<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rdf:RDF xmlns="http://purl.org/rss/1.0/" xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<channel rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/55237">
<title>Master of Public Notary</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/55237</link>
<description/>
<items>
<rdf:Seq>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/61441"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/61414"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/61406"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/61388"/>
</rdf:Seq>
</items>
<dc:date>2026-04-26T00:46:01Z</dc:date>
</channel>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/61441">
<title>Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Sebenarnya dalam Hal Tanahnya dijadikan Jaminan Hak Tanggungan Oleh Pihak Ketiga (Studi Kasus Putusan Nomor 178/Pid.B/2020/PN Yyk)</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/61441</link>
<description>Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Sebenarnya dalam Hal Tanahnya dijadikan Jaminan Hak Tanggungan Oleh Pihak Ketiga (Studi Kasus Putusan Nomor 178/Pid.B/2020/PN Yyk)
Fikriyannoor, Muhammad Iqbal
Hak milik atas tanah merupakan hak tertinggi yang hanya dapat dimiliki&#13;
WNI. Tanah dapat dijadikan jaminan utang melalui Hak Tanggungan dengan&#13;
perjanjian sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Putusan No. 178/Pid.B/2020/PN&#13;
Yyk mengungkap kasus pemalsuan identitas dan dokumen untuk menjaminkan&#13;
tanah milik orang lain tanpa izin, yang merugikan pemilik sah dan berujung pada&#13;
sanksi pidana bagi pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis&#13;
terhadap keabsahan pembebanan Hak Tanggungan yang dilakukan dengan&#13;
menggunakan dokumen identitas dan sertipikat tanah palsu serta bentuk&#13;
perlindungan hukum bagi pemilik sah ketika tanah dijaminkan oleh pihak ketiga&#13;
tanpa persetujuan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif&#13;
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendektan kasus, disajikan secara&#13;
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur tidak sah&#13;
mengalihkan tanah melalui Hak Tanggungan jika pengajuan kredit dilakukan&#13;
dengan identitas palsu atau kebohongan yang disengaja, karena syarat sahnya&#13;
perjanjian tidak terpenuhi sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan, dan&#13;
terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut melanggar asas&#13;
kebenaran, kejujuran, dan kepastian hukum. Pemilik sah berhak memperoleh&#13;
perlindungan hukum penuh melalui jalur pidana terhadap pelaku, jalur perdata&#13;
untuk pembatalan perjanjian berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, serta jalur&#13;
administratif berupa permohonan blokir dan penghapusan Hak Tanggungan di&#13;
Kantor Pertanahan setelah adanya putusan pengadilan yang sah.
</description>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/61414">
<title>Kewajiban dan Tanggung Jawab Notaris dalam memberikan Pelayanan Sosial Sesuai Jabatan Kepada Masyarakat</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/61414</link>
<description>Kewajiban dan Tanggung Jawab Notaris dalam memberikan Pelayanan Sosial Sesuai Jabatan Kepada Masyarakat
Dinata, Himmawan Lutfi
Penelitian ini membahas perihal kewajiban dan tanggung jawab notaris dalam&#13;
memberikan pelayanan sosial sesuai jabatan kepada masyarakat. Pokok masalah&#13;
yang dikaji adalah kewajiban dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan&#13;
pelayanan sosial kepada masyarakat dan akibat hukum bagi notaris yang tidak&#13;
melakukan kewajiban untuk memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat&#13;
kurang mampu. Penelitian ini terbilang penelitian hukum sosiologis. Objek pada&#13;
penelitian ini adalah akta yang dibuat lewat pelayanan sosial yang diberikan oleh&#13;
&#13;
notaris kepada klien. Pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan perundang-&#13;
undangan, pendekatan sosiologis, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data&#13;
&#13;
dengan cara wawancara dan studi dokumen dan pustaka. Analisis data yang&#13;
digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian&#13;
menunjukkan bahwa pada notaris yang diteliti hanya menerima masing-masing 14&#13;
akta dan 9 akta yang dibuatkan secara cuma-cuma. Berdasarkan hasil penelitian&#13;
secara cuma-cuma tersebut hanyalah honor notaris, namun untuk pajak yang wajib&#13;
dibayarkan tetap ditanggung klien. Kewajiban notaris dalam memberikan&#13;
pelayanan secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu menghadapi&#13;
berbagai kendala substantif dan teknis yaitu ketiadaan parameter hukum yang jelas&#13;
dan terukur dalam mendefinisikan “orang tidak mampu” menimbulkan&#13;
ketidakkonsistenan dalam pelaksanaannya, sehingga sangat bergantung pada&#13;
penilaian subjektif notaris. Kedua, lemahnya pengawasan dari Majelis Pengawas&#13;
Daerah hingga Pusat serta rendahnya kesadaran masyarakat akan haknya&#13;
&#13;
menyebabkan tidak optimal pelaksanaannya. Ketiga, ditemukan adanya tarik-&#13;
menarik antara idealisme notaris yang mengutamakan pelayanan publik dengan&#13;
&#13;
tekanan ekonomi yang dapat mendorong perilaku komersial, sehingga pelayanan&#13;
cuma-cuma yang diberikan seringkali terbatas pada konsultasi dan tidak mencakup&#13;
seluruh kewenangannya. Akibat hukum bagi notaris yang tidak melakukan&#13;
kewajiban untuk memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat kurang mampu&#13;
belum optimal, dikarenakan belum adanya kejelasan sanksi yang diterapkan.
</description>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/61406">
<title>Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Agama dalam menetapkan Seseorang dinyatakan Mati (Mafqud) Dalam Perkara Waris dan Perkawinan</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/61406</link>
<description>Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Agama dalam menetapkan Seseorang dinyatakan Mati (Mafqud) Dalam Perkara Waris dan Perkawinan
Prasetyo, Nurhadi
Penetapan keadaan tidak hadir (mafqud) oleh hakim pengadilan agama merupakan salah satu&#13;
bentuk kewenangan peradilan dalam menyelesaikan perkara perdata yang berkaitan dengan&#13;
status individu seseorang yang tidak diketahui keberadaannya. Penelitian ini bertujuan untuk&#13;
mengkaji ratio decidendi hakim dalam menetapkan mafqud berdasarkan analisis terhadap&#13;
sepuluh putusan pengadilan agama di Indonesia. Fokus utama terletak pada dua&#13;
permasalahan, yaitu pertama bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memaknai frasa&#13;
“tidak diketahui hidup dan matinya” dalam putusan mafqud; dan kedua apa saja parameter&#13;
yang digunakan hakim dalam menetapkan status mafqud terhadap seseorang. Metode yang&#13;
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui analisis putusan&#13;
pengadilan agama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan&#13;
bahwa ratio decidendi dalam penetapan mafqud sangat dipengaruhi oleh alat bukti yang&#13;
diajukan, seperti keterangan saksi, bukti administrasi, dan lama waktu ketidakhadiran&#13;
seseorang yang tidak dapat dijangkau secara fisik maupun informasi. Hakim cenderung&#13;
menggunakan parameter waktu minimal 4 tahun kehilangan kontak tanpa kejelasan hidup&#13;
atau mati, serta adanya kepentingan hukum pihak yang ditinggalkan, seperti istri, ahli waris,&#13;
atau wali anak. Meskipun terdapat kesamaan pola penalaran, masih ditemukan variasi dalam&#13;
interpretasi dan penerapan parameter antar putusan, yang mengindikasikan perlunya&#13;
pedoman atau standar normatif yang lebih tegas dalam menetapkan mafqud guna menjaga&#13;
kepastian hukum. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan&#13;
hukum acara di pengadilan agama serta memperkuat peran hakim dalam menjamin&#13;
perlindungan hukum terhadap pihak-pihak terkait.
</description>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/61388">
<title>Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Antara Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2347 K/PDT/ 2022)</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/61388</link>
<description>Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Antara Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2347 K/PDT/ 2022)
Pratiwi, Maharani
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan&#13;
Mahkamah Agung RI Nomor 2347 K/PDT/2022 terkait jual beli tanah dan bangunan&#13;
antara Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dengan Pimpinan Pusat&#13;
Muhammadiyah serta menganalisis keabsahan pengikatan jual beli tanah dan&#13;
bangunan tersebut. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana paradigma&#13;
pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dan bagaimana keabsahan perjanjian&#13;
pengikatan jual beli yang dilakukan oleh para pihak. Penelitian ini merupakan&#13;
penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan konseptual dan pendekatan&#13;
perundang-undangan. Objek penelitian adalah perjanjian pengikatan jual beli tanah&#13;
dan bangunan di Yogyakarta sebagaimana menjadi objek Putusan Mahkamah Agung&#13;
RI Nomor 2347 K/PDT/2022, dengan subjek penelitian Yayasan Batang Hari,&#13;
Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah,&#13;
dan Notaris. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumen, kemudian&#13;
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan&#13;
Mahkamah Agung RI Nomor 2347 K/PDT/2022 menegaskan dominasi paradigma&#13;
legal-positivistik dalam hukum acara perdata dengan menekankan kepastian hukum&#13;
prosedural melalui syarat legal standing serta perlindungan bagi transaksi formal dan&#13;
pembeli beritikad baik, namun pendekatan ini mengabaikan peluang pemeriksaan&#13;
substantif terhadap status kepemilikan tanah, kewenangan yayasan, dan klaim historis&#13;
para pemohon kasasi sehingga menyisakan kekosongan keadilan materiil. Keabsahan&#13;
PPJB antara YBHSSS dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinilai sah secara formil&#13;
tetapi tetap menimbulkan keraguan substantif sehingga menegaskan perlunya&#13;
keseimbangan antara kepastian hukum dan pencarian kebenaran materiil dalam&#13;
sengketa agraria.
</description>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</rdf:RDF>
