<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>Faculty of Law</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/18103</link>
<description/>
<pubDate>Wed, 13 May 2026 03:50:45 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-05-13T03:50:45Z</dc:date>
<item>
<title>Perbandingan Putusan Penundaan Kewajiban  Pembayaran Utang Tanpa Kehadiran Dan Dengan  Kehadiran Para Pihak</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/41369</link>
<description>Perbandingan Putusan Penundaan Kewajiban  Pembayaran Utang Tanpa Kehadiran Dan Dengan  Kehadiran Para Pihak
LUQMAN HAKIM
Peneliti mengambil contoh kasus dalam Putusan No. 09/Pdt.Sus-&#13;
PKPU/2017/PN Niaga Semarang, dimana Hakim menetapkan PKPU berdasarkan&#13;
proses persidangan yang dihadiri para pihak. Akan tetapi, kasus dalam Putusan No.&#13;
48/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Medan, dimana Hakim menetapkan PKPU&#13;
berdasarkan Putusan Verstek. Kedua kasus tersebut kontradiktif karena debitor&#13;
ditetapkan PKPU berdasarkan 2 (dua) jenis putusan yang berbeda.&#13;
Penelitian ini dilakukan untuk pertama, menganalisis permohonan PKPU&#13;
dengan Putusan Verstek dibandingkan Putusan PKPU yang dihadiri para pihak&#13;
dalam perspektif hukum acara kepailitan; kedua, menganalisis implikasi hukum&#13;
terhadap debitor dalam permohonan PKPU dengan Putusan Verstek dan Putusan&#13;
yang dihadiri oleh para pihak. &#13;
Penelitian ini menggunakan metode normatif, yang meneliti komparasi&#13;
permohonan PKPU dengan Putusan Verstek dibandingkan Putusan PKPU yang&#13;
dihadiri para pihak dalam perspektif hukum acara kepailitan; kedua, menganalisis&#13;
implikasi hukum terhadap debitor dalam permohonan PKPU dengan Putusan&#13;
Verstek dan Putusan yang dihadiri oleh para pihak.  &#13;
Hasil dari penelitian ini diantaranya pertama, debitor yang ditetapkan&#13;
PKPU berdasarkan Putusan Verstek secara normatif dapat mengajukan perlawanan,&#13;
Putusan Verstek merupakan bentuk kepastian hukum agar perkara tidak berlarutlarut.&#13;
Sedangkan&#13;
debitor&#13;
yang&#13;
ditetapkan&#13;
PKPU&#13;
berdasarkan&#13;
Putusan&#13;
yang&#13;
dihadiri&#13;
&#13;
para&#13;
pihak&#13;
selama&#13;
persidangan&#13;
dapat&#13;
mengajukan&#13;
eksepsi&#13;
&#13;
atas dalil permohonan&#13;
PKPU. Kemudian pasca debitor ditetapkan PKPU demi hukum diberikan&#13;
kesempatan mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditor. Kedua,&#13;
Advokat selaku kuasa hukum debitor atau kreditor memiliki tanggungjawab profesi&#13;
untuk memberikan edukasi hukum kepada klien atas implikasi hukum debitor yang&#13;
tidak menghadiri persidangan. Pertimbangan hukum penetapan PKPU dengan&#13;
Putusan Verstek dalam Putusan Nomor : 48/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Medan&#13;
yang pada intinya debitor telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak&#13;
menghadiri persidangan sehingga dapat diputuskan Verstek. Pasca debitor&#13;
ditetapkan PKPU tersebut, kemudian debitor mengajukan proposal perdamaian&#13;
kepada para kreditor serta disahkan dalam Putusan Homologasi, sehingga PKPU&#13;
dapat berakhir.
</description>
<pubDate>Fri, 30 Sep 2022 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/41369</guid>
<dc:date>2022-09-30T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Judicial Review terhadap Kewenangan Kurator dalam Mengurus dan Membereskan Harta Pailit</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/748</link>
<description>Judicial Review terhadap Kewenangan Kurator dalam Mengurus dan Membereskan Harta Pailit
DONI DHARMAWAN
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Apakah kewenangan kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit dapat dibatasi? Tepatkah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-VII/2009 yang menolak membatasi kewenangan kurator dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit? Masalah tersebut penulis angkat dilatarbelakangi oleh kewenangan kurator yang dianggap terlalu luas dalam mengurus harta debitor pailit yaitu PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Dua Direktur TPI mengajukan Judicial Review terkait dengan Pasal 16 ayat (1) UUK yang memberikan kewenangan sangat luas kepada kurator dalam mengurus harta pailit. Penelitian ini dilakukan melalui metode Yuridis Normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen/ pustaka serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-VII/2009 yang kemudian diolah, disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugasnya kurator diberikan kewenangan yang begitu luas dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit, sehingga hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kurator. Luasnya wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan saat ini diantaranya adalah wewenang untuk menjalankan usaha debitor yang dianggap masih prospektus, dimana kurator dapat berperan menjadi direksi dari perusahaan debitor yang dinyatakan pailit tersebut atas izin panitia kreditor / hakim pengawas. Kewenangan yang diberikan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap harta pailit jika kurator yang melanjutkan usaha debitor tersebut tidak memiliki kompetensi / kemampuan di bidang usaha milik debitor, sehingga tindakan kurator tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap harta debitor pailit. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan dan pembaruan aturan hukum di bidang Kepailitan, khususnya kewenangan kurator dalam menjalankan tugasnya, dimana kewenangan tersebut diberikan batasan-batasan yang tegas sampai sejauh mana kurator dapat bertindak terhadap harta debitor pailit.
Dosen pembimbing
</description>
<pubDate>Tue, 05 Jan 2016 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://hdl.handle.net/123456789/748</guid>
<dc:date>2016-01-05T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
