAK KOMERSIAL YANG MEMBERIKAN KEADILAN BAGI PARA PIHAK
ARIF, JUNAIDI
Penelitian  ini  bertujuan  untuk  merumuskan  model  klausul hardship  dalam  kontrak  komersial  yang  berkeadilan  bagi  para pihak,  sebagai  respons  atas  kekosongan  norma  dalam  hukum kontrak  Indonesia.  Peneliti  mengkaji  tiga  permasalahan, pertama  secara  filosofi,  diperlukan  klausul  hardship  dalam hukum  kontrak  Indonesia  kedua  hukum  kontrak  Indonesia tidak mengakomodasi hardship menurut norma hukum kontrak internasional  dan  model  klausul  hardship  yang  berkeadilan dalam  hukum  kontrak  indonesia.  Penelitian  ini  menggunakan metode  hukum  doktrinal  dengan  pendekatan  normatif,  yang berfokus  pada  analisis  terhadap  asas-asas  hukum,  doktrin,  dan ketentuan  perundang-undangan  nasional  maupun  instrumen hukum  internasional  seperti,Unidroit  Principles  of International Commercial Contracts (UPICC) dan Convention on  Contracts  for  the  International  Sale  of  Goods  (CISG)  dan model  kontrak  International  Trade  Centre  (ITC)  Hasil penelitian  menunjukkan  bahwa  secara  filosofis,  klausul hardship  mencerminkan  prinsip  keadilan  dan  keseimbangan dalam  hubungan  kontraktual,  dengan  memberikan  mekanisme adaptif dalam menghadapi ketidakpastian. Klausul ini memberi ruang  bagi  para  pihak  untuk  menegosiasikan  kembali kewajiban  mereka  sehingga  tidak  ada  pihak  yang  dirugikan secara  tidak  adil.Klausul  hardship  yang  tidak  diakomodasi dalam  hukum  kontrak  di  Indonesia  sesuai  dengan  norma hukum kontrak internasional karena hukum positif di Indonesia masih  menggunakan  KUHPerdata  yang  merupakan  warisan hukum  Belanda.  Hal  ini  mencerminkan  adanya  kekosongan norma  yang  dapat  menimbulkan  ketidakpastian  dalam  praktik kontrak,  ketika  terjadi  perubahan  fundamental  yang menyebabkan  salah  satu  pihak  kesulitan  dalam  melaksanakan kewajibannya.  Klausul  hardship  dalam  model  kontrak International  Trade  Centre  (ITC)  yang  merupakan  best practise  model  kontrak  dalam  praktik  kontrak  internasional dapat  diadopsi  sebagai  rujukan  struktural  dalam  penyusunan kontrak  komersial  dengan  tetap  menghormati  asas  otonomi para  pihak  untuk  menentukan  pilihan  apakah  akan  mengatur klausul  tersebut  secara  spesifik  atau  mengecualikannya  dari kontrak.  Oleh  karena  itu,  penelitian  ini  merekomendasikan model  klausul  hardship  ke  dalam  peraturan  perundang- undangan  sebagai  norma  yang  eksplisit,  lengkap,  dan operasional  dengan  bentuk  semi-mandatory  dimana  negara wajib  menyediakan  norma  dasar  dan  perlindungan  minimum, sedangkan  para  pihak  bebas  mengembangkan  mekanisme penerapannya sesuai kebutuhan kontrak. &#13;
Kata  kunci:  Klausul  Hardship,  Force  majeure,semi- mandatory,International Trade Centre (ITC).
</description>
<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/67159</guid>
<dc:date>2026-09-26T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Model Penanganan Rehabilitasi  Berbasis Masyarakat pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten  Bondowoso</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/66559</link>
<description>Model Penanganan Rehabilitasi  Berbasis Masyarakat pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten  Bondowoso
Tuharyati, Yanny
Kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan hukum, sehingga memerlukan penanganan rehabilitasi yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. Di Kabupaten Bondowoso, yang memiliki karakteristik masyarakat Pandalungan dengan budaya religius yang kuat, penanganan kasus kekerasan seksual pada anak masih dipengaruhi oleh pola relasi sosial yang menempatkan tokoh agama sebagai figur sentral dalam kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara cenderung berorientasi pada pemidanaan pelaku, sementara aspek pemulihan korban belum dilaksanakan secara optimal. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk rehabilitasi medis, psikologis, psikososial, pendampingan, dan reintegrasi sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 juga memberikan landasan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual. Namun, pengaturan tersebut masih bersifat normatif dan umum serta belum secara spesifik mengatur model rehabilitasi berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan karakteristik sosial dan budaya lokal. Penelitian ini mengkaji: (1) urgensi pengaturan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso; dan (2) model penanganan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso. Penelitian bertujuan menganalisis urgensi pengaturan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di kabupaten Bondowoso dan mengembangkan model rehabilitasi berbasis masyarakat yang kontekstual dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data empiris diperoleh melalui wawancara, observasi, Focus Group Discussion (FGD), dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kebutuhan dan model penanganan rehabilitasi berbasis masyarakat bagi anak korban kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi pengaturan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan penanganan yang terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Model yang dikembangkan menempatkan anak sebagai pusat pemulihan dengan mengintegrasikan peran keluarga, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga profesional, UPTD PPA, dan pemerintah daerah, berlandaskan nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi serta Maqasid al-Syari'ah. Model dilaksanakan melalui asesmen, rehabilitasi medis-psikologis-sosial, penguatan keluarga, pelibatan masyarakat, reintegrasi sosial, serta monitoring dan evaluasi untuk mewujudkan pemulihan, perlindungan, keberfungsian sosial, martabat, dan kesejahteraan anak. Kata-Kata Kunct: Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, Anak Korban Kekerasan Seksual, Masyarakat Pandalungan, Perlindungan Anak.
</description>
<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/66559</guid>
<dc:date>2026-08-29T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Kedaulatan Rakyat di Indonesia:  Perspektif Relasi Rakyat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Proses Legislasi</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/66556</link>
<description>Kedaulatan Rakyat di Indonesia:  Perspektif Relasi Rakyat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Proses Legislasi
Bubu, Abdul Kadir
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia: perspektif relasi rakyat dengan DPR dalam proses legisasi. Penelitian ini fokus pada, Pertama, bagaimana konfigurasi politik pasca amandemen konstitusi memengaruhi pola relasi antara rakyat dengan DPR dan partai politik dalam proses legislasi. Kedua, bagaimana konsep ideal dalam menata relasi kuasa rakyat terhadap DPR dan partai politik. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitikan hukum normatif. dengan mengkaji proses pembentukan undang-undang selama dua dekade pemerintahan yakni era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (2004-2019), dan era Presiden Joko Widodo (2019-2024). Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menemukan bahwa meskipun telah terjadi penguatan kelembagaan demokrasi pasca amandemen konstitusi, implementasi kedaulatan rakyat dalam proses legislasi belum sepenuhnya optimal. DPR sebagai lembaga representasi rakyat masih menghadapi tantanagan dalam menjalankan fungsi representasi secara efektif. Sementara partisipasi rakyat dalam pembentukan undang-undang cenderung bersifat presodural dan belum bersifat substantif. Di sisi lain, belum ada mekanisme kontrol rakyat terhadap wakilnya secara langsung Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa relasi antara rakyat, DPR dan partai politik dalam rentang dua dekade pemerintahan (SBY dan Joko Widodo) dalam proses legislasi mengalami distorsi bersifat struktural dan sistemik. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model relasi kuasa yang menempatkan rakyat tidak hanya sebagai pemilih dalam pemilu, tetapi juga sebagai subjek yang berperan aktif dalam proses legislasi secara berkelanjutan. Penelitian ini menghasilkan dua rekomendasi yaitu, Pertama, rekomendasi regulatif yakni pengaturan mengenai porsi inisiatif RUU antara pemerintah dan DPR dalam prosegnas, pengaturan mengenai hak keberatan terhadap RUU yang bermasalah sebelum disahkan, pengaturan mengenai standarisasi naskah akademik dan analisis dampak regulasi sebagai prasyarat pembahasan RUU. Kedua, rekomendasi kelembagaan. Yaitu pembentukan lembaga pengawas legislatif, pembentukn badan riset legislatif independen di DPR RI dan penerapan konsultasi publik multi tahap sebagai mekanisme wajib setiap RUU. Serta pengaturan uji formil di Mahkamah Konstitusi, dengan menjadikan partisipasi publik sebagai parameter konstitusional yang mengikat, dan dapat membatalkan undang-undang. Kata-kata kunci: Kedaulatan rakyat, Legislasi, DPR, Partisipasi publik
</description>
<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/66556</guid>
<dc:date>2026-08-29T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
