<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rdf:RDF xmlns="http://purl.org/rss/1.0/" xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<channel rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/53837">
<title>Tax Accounting</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/53837</link>
<description/>
<items>
<rdf:Seq>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/62792"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/62342"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/62322"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/62196"/>
</rdf:Seq>
</items>
<dc:date>2026-06-04T06:53:50Z</dc:date>
</channel>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/62792">
<title>Penerapan Metode Penilaian Persediaan dan Metode Penyusutan Aset Tetap untuk Perencanaan Pajak (Studi Kasus Pada PT Xyz)</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/62792</link>
<description>Penerapan Metode Penilaian Persediaan dan Metode Penyusutan Aset Tetap untuk Perencanaan Pajak (Studi Kasus Pada PT Xyz)
Hongry, Alifiyah Nora
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penerapan metode&#13;
penilaian persediaan dan penyusutan aset tetap dapat digunakan sebagai strategi&#13;
perencanaan pajak (tax planning) pada PT XYZ. Masalah utama yang diangkat&#13;
adalah besarnya nilai aset tetap yang dibeli sejak tahun 2021 serta fluktuasi harga&#13;
beli barang pada tahun 2024 yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk&#13;
mengefisiensikan beban pajak perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode&#13;
deskriptif kuantitatif dengan cara menganalisis laporan keuangan, daftar aset tetap,&#13;
serta melakukan perhitungan simulasi pada biaya-biaya operasional perusahaan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan memilih metode penyusutan dan&#13;
penilaian persediaan yang tepat, PT XYZ dapat meningkatkan jumlah biaya&#13;
pengurang penghasilan bruto secara legal menurut aturan perpajakan. Melalui&#13;
koordinasi yang baik antara pencatatan akuntansi dan aturan fiskal, perusahaan&#13;
mampu memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif pajak dengan lebih maksimal.&#13;
Kesimpulan dari penelitian ini membuktikan bahwa perencanaan pajak yang&#13;
terstruktur membantu PT XYZ dalam mencapai laba bersih yang lebih efisien serta&#13;
meminimalisir risiko kesalahan pelaporan pajak di masa depan.
</description>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/62342">
<title>Analisis Kinerja Keuangan dengan Metode Value For Money pada Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021-2023</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/62342</link>
<description>Analisis Kinerja Keuangan dengan Metode Value For Money pada Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021-2023
Murtiningtyas, Pradita
Pengukuran kinerja keuangan pada lembaga merupakan suatu keharusan untuk&#13;
memastikan pengelolaan keuangan. Penelitian ini menerapkan metode value for&#13;
money untuk pengukuran kinerja keuangan pada Dinas Pariwisata DIY tahun 2021&#13;
hingga 2023 dengan harapan dapat meningkatkan akuntanbilitas, dan memastikan&#13;
bahwa anggaran yang dialokasikan untuk sektor pariwisata digunakan secara&#13;
ekonomis, efektif, dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan pariwisata yang&#13;
berkelanjutan. Data yang digunakan dalam penelitian merupakan data sekunder&#13;
berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan juga Catatan Atas Laporan&#13;
Keuangan (CALK) yang didapatkan pada web resmi Dinas Pariwisata DIY pada&#13;
tahun 2021 hingga 2023. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini&#13;
menggunakan penelitian deskriptif kuantitatif dan menggunakan Microsoft Excel&#13;
untuk mengolah data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengukuran ekonomis&#13;
pada tahun 2021 dan 2023 dikategorikan kurang ekonomis dengan persentase&#13;
98,18% dan 97,78%, sementara pada tahun 2022 menunjukkan kategori cukup&#13;
ekonomis dengan persentase 85,20%. Pada aspek Efisiensi, ketiga tahun&#13;
menunjukkan kategori yang tidak efisien dengan persentase 322,94%, 206,52%,&#13;
210,13%, hal ini dikarenakan pengeluaran (output) lebih besar dari pendapatan&#13;
(input). Pada aspek Efektivitas, menunjukkan kategori efektif pada tahun 2021,&#13;
cukup efektif pada tahun 2022, dan sangat efektif pada tahun 2023, dengan masingmasing persentase yaitu 97,86%, 85,61%, dan 102,54%.
</description>
<dc:date>2024-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/62322">
<title>Analisis Efektivitas Implementasi Siskeudes dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus Desa Sukojati, Kec. Blimbingsari Kab. Banyuwangi)</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/62322</link>
<description>Analisis Efektivitas Implementasi Siskeudes dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus Desa Sukojati, Kec. Blimbingsari Kab. Banyuwangi)
Hamzah, Mhd Syhuki
</description>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/62196">
<title>Analisis Prosedur Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan PPH Badan Tahun Pajak 2023 Pada CV IPC</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/62196</link>
<description>Analisis Prosedur Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan PPH Badan Tahun Pajak 2023 Pada CV IPC
Murtadho, Muhammad Yusuf Ali
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian prosedur perhitungan,&#13;
penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan terutang pada CV IPC&#13;
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Metode&#13;
penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan&#13;
data melalui dokumentasi dan observasi partisipatif. Fokus penelitian meliputi&#13;
penerapan perhitungan PPh Badan menggunakan fasilitas Pasal 31E, mekanisme&#13;
penyetoran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV IPC telah melakukan perhitungan&#13;
PPh Badan Tahun Pajak 2023 dengan menerapkan fasilitas pengurangan tarif sesuai&#13;
Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga menghasilkan status pajak&#13;
kurang bayar. Atas status tersebut, CV IPC melakukan penyetoran pajak terutang&#13;
melalui sistem e-billing dan disetorkan melalui loket Kantor Pos. Selanjutnya,&#13;
pelaporan pajak dilakukan secara elektronik menggunakan e-Form SPT 1771&#13;
melalui laman DJP Online. Secara keseluruhan, prosedur administrasi perpajakan&#13;
terkait perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Badan pada CV IPC telah&#13;
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan&#13;
yang berlaku.
</description>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</rdf:RDF>
