<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rdf:RDF xmlns="http://purl.org/rss/1.0/" xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<channel rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/55237">
<title>Master of Public Notary</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/55237</link>
<description/>
<items>
<rdf:Seq>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/62333"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/62292"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/62290"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/62272"/>
</rdf:Seq>
</items>
<dc:date>2026-05-17T13:55:45Z</dc:date>
</channel>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/62333">
<title>Tindakan Hukum Direksi dan Komisaris yang telah Berakhir Masa Jabatannya Terkait dengan Tugas Notaris dalam Pembuatan Akta PKR (Studi Putusan Nomor 25/Pdt.G/2020/PN BJB)</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/62333</link>
<description>Tindakan Hukum Direksi dan Komisaris yang telah Berakhir Masa Jabatannya Terkait dengan Tugas Notaris dalam Pembuatan Akta PKR (Studi Putusan Nomor 25/Pdt.G/2020/PN BJB)
Az-zahra, Ghina Aslima
Penelitian ini menganalisis mengenai putusan Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Bjb yang dalam&#13;
putusan tersebut diketahui bahwa Direksi dan Komisaris dari PT KSE melakukan RUPS saat&#13;
masa jabatannya berakhir dan Notaris juga terlibat dalam hal ini yaitu membuat Akta PKR&#13;
berdasarkan RUPS tersebut. Maka dapat diambil dua rumusan masalah yaitu pertama&#13;
bagaimana akibat hukum terhadap pengelolaan PT yang dilakukan oleh Direksi dan&#13;
Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya dan bagaimana tanggung jawab Notaris&#13;
dalam pembuatan Akta PKR RUPS sebuah PT pada saat masa jabatan Direksi dan Komisaris&#13;
telah berakhir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan&#13;
pendekatan penelitian yaitu berfokus pada pendekatan pustaka, perundang-undangan serta&#13;
putusan yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa&#13;
Direksi dan Komisaris kehilangan wewenangnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan&#13;
hukum atas nama PT dikarenakan telah berakhir masa jabatannya. Maka akibat hukumnya&#13;
adalah RUPS yang diadakan menjadi batal demi hukum. Hasil penelitian kedua adalah&#13;
tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh Notaris tersebut terhadap Akta PKR yang dibuat&#13;
berdasar RUPS yang tidak sah adalah berupa pertanggungjawaban perdata, administratif,&#13;
dan/atau pidana. Kemudian Notaris juga seharusnya memberikan penyuluhan hukum kepada&#13;
penghadap untuk menunda pembuatan Akta PKR dan melakukan RUPS ulang dengan&#13;
mengajukan kepada Pengadilan Negeri. Kesimpulan yang dapat diambil ialah akibat hukum&#13;
dari pelaksanaan RUPS tersebut dapat dikatakan batal demi hukum sehingga segala hal yang&#13;
berhubungan dengan RUPS tersebut tidak sah dan pertanggungjawaban yang dapat dilakukan&#13;
dari Notaris tersebut karena telah membuat Akta PKR berdasarkan RUPS yang batal demi&#13;
hukum ada tiga yaitu pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana.
</description>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/62292">
<title>Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa dihadiri Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab)</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/62292</link>
<description>Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa dihadiri Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab)
Sasri, Astrie Anindya
PPAT Sementara merupakan pejabat pemerintah yang ditugaskan sebab jabatannya&#13;
guna menjalankan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di wilayah yang&#13;
keterbatasan PPAT yang diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37&#13;
Tahun 1998 terkait Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini&#13;
meneliti tanggung jawab PPAT Sementara terhadap pembuatan akta jual beli tanpa&#13;
dihadiri ahli waris yang dibatalkan pengadilan dan perlindungan hukum bagi ahli&#13;
waris atas beralihnya tanah berdasarkan akta jual beli tanpa dihadiri ahli waris yang&#13;
berhak. Penelitian ini bertujuan mengetahui tanggung jawab PPAT Sementara&#13;
terhadap pembuatan akta jual beli tanpa dihadiri ahli waris yang dibatalkan&#13;
pengadilan dan perlindungan bagi ahli waris atas beralihnya tanah berdasarkan akta&#13;
jual beli tanpa dihadiri ahli waris yang berhak. Jenis penelitian menggunakan&#13;
penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan&#13;
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini PPAT&#13;
Sementara pada Putusan Pengadilan Nabire Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab terbukti&#13;
lalai dan melanggar sehingga dikenakan tindakan tegas meliputi tanggung jawab&#13;
perdata berupa ganti rugi dan tanggung jawab administratif berupa teguran tertulis,&#13;
pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian&#13;
dengan tidak hormat namun tidak dapat dikenakan tanggung jawab pidana sebab&#13;
PPAT Sementara tidak mengetahui ahli waris dalam pembuatan akta jual beli tidak&#13;
hadir, pemilik tanah telah meninggal, dan tidak melakukan pengecekan keaslian&#13;
data. Perlindungan bagi ahli waris dapat ditempuh dengan perlindungan represif&#13;
yaitu mengajukan gugatan pengadilan atas sengketa jual beli tanah waris tanpa&#13;
persetujuan dan sepengetahuan ahli waris, maka ahli waris yang sah atas tanah&#13;
warisan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan menempuh jalur litigasi.
</description>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/62290">
<title>Levering Hak Atas Tanah yang Mendasarkan Pada Akta PPJB yang diakibatkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor: 01/Pdt.G/2016/PN.Skh)</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/62290</link>
<description>Levering Hak Atas Tanah yang Mendasarkan Pada Akta PPJB yang diakibatkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor: 01/Pdt.G/2016/PN.Skh)
Rosiana, Devi
Ditemukan masalah dalam sebuah kasus Putusan Nomor:&#13;
01/Pdt.G/2016/PN.Skh, dimana seharusnya Akta PPJB tidak bisa mengalihkan hak&#13;
namun dengan adanya putusan pengadilan ini, Akta PPJB yang dikuatkan putusan&#13;
pengadilan, dapat digunakan sebagai levering dan tidak perlu lagi dibuatnya AJB&#13;
oleh PPAT, sekaligus dapat menjadi instrumen balik nama di BPN. Maka aspek&#13;
hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang&#13;
Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa pemindahan hak milik atas tanah hanya&#13;
dapat didaftarkan dan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, dapat&#13;
digantikan dengan Putusan Pengadilan. Terdapat dua rumusan masalah dalam&#13;
penelitian ini yaitu bagaimana Akta PPJB yang dikuatkan oleh putusan pengadilan&#13;
dapat digunakan sebagai levering dalam peralihan hak atas tanah? dan bagaimana&#13;
proses pendaftaran hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional yang leveringnya&#13;
berdasarkan putusan pengadilan?. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan&#13;
menganalisis Akta PPJB yang dikuatkan oleh putusan pengadilan dapat digunakan&#13;
sebagai levering dalam peralihan hak atas tanah dan untuk mengetahui proses&#13;
pendaftaran hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional yang leveringnya&#13;
berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif.&#13;
Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan&#13;
dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan&#13;
studi Pustaka dan wawancara. Hasil penelitian ini pertama putusan pengadilan yang&#13;
menguatkan Akta PPJB dapat dijadikan instrumen peralihan hak atas tanah,&#13;
sehingga tidak diperlukan lagi AJB yang dibuat oleh PPAT dan putusan pengadilan&#13;
yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar balik nama di BPN,&#13;
kedudukannya sama dengan pendaftaran tanah secara sporadik termasuk prosedur&#13;
pendaftarannya.
</description>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/62272">
<title>Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Peresmian Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Tanpa Pembayaran Pajak</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/62272</link>
<description>Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Peresmian Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Tanpa Pembayaran Pajak
Fatmawati, Livia
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewajiban untuk memastikan&#13;
terpenuhinya kewajiban perpajakan para pihak sebelum meresmikan Akta Jual Beli&#13;
(AJB), khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta&#13;
Pajak Penghasilan (PPh). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah&#13;
apakah PPAT dapat meresmikan AJB hak atas tanah sebelum BPHTB dan PPh&#13;
dibayarkan, serta apa konsekuensi hukum bagi PPAT yang telah meresmikan AJB&#13;
sebelum para pihak membayar pajak&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan&#13;
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).&#13;
Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan data lapangan yang dianalisis secara&#13;
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak dapat meresmikan AJB&#13;
&#13;
apabila BPHTB dan PPh belum dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-&#13;
undangan. Apabila terdapat pemalsuan dokumen pembayaran pajak tanpa&#13;
&#13;
sepengetahuan dan tanpa keterlibatan PPAT, namun AJB tetap diresmikan, maka&#13;
AJB tersebut berpotensi batal demi hukum. Konsekuensi hukum bagi PPAT yang&#13;
meresmikan Akta Jual Beli (AJB) sebelum para pihak membayar pajak meliputi&#13;
sanksi administrasi, tanggung jawab perdata berupa ganti kerugian, serta sanksi&#13;
pidana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan atau turut serta dalam&#13;
pelanggaran ketentuan perpajakan.&#13;
Disarankan agar PPAT menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan&#13;
verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan bukti pembayaran BPHTB dan PPh&#13;
sebelum peresmian AJB. Pemerintah dan instansi terkait perlu meningkatkan&#13;
pengawasan serta membangun sistem verifikasi pembayaran pajak yang terintegrasi&#13;
dengan PPAT untuk mencegah pemalsuan dokumen. Selain itu, pembinaan dan&#13;
sosialisasi berkelanjutan kepada PPAT mengenai tanggung jawab hukum dalam&#13;
bidang perpajakan perlu ditingkatkan guna menjamin kepastian hukum dan&#13;
perlindungan bagi para pihak dalam peralihan hak atas tanah.
</description>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</rdf:RDF>
