<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rdf:RDF xmlns="http://purl.org/rss/1.0/" xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<channel rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/32">
<title>Faculty of Islamic Studies</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/32</link>
<description/>
<items>
<rdf:Seq>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/66935"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/66900"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/66072"/>
<rdf:li rdf:resource="http://hdl.handle.net/123456789/66053"/>
</rdf:Seq>
</items>
<dc:date>2026-09-28T22:27:07Z</dc:date>
</channel>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/66935">
<title>Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkat (Telaah Perbandingan Hukum Adat Jawa dan Kompilasi Hukum Islam)</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/66935</link>
<description>Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkat (Telaah Perbandingan Hukum Adat Jawa dan Kompilasi Hukum Islam)
Jawad, Amik Faisal
Keberadaan anak angkat di tengah masyarakat adat yang dilakukan oleh keluarga tertentu, nampaknya menjadi fenomena yang cukup menarik untuk dapat di perbincangkan dalam khasanah keilmuan dewasa ini. Anak merupakan amanat dari Tuhan yang maha kuasa, yang diberikan agar dapat di pelihara secara lahir dan bathin oleh keluarga. Seorang anak memang layak hidup dengan segala kebutuhan yang diusahakan oleh kedua orang tua kandung, karena memang sudah menjadi tanggun gjawabnya. Namun demikian, keadaan tersebut sering kali tidaklah dapat dirasakan oleh beberapa anak yang mungkin karena salah satu atau kedua orang tuanya telah tiada. Kemungkinan ini menimbulkan keadaan hidup si anak tidak lagi selayak anak yang lain, yang masih mempunyai orang tua kandung. Keadaan seperti ini, dapat pula terjadi dengan adanya kemungkinan karena kedua orang tua kandung memang tidak mampu secara ekonomi membiayai hidup si anak. Beberapa sebab lain dapat pula terjadi, sehingga oleh keluarga lain si anak kemudian diambil untuk dijadikan anak angkat. Pengangkatan anak oleh keluarga tertentu pada akhirnya mempunyai akibat-akibat yang mungkin terjadi di kemudian hari. Keberadaan anak angkat dalam keluarga memungkinkan adanya ikatan emosional yang tinggi, yang tidak lagi memisahkan satu dengan yang lain. Sehungga, pada saatnya anak angkat dapat diperhitungkan sebagai orang yang berhak mendapatkan harta orang tua angkat setelah meninggal. Inilah akibat yang dimaksud terjadi di kemudian hari. Penelitian ini yang bertujuan untuk mengatahui kedudukan anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat (telaan perbandingan Hukum adat jawa dan Kompilasi hokum islam) berdasarkan penelitian.penelitian dengan menggunakan metode penelitian pustaka.data yang digunakan penelitian ini adalah menggunakan buku-buku tentang hokum adat dan KHI, makalah tentang anak angkat, dan penelitian mengenai anak angkat, teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis normative kualitatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa :kedudukan anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat (telaan perbandingan Hukum adat jawa dan Kompilasi hokum islam) berdasarkan menurut hokum adat jawa anak angkat berhak menerima harta peninggalan dari orang tua angkatnya meskipun anak angkat tidak menjadi anak kandung bagi orang tua angkatnya, sedangkan dalam kompilasi hokum islam anak angkat tidak mendapatkan harta peninggalan dari orang tua angkatnya melainkan mendapatkanwasiat wajibah sebanyak 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkat.
</description>
<dc:date>2013-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/66900">
<title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/66900</link>
<description>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Hidayat, Rif’atul
Penulisan skripsi ini dilandasi oleh Penyalahgunaan Psikotropika yang mewabah di awal abad milenium ketiga ini merupakan problematika sosial yang sangat memprihatinkan bagaikan senjata pemusnah massal yang meledak. Fakta dan data telah mensinyalir bagaimana Psikotropika telah merebak kemana-mana. Memang, sangatlah sulit mendata jumlah korban Psikotropika mengingat sangat sulitnya untuk mendeteksi kondisi faktual mereka. Tetapi paling tidak menjadi acuan, bahwa menurut data terbaru (2013) menyatakan bahwa kasus Psikotropika di Indonesia telah tercatat mencapai lebih dari 519 orang. Permasalahan ditimbulkan sebagai dampak penyalahgunaan Psikotropika ini adalah antara lain : merusak hubungan kekeluargaan, menurunkan kemampuan belajar, ketidakmampuan perilaku menjadi perilaku anti sosial, gangguan kesehatan, menurunkan produktivitas kerja secara drastis; mempertinggi jumlah kriminalitas, dan tindak kekerasan lainnya. Putusan-putusan hukum terhadap para pelaku kriminal Psikotropika banyak yang tidak sebanding dengan dampak bencana yang ditimbulkan oleh para pelaku tersebut. Oleh karena itulah, putusan-putusan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan yang berdasarkan UU Psikotropika sebagai Hukum Positif di Indonesia perlu dilihat, disoroti dan kalau perlu direvisi. Apalagi, adanya anggapan sebagai masyarakat Indonesia bahwa sanksi dalam UU Psikotropika, tidak sesuai lagi jika dibandingkan dengan perkembangan dan rasa keadilan dalam masyarakat. Sehingga perlu adanya alternatif hukum sebagai solusi yang responsif dan antisipatif terhadap perkembangan dalam masyarakat Indonesia. Sebab, Hukum Islam yang merupakan bagian integral dari hukum nasional yang diarahkan kepada pembaharuan hukum nasional tidak dapat di abaikan begitu saja dalam pembinaan hukum nasional yang diarahkan kepada pembaharuan hukum yang berakar dan berkembang dalam masyarakat, oleh karena itulah peran Hukum Islam sangat signifikan. Dengan demikian, terlihat jelas bahkan kedua konsep (Hukum Islam dan Hukum Positif) di atas mempunyai tujuan yang sama akan tetapi cara penerapannya berbeda. Hal ini disebabkan karena sumbernya berbeda, Sumber Hukum Islam adalah wahyu Allah SWT yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadis, sedangkan sumber dari UU Psikotropika adalah hasil pemikiran para pakar hukum di Indonesia.
</description>
<dc:date>2013-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/66072">
<title>Implementasi Etika Bisnis Islam terhadap Usaha Jasa Make Up Artist: Studi Komparatif antara Azhella Makeup Artist dan Mipmop Makeup Artist</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/66072</link>
<description>Implementasi Etika Bisnis Islam terhadap Usaha Jasa Make Up Artist: Studi Komparatif antara Azhella Makeup Artist dan Mipmop Makeup Artist
Istiqomah
Perkembangan industri jasa kecantikan, khususnya usaha Makeup Artist&#13;
(MUA), menuntut pelaku usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi&#13;
juga memperhatikan aspek etika dalam menjalankan usahanya. Dalam perspektif&#13;
Islam, etika bisnis menjadi pedoman penting untuk menciptakan praktik usaha yang&#13;
adil, bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika bisnis Islam pada&#13;
usaha jasa Makeup Artist serta membandingkan penerapannya pada Azhella&#13;
Makeup Artist dan Mipmop Makeup Artist.&#13;
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian&#13;
deskriptif komparatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan&#13;
dokumentasi. Analisis penelitian difokuskan pada tiga prinsip etika bisnis Islam,&#13;
yaitu equilibrium (keseimbangan/keadilan), responsibility (tanggung jawab), dan&#13;
benevolence (ihsan/kualitas jasa). Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan&#13;
gambaran mengenai implementasi etika bisnis Islam dalam usaha jasa Makeup&#13;
Artist, mengidentifikasi persamaan dan perbedaan penerapannya pada kedua objek&#13;
penelitian, serta memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian Ekonomi Islam,&#13;
khususnya pada sektor jasa kecantikan.
</description>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://hdl.handle.net/123456789/66053">
<title>Analisis Konten Standar Pernikahan dalam TikTok Populer: Perspektif Sosiologi Hukum Keluarga Islam</title>
<link>http://hdl.handle.net/123456789/66053</link>
<description>Analisis Konten Standar Pernikahan dalam TikTok Populer: Perspektif Sosiologi Hukum Keluarga Islam
Sulistiani
Meluasnya konten bertema standar pernikahan di platform TikTok telah mengonstruksi&#13;
gambaran kehidupan rumah tangga yang ideal dan dalam beberapa kasus terbukti&#13;
memengaruhi ekspektasi serta keputusan nyata penggunanya. Penelitian ini&#13;
dilaksanakan pada periode Januari hingga Juni 2026 dengan menggunakan pendekatan&#13;
kualitatif melalui metode analisis konten dan netnografi yang didukung oleh text&#13;
mining berbasis Python. Data diperoleh melalui dokumentasi digital terhadap 20&#13;
konten TikTok bertema standar pernikahan, analisis 8 video respons kreator,&#13;
wawancara mendalam dengan 6 informan yang terdiri dari 5 orang belum menikah dan&#13;
1 orang sudah menikah, serta observasi interaksi audiens di ruang digital. Analisis&#13;
menggunakan teori konstruksi sosial Berger dan Luckmann dan dievaluasi melalui&#13;
perspektif sosiologi hukum keluarga Islam dengan tolok ukur prinsip sakinah,&#13;
mawaddah, dan rahmah. Penelitian ini bertujuan: Pertama, menganalisis bagaimana&#13;
standar pernikahan ideal dikonstruksi melalui narasi konten TikTok; Kedua, menelaah&#13;
implikasi konsumsi konten tersebut terhadap perubahan cara pandang dan nilai&#13;
pengguna mengenai kehidupan rumah tangga yang ideal. Hasil penelitian&#13;
menunjukkan: Pertama, konten TikTok membentuk standar pernikahan melalui tiga&#13;
tema narasi yang dominan yaitu standar pekerjaan domestik, standar finansial, dan&#13;
standar komunikasi, yang bekerja melalui proses eksternalisasi, objektivasi, dan&#13;
internalisasi. Ketiga tema tersebut bersifat dua sisi, sebagian selaras dengan prinsip&#13;
mu'āsyarah bi al-ma'rūf, sunnah Rasulullah SAW, dan prinsip mubādalah dalam&#13;
Islam, namun sebagian lainnya cenderung menetapkan standar yang terlalu kaku dan&#13;
berpotensi menggeser tujuan pernikahan dari nilai spiritualnya menjadi perhitungan&#13;
yang bersifat material; Kedua, konsumsi konten standar pernikahan di TikTok&#13;
&#13;
menghasilkan tiga pola respons pengguna yaitu afirmatif, kritis-reflektif, dan selektif-&#13;
adaptif. Dari delapan kreator yang dianalisis, dua berada pada pola afirmatif, empat&#13;
&#13;
kritis-reflektif, dan dua selektif-adaptif, sementara seluruh informan wawancara&#13;
menunjukkan kecenderungan kritis-reflektif dan selektif-adaptif, yang membuktikan&#13;
bahwa pengguna bukan penerima pasif melainkan aktor yang aktif menyaring narasi&#13;
digital berdasarkan nilai yang sudah mereka pegang sebelumnya.
</description>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</rdf:RDF>
