<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Student Papers | Makalah Mahasiswa</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/4305" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/4305</id>
<updated>2026-05-13T02:17:33Z</updated>
<dc:date>2026-05-13T02:17:33Z</dc:date>
<entry>
<title>Analisis Pengukuran Tingkat Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Pelanggan dengan Metode Service Quality (Servqual) (Studi Kasus pada “UKM Empal Gentong Amarta” Cirebon – Jawa Barat)</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/62321" rel="alternate"/>
<author>
<name>Afif, Anisah Fitriah</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/62321</id>
<updated>2026-05-09T07:00:26Z</updated>
<published>2017-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Analisis Pengukuran Tingkat Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Pelanggan dengan Metode Service Quality (Servqual) (Studi Kasus pada “UKM Empal Gentong Amarta” Cirebon – Jawa Barat)
Afif, Anisah Fitriah
Empal Gentong Amarta merupakan sebuah bisnis makanan kuliner khas Cirebon yang berada di Cirebon Jawa Barat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kualitas pelayanan yang selama ini telah diberikan pihak Empal Gentong Amarta terhadap harapan pelanggan dan mengetahui preferensi antara pelanggan dan pihak pengelola Empal Gentong Amarta tentang atribut-atribut layanan terhadap kepuasan yang dirasakan oleh para pelanggan.Analisa dilakukan dengan menggunakan Metode Servqual (Service Quality) pada dimensi layanan. Dimensi layanan tersebut meliputi Tangibles (Bukti Langsung), Reliability (Kehandalan), Responsiveness (Daya Tanggap), Assurance (Jaminan), dan Empathy (Empati). Hasil yang didapat adalah diketahuinya kualitas pelayanan yang diberikan pihak pengelola selama ini belum memenuhi harapan pelanggan karena nilai kualitas (Q) yang dihitung ≤ 1. Didapat nilai kualitas pelayanan pada dimensi Tangible sebesar 0,657958, dimensi Reliability diperoleh nilai kualitas pelayanan sebesar 0,903459, dimensi Responsiveness nilai kualitas pelayanan sebesar 0,838568, dimensi Assurance nilai kualitas pelayanan sebesar 0,653287, sementara untuk dimensi Empathy nilai kualitas pelayanan sebesar 0,91944. Dengan rata-rata kualitas pelayanan pada tiap dimensinya sebesar 0,794542. Pada haasil analisa diagram kartesius yang menjadi prioritas utama dan harus ditingkatkan pada kuadran A adalah atribut 16 yaitu tempat parkir aman dengan nilai gap sebesar -2,84, dan atribut 1 yaitu suhu ruangan nyaman dengan nilai gap sebesar -2,6.
</summary>
<dc:date>2017-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Kedudukan ‘urf Dalam Pelestarian Tradisi Sedekah Ponan: Kajian Fikih Sosial Berbasis Budaya Lokal di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/61588" rel="alternate"/>
<author>
<name>Agusta, Rahmat Riyanda</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/61588</id>
<updated>2026-04-16T02:18:50Z</updated>
<published>2025-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Kedudukan ‘urf Dalam Pelestarian Tradisi Sedekah Ponan: Kajian Fikih Sosial Berbasis Budaya Lokal di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa
Agusta, Rahmat Riyanda
Tradisi Sedekah Ponan di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir,&#13;
Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu warisan budaya yang&#13;
hidup dan diwariskan secara turun-temurun sebagai ekspresi syukur&#13;
atas keberlimpahan hasil panen, penguatan solidaritas sosial, serta&#13;
afirmasi identitas religius masyarakat Samawa. Di tengah&#13;
menguatnya arus modernisasi dan pariwisata budaya, tradisi ini&#13;
mengalami perubahan fungsi dan makna, sehingga menimbulkan&#13;
urgensi akademik untuk menilai kembali kedudukannya dalam&#13;
perspektif hukum Islam, khususnya melalui konsep ‘urf yang&#13;
memandang adat sebagai bagian dari pertimbangan hukum selama&#13;
tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan&#13;
menjawab tiga pertanyaan utama: bagaimana kedudukan tradisi&#13;
Sedekah Ponan sebagai ‘urf yang sah dalam hukum Islam; nilai-nilai&#13;
keislaman, sosial, dan budaya apa saja yang terkandung di&#13;
dalamnya; serta bagaimana peranan ‘urf dalam menjaga kelestarian&#13;
tradisi tersebut di tengah dinamika modernisasi. Dengan&#13;
menggunakan desain penelitian kualitatif berpendekatan&#13;
fenomenologi interpretatif, data dikumpulkan melalui wawancara&#13;
mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi, kemudian&#13;
dianalisis menggunakan teori ‘urf, fikih sosial, serta konsep&#13;
pelestarian nilai budaya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa&#13;
Sedekah Ponan mengandung unsur keislaman yang kuat, terlihat dari&#13;
praktik tahlil, doa, zikir, serta sedekah makanan yang sejalan dengan&#13;
nilai-nilai syariat. Nilai sosial yang muncul meliputi gotong royong,&#13;
kohesi sosial, penyelesaian konflik, dan penguatan modal sosial lintas generasi, sementara nilai budaya tampak melalui simbol-&#13;
simbol agraris dan struktur adat yang menjaga harmonisasi&#13;
&#13;
masyarakat dengan alam. Dari perspektif hukum Islam, tradisi ini&#13;
memenuhi kriteria ‘urf karena tidak bertentangan dengan prinsip&#13;
tauhid dan justru memperkuat tujuan syariat seperti kemaslahatan,&#13;
kerukunan, pelestarian budaya, serta penjagaan nilai-nilai moral.&#13;
Selain itu, ‘urf berperan penting dalam menjaga keberlanjutan&#13;
Sedekah Ponan sebagai tradisi keagamaan dan sosial, sekaligus&#13;
menjadi pedoman adaptasi agar tidak terjebak dalam komodifikasi&#13;
budaya akibat pariwisata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa&#13;
Sedekah Ponan bukan hanya layak dipertahankan sebagai tradisi&#13;
lokal, tetapi juga memiliki legitimasi kuat dalam fikih Islam melalui&#13;
kerangka ‘urf dan fikih sosial yang menempatkan budaya sebagai&#13;
mitra syariat dalam membangun kehidupan masyarakat Muslim&#13;
yang kontekstual dan berkelanjutan. Penelitian mendatang&#13;
disarankan mengkaji aspek digitalisasi tradisi, pemberdayaan&#13;
generasi muda, serta perumusan pedoman kebijakan berbasis ‘urf&#13;
untuk pelestarian budaya Islam Nusantara.
</summary>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Efektivitas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Perkawinan Anak yang Beragama Islam Pada Masyarakat Kabupaten Situbondo Perspektif Maslahah</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/60069" rel="alternate"/>
<author>
<name>Ma’arif, Husnul</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/60069</id>
<updated>2026-01-31T08:24:45Z</updated>
<published>2025-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Efektivitas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Perkawinan Anak yang Beragama Islam Pada Masyarakat Kabupaten Situbondo Perspektif Maslahah
Ma’arif, Husnul
Penelitian ini berjudul Efektivitas Undang-Undang Nomor&#13;
16 Tahun 2019 terhadap Pencegahan Perkawinan Anak yang&#13;
Beragama Islam pada Masyarakat Kabupaten Situbondo Perspektif&#13;
Maslahah. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya angka&#13;
perkawinan anak di Kabupaten Situbondo meskipun telah&#13;
diberlakukan perubahan ketentuan batas usia kawin melalui&#13;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan anak&#13;
menimbulkan berbagai dampak negatif, baik secara biologis,&#13;
psikologis, maupun sosial, sehingga diperlukan evaluasi terhadap&#13;
efektivitas regulasi tersebut, khususnya ditinjau dari perspektif&#13;
maslahah dan maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan&#13;
pendekatan normatif-empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan&#13;
mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan,&#13;
khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang&#13;
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang&#13;
Perkawinan, serta konsep maslahah dalam hukum Islam. Sedangkan&#13;
pendekatan empiris dilakukan untuk mengetahui sejauh mana&#13;
implementasi dan efektivitas UU tersebut dalam mencegah&#13;
perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Situbondo melalui&#13;
pengumpulan data lapangan dari aparat pemerintah, dan lembaga&#13;
&#13;
terkait. Sumber data yang digunakan adalah primer berupa Undang-&#13;
Undang, PERMA dan putusan Pengadilan berbentuk Penetapan&#13;
&#13;
Dispensasi Kawin, sekunder berupa informasi dan data pada website&#13;
PA Situbondo, jurnal dan majalah. Teknik analisis data yang&#13;
digunakan adalah deskriptif analitik, komparatif, evaluatif dan&#13;
analisis perspektif maslahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019, angka&#13;
permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Situbondo justru&#13;
mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2017 tercatat 38&#13;
perkara, tahun 2018 sebanyak 48 perkara, tahun 2019 sebelum&#13;
perubahan UU terdapat 40 perkara, sedangkan setelah perubahan&#13;
meningkat menjadi 47 perkara, dan melonjak drastis pada tahun&#13;
2020–2022 dengan jumlah 442, 469, hingga 510 perkara. Hal ini&#13;
menunjukkan bahwa secara empiris pelaksanaan UU tersebut belum&#13;
efektif menekan praktik perkawinan anak. Kendala yang dihadapi&#13;
meliputi faktor ekonomi, budaya, pendidikan, serta dorongan sosial&#13;
masyarakat yang masih kuat untuk menikahkan anak di usia muda.&#13;
Dari perspektif maslahah, keberadaan UU Nomor 16 Tahun 2019&#13;
memiliki nilai positif berupa perlindungan anak (maslahah&#13;
dharuriyat), penundaan usia kawin demi terciptanya keluarga&#13;
berkualitas (maslahah hajjiyat), serta penguatan kesadaran sosial&#13;
akan pentingnya usia ideal perkawinan (maslahah tahsiniyat).&#13;
Namun, penerapannya yang kaku juga berpotensi menimbulkan&#13;
mudharat berupa meningkatnya dispensasi kawin, munculnya&#13;
perkawinan siri, serta stigma sosial bagi anak yang tidak segera&#13;
menikah. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang&#13;
Nomor 16 Tahun 2019 belum sepenuhnya efektif dalam mencegah&#13;
perkawinan anak di Kabupaten Situbondo, meskipun secara normatif&#13;
memiliki tujuan yang sejalan dengan maqasid syariah, khususnya&#13;
hifz al-nafs, hifz al-‘aql dan hifz al-nasl. Oleh karena itu, diperlukan&#13;
sinergi antara regulasi, penegakan hukum, serta program&#13;
pemberdayaan masyarakat agar tujuan perlindungan anak dapat&#13;
tercapai secara optimal.
</summary>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Peningkatan Perilaku Keagamaan Kedisiplinan Beribadah Melalui Penggunaan Buku Pantauan Afeksi PAI Tata Cara Salat Pada Siswa Kelas IV B SDN Keputran 2 Yogyakarta</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/59213" rel="alternate"/>
<author>
<name>Nuryati</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/59213</id>
<updated>2025-12-20T04:25:19Z</updated>
<published>2025-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Peningkatan Perilaku Keagamaan Kedisiplinan Beribadah Melalui Penggunaan Buku Pantauan Afeksi PAI Tata Cara Salat Pada Siswa Kelas IV B SDN Keputran 2 Yogyakarta
Nuryati
Perilaku keagamaan dan kedisiplinan dalam beribadah merupakan aspek penting&#13;
dalam pembentukan karakter siswa, khususnya dalam pembelajaran Pendidikan&#13;
Agama Islam. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kedisiplinan siswa&#13;
dalam melaksanakan ibadah salat lima waktu masih rendah, sehingga diperlukan&#13;
strategi pembelajaran yang tepat untuk meningkatkan hal tersebut. Penelitian ini&#13;
bertujuan untuk meningkatkan perilaku keagamaan dan kedisiplinan beribadah siswa&#13;
melalui penggunaan buku pantauan afeksi PAI tata cara salat. Penelitian ini&#13;
merupakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dilaksanakan pada siswa kelas IV&#13;
B SDN Keputran 2 Yogyakarta. Data dikumpulkan melalui observasi, angket, dan&#13;
dokumentasi, kemudian dianalisis dengan menghitung skor serta dipersentasekan&#13;
untuk melihat peningkatan setiap siklus. Hasil penelitian menunjukkan adanya&#13;
peningkatan yang signifikan setelah penggunaan buku pantauan afeksi. Pada siklus I&#13;
rata-rata hasil pantauan afeksi mencapai nilai 81 dan kedisiplinan beribadah 84,&#13;
sedangkan pada siklus II meningkat menjadi 89 untuk kedua aspek tersebut.&#13;
Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan buku pantauan afeksi&#13;
efektif dalam meningkatkan perilaku keagamaan dan kedisiplinan beribadah siswa,&#13;
bahkan melampaui indikator keberhasilan rata-rata minimal 80.
</summary>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
