<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Boooks of Dakwah</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/4335" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/4335</id>
<updated>2026-04-30T05:07:46Z</updated>
<dc:date>2026-04-30T05:07:46Z</dc:date>
<entry>
<title>MEMBEDAH BUKU TEORI HUKUM ISLAM DAN MULTIKULTURALISME KARYA MUHAMMAD ROY PURWANTO</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/11942" rel="alternate"/>
<author>
<name>Fadhillah, Eva</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/11942</id>
<updated>2018-12-05T16:57:25Z</updated>
<published>2018-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">MEMBEDAH BUKU TEORI HUKUM ISLAM DAN MULTIKULTURALISME KARYA MUHAMMAD ROY PURWANTO
Fadhillah, Eva
Buku  ini menurut penulisnya adalah potongan dan intisari dari penelitian-penelitian penulis selama ini.  Ada yang merupakan penelitian pustaka dan ada pula penelitian lapangan.  Olehkarena itu, terkadang ada data-data lama yang belum diperbaharui, karena sesuatu dan lain hal.  Beberapa artikel juga, telah terpublikasikan dalam beberapa jurnal dan ringkasan dari buku-buku yang telah diterbitkan penulis.
</summary>
<dc:date>2018-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>REVIEW BUKU DEKONSTRUKSI TEORI HUKUM ISLAM: KRITIK TERHADAP KONSEP MASHLAHAH NAJMUDDIN AL-THUFI KARYA MUHAMMAD ROY PURWANTO</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/11201" rel="alternate"/>
<author>
<name>Madina, Zaravina</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/11201</id>
<updated>2018-10-13T14:48:17Z</updated>
<published>2018-10-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">REVIEW BUKU DEKONSTRUKSI TEORI HUKUM ISLAM: KRITIK TERHADAP KONSEP MASHLAHAH NAJMUDDIN AL-THUFI KARYA MUHAMMAD ROY PURWANTO
Madina, Zaravina
Pokok permasalahan  dalam buku ini adalah kritik epistemologis, dan kritik ideologis terhadap konsep mashlahah al-Thûfi, serta pembentukan ulang (rekonstruksi) terhadap konsep mashlahah tersebut, sehingga menghasilkan suatu konsep mashlahah yang bersifat rasional, universal dan dinamis. Penulis menjabarkan beberapa pertanyaan: pertama,  apa yang dimaksud mashlahah menurut al-Thûfi dan bagaimana konsep tersebut dibangun? Kedua, mengapa diperlukan cara baca kritis terhadap konsep mashlahah al-Thûfi dan bagaimana cara mengkritisi konsep mashlahah tersebut? Ketiga, bagaimana cara membangun kembali konsep mashlahah al-Thûfi sehingga menjadi mashlahah yang lebih universal, dinamis dan aplikatif?&#13;
Tujuan buku ini adalah mengkritisi konsep mashlahah al-Thûfi  dari sisi epistemologis dan idiologis yang melatarbelakangi munculnya konsep tersebut.  Setelah menemukan ”kelemahan”nya, konsep tersebut disempurnakan guna menjadi salah satu metode ijtihad kontemporer, yaitu mashlahah rasional, universal dan dinamis dalam menemukan suatu hukum.  Buku ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang mengunakan pendekatan filsafat. Teori yang digunakan untuk membaca mashlahah al-Thûfi adalah teori epistemologi, khususnya epistemologi Muhammad Syahrur.
</summary>
<dc:date>2018-10-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>MEMBEDAH BUKU PEMIKIRAN IMAM AL-SYAFI’I DALAM KITAB AL-RISALAH TENTANG QIYAS DAN PERKEMBANGANNYA DALAM USHUL FIQH KARYA MUHAMMAD ROY PURWANTO</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/11200" rel="alternate"/>
<author>
<name>Nurhayati, Rufi'ah</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/11200</id>
<updated>2018-10-13T14:28:41Z</updated>
<published>2018-10-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">MEMBEDAH BUKU PEMIKIRAN IMAM AL-SYAFI’I DALAM KITAB AL-RISALAH TENTANG QIYAS DAN PERKEMBANGANNYA DALAM USHUL FIQH KARYA MUHAMMAD ROY PURWANTO
Nurhayati, Rufi'ah
Al-Risalah adalah suatu kitab yang khusus membahas tentang usul fiqh dan merupakan buku pertama yang ditulis ‘ulama’ dalam bidang usul fiqh. Kitab ini disusun dua kali, Pertama ketika Imam al-Syafi’i ada di Baghdad yang kemudian dikenal dengan al-Risalah al-Qodimah, yang kedua ketika ia berada di Mesir dikenal dengan al-Risalah al-Jadidah. Namun yang sampai kepada  kita sekarang adalah risalah yang kedua. Dalam al-Risalah, al-Syafi’i telah memunculkan dan mensistematisasikan beberapa teori hukum Islam, seperti sillogisme (qiyâs), bayân, nasikh mansukh, preferensi juristic (istihsân), anggapan berlakunya kontinuitas (istishhâb), dan kaidah  interpretasi serta deduksi.    Diantara beberapa teori ushul fiqh dalam kitab al-Risalah adalah tentang qiyas
</summary>
<dc:date>2018-10-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>REVIEW BUKU REFORMULASI KONSEP MASHLAHAH SEBAGAI DASAR DALAM IJTIHAD ISTISHLAHI</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/9868" rel="alternate"/>
<author>
<name>Nur Hayati, Rufi'ah</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/9868</id>
<updated>2018-08-24T16:35:20Z</updated>
<published>2018-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">REVIEW BUKU REFORMULASI KONSEP MASHLAHAH SEBAGAI DASAR DALAM IJTIHAD ISTISHLAHI
Nur Hayati, Rufi'ah
Buku ini membahas tentang reformulasi konsep mashlahah. Kesimpulan dari buku ini adalah pertama, epistemologi hukum Islam sebagai dasar mashlahah secara garis besar terbagi menjadi tiga, yaitu; pertama,  epistemologi bayani, yaitu epistemologi yang menjadikan nash al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber hukum Islam. Kedua, epistemolog burhani, yaitu epistemologi yang menjadikan akal sebagai sumber ilmu pengetahuan dan sumber istinbat hukum Islam. Ketiga, epistemologi irfani, yaitu epistemologi yang menjadikan hati, kaysf, dan ilham sebagai sumber pengetahuan hukum Islam.  &#13;
Kedua, bentuk reformulasi mashlahah klasik menuju kontemporer adalah dengan jalan pertama, membuat term-term baru yang tidak dijelaskan al-Thûfi dalam mendasari konsep mashlahahnya, sehingga konsepnya menjadi lebih jelas dan terarah, seperti terminologi muamalah dan muqaddarah. Kedua, merekonstruksi terminologi-terminologi dalam hukum Islam yang berkaitan dengan mashlahah agar mempunyai makna yang mendukung pengembangan mashlahah al-Thûfi, seperti qath’i dan dzanni, ta’lil dan ta’abbudi, konsep nash, akal, dan nilai-nilai kemanusiaan.&#13;
Ketiga, reformulasi ijtihad istishlahi sebagai metode ijtihad kontemporer adalah dengan cara menggabungkan antara ijtihad istishlahi teoritik dan ijtihad istishlahi praktis, seperti yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad, para Sahabat  dan teraplkiasikan dalam pembentukan undang-undang di Negara Muslim.
</summary>
<dc:date>2018-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
