<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Student Papers | Makalah Mahasiswa</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/4305" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/4305</id>
<updated>2026-06-23T22:24:37Z</updated>
<dc:date>2026-06-23T22:24:37Z</dc:date>
<entry>
<title>Perkembangan Peran, Kedudukan dan Tanggung Jawab Anak Tunggu Tubang dalam Sistem Pewarisan Mayorat di Masyarakat Adat Semende Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/63455" rel="alternate"/>
<author>
<name>Vitagora, Yogi</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/63455</id>
<updated>2026-06-17T03:44:08Z</updated>
<published>2025-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Perkembangan Peran, Kedudukan dan Tanggung Jawab Anak Tunggu Tubang dalam Sistem Pewarisan Mayorat di Masyarakat Adat Semende Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan
Vitagora, Yogi
Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang perkembangan peran, kedudukan dan tanggung jawab anak Tunggu Tubang dalam sistem pewarisan mayorat di masyarakat adat Semende Kabupaten Muara Enim. Permasalahannya ialah sering terjadi pada faktor internal seperti perebutan harta warisan yang memicu adanya konflik serta faktor eksternalnya seperti pengaruh kebudayaan luar yang masuk yang membuat pergeseran kebiasaan adat Semende. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum sosiologis. Objek penelitian ini adalah proses pewarisan dan harta benda dalam pewarisan Tunggu Tubang. Pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan Sosiologis, pendekatan Kasus, dan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen dan pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat beberapa perkembangan peran dan kedudukan anak Tunggu Tubang dalam sistem pewarisan Mayorat pada masyarakat hukum adat Semende di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, hal ini dipengaruhi oleh faktor pendidikan, migrasi, perubahan mata pencaharian, dan agama seperti bekerja di luar desa dan mempekerjakan orang untuk mengelola lahan pertanian, tanpa melanggar ketentuan adat yang bersifat lisan dan diwariskan turun-temurun. Tanggung jawab anak Tunggu Tubang dalam penyelesaian sengketa pewarisan dalam sistem pewarisan mayorat pada masyarakat adat Semende melibatkan peran penting dalam memberikan pemahaman tentang ketentuan waris adat Semende kepada anggota keluarga Tunggu Tubang bertanggung jawab untuk melakukan musyawarah dengan Payung Meraje guna mencapai keputusan yang bersifat mutlak dan mengikat.
</summary>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Analisis Pengukuran Tingkat Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Pelanggan dengan Metode Service Quality (Servqual) (Studi Kasus pada “UKM Empal Gentong Amarta” Cirebon – Jawa Barat)</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/62321" rel="alternate"/>
<author>
<name>Afif, Anisah Fitriah</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/62321</id>
<updated>2026-05-09T07:00:26Z</updated>
<published>2017-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Analisis Pengukuran Tingkat Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Pelanggan dengan Metode Service Quality (Servqual) (Studi Kasus pada “UKM Empal Gentong Amarta” Cirebon – Jawa Barat)
Afif, Anisah Fitriah
Empal Gentong Amarta merupakan sebuah bisnis makanan kuliner khas Cirebon yang berada di Cirebon Jawa Barat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kualitas pelayanan yang selama ini telah diberikan pihak Empal Gentong Amarta terhadap harapan pelanggan dan mengetahui preferensi antara pelanggan dan pihak pengelola Empal Gentong Amarta tentang atribut-atribut layanan terhadap kepuasan yang dirasakan oleh para pelanggan.Analisa dilakukan dengan menggunakan Metode Servqual (Service Quality) pada dimensi layanan. Dimensi layanan tersebut meliputi Tangibles (Bukti Langsung), Reliability (Kehandalan), Responsiveness (Daya Tanggap), Assurance (Jaminan), dan Empathy (Empati). Hasil yang didapat adalah diketahuinya kualitas pelayanan yang diberikan pihak pengelola selama ini belum memenuhi harapan pelanggan karena nilai kualitas (Q) yang dihitung ≤ 1. Didapat nilai kualitas pelayanan pada dimensi Tangible sebesar 0,657958, dimensi Reliability diperoleh nilai kualitas pelayanan sebesar 0,903459, dimensi Responsiveness nilai kualitas pelayanan sebesar 0,838568, dimensi Assurance nilai kualitas pelayanan sebesar 0,653287, sementara untuk dimensi Empathy nilai kualitas pelayanan sebesar 0,91944. Dengan rata-rata kualitas pelayanan pada tiap dimensinya sebesar 0,794542. Pada haasil analisa diagram kartesius yang menjadi prioritas utama dan harus ditingkatkan pada kuadran A adalah atribut 16 yaitu tempat parkir aman dengan nilai gap sebesar -2,84, dan atribut 1 yaitu suhu ruangan nyaman dengan nilai gap sebesar -2,6.
</summary>
<dc:date>2017-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Kedudukan ‘urf Dalam Pelestarian Tradisi Sedekah Ponan: Kajian Fikih Sosial Berbasis Budaya Lokal di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/61588" rel="alternate"/>
<author>
<name>Agusta, Rahmat Riyanda</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/61588</id>
<updated>2026-04-16T02:18:50Z</updated>
<published>2025-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Kedudukan ‘urf Dalam Pelestarian Tradisi Sedekah Ponan: Kajian Fikih Sosial Berbasis Budaya Lokal di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa
Agusta, Rahmat Riyanda
Tradisi Sedekah Ponan di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir,&#13;
Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu warisan budaya yang&#13;
hidup dan diwariskan secara turun-temurun sebagai ekspresi syukur&#13;
atas keberlimpahan hasil panen, penguatan solidaritas sosial, serta&#13;
afirmasi identitas religius masyarakat Samawa. Di tengah&#13;
menguatnya arus modernisasi dan pariwisata budaya, tradisi ini&#13;
mengalami perubahan fungsi dan makna, sehingga menimbulkan&#13;
urgensi akademik untuk menilai kembali kedudukannya dalam&#13;
perspektif hukum Islam, khususnya melalui konsep ‘urf yang&#13;
memandang adat sebagai bagian dari pertimbangan hukum selama&#13;
tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan&#13;
menjawab tiga pertanyaan utama: bagaimana kedudukan tradisi&#13;
Sedekah Ponan sebagai ‘urf yang sah dalam hukum Islam; nilai-nilai&#13;
keislaman, sosial, dan budaya apa saja yang terkandung di&#13;
dalamnya; serta bagaimana peranan ‘urf dalam menjaga kelestarian&#13;
tradisi tersebut di tengah dinamika modernisasi. Dengan&#13;
menggunakan desain penelitian kualitatif berpendekatan&#13;
fenomenologi interpretatif, data dikumpulkan melalui wawancara&#13;
mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi, kemudian&#13;
dianalisis menggunakan teori ‘urf, fikih sosial, serta konsep&#13;
pelestarian nilai budaya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa&#13;
Sedekah Ponan mengandung unsur keislaman yang kuat, terlihat dari&#13;
praktik tahlil, doa, zikir, serta sedekah makanan yang sejalan dengan&#13;
nilai-nilai syariat. Nilai sosial yang muncul meliputi gotong royong,&#13;
kohesi sosial, penyelesaian konflik, dan penguatan modal sosial lintas generasi, sementara nilai budaya tampak melalui simbol-&#13;
simbol agraris dan struktur adat yang menjaga harmonisasi&#13;
&#13;
masyarakat dengan alam. Dari perspektif hukum Islam, tradisi ini&#13;
memenuhi kriteria ‘urf karena tidak bertentangan dengan prinsip&#13;
tauhid dan justru memperkuat tujuan syariat seperti kemaslahatan,&#13;
kerukunan, pelestarian budaya, serta penjagaan nilai-nilai moral.&#13;
Selain itu, ‘urf berperan penting dalam menjaga keberlanjutan&#13;
Sedekah Ponan sebagai tradisi keagamaan dan sosial, sekaligus&#13;
menjadi pedoman adaptasi agar tidak terjebak dalam komodifikasi&#13;
budaya akibat pariwisata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa&#13;
Sedekah Ponan bukan hanya layak dipertahankan sebagai tradisi&#13;
lokal, tetapi juga memiliki legitimasi kuat dalam fikih Islam melalui&#13;
kerangka ‘urf dan fikih sosial yang menempatkan budaya sebagai&#13;
mitra syariat dalam membangun kehidupan masyarakat Muslim&#13;
yang kontekstual dan berkelanjutan. Penelitian mendatang&#13;
disarankan mengkaji aspek digitalisasi tradisi, pemberdayaan&#13;
generasi muda, serta perumusan pedoman kebijakan berbasis ‘urf&#13;
untuk pelestarian budaya Islam Nusantara.
</summary>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Efektivitas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Perkawinan Anak yang Beragama Islam Pada Masyarakat Kabupaten Situbondo Perspektif Maslahah</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/60069" rel="alternate"/>
<author>
<name>Ma’arif, Husnul</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/60069</id>
<updated>2026-01-31T08:24:45Z</updated>
<published>2025-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Efektivitas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Perkawinan Anak yang Beragama Islam Pada Masyarakat Kabupaten Situbondo Perspektif Maslahah
Ma’arif, Husnul
Penelitian ini berjudul Efektivitas Undang-Undang Nomor&#13;
16 Tahun 2019 terhadap Pencegahan Perkawinan Anak yang&#13;
Beragama Islam pada Masyarakat Kabupaten Situbondo Perspektif&#13;
Maslahah. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya angka&#13;
perkawinan anak di Kabupaten Situbondo meskipun telah&#13;
diberlakukan perubahan ketentuan batas usia kawin melalui&#13;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan anak&#13;
menimbulkan berbagai dampak negatif, baik secara biologis,&#13;
psikologis, maupun sosial, sehingga diperlukan evaluasi terhadap&#13;
efektivitas regulasi tersebut, khususnya ditinjau dari perspektif&#13;
maslahah dan maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan&#13;
pendekatan normatif-empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan&#13;
mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan,&#13;
khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang&#13;
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang&#13;
Perkawinan, serta konsep maslahah dalam hukum Islam. Sedangkan&#13;
pendekatan empiris dilakukan untuk mengetahui sejauh mana&#13;
implementasi dan efektivitas UU tersebut dalam mencegah&#13;
perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Situbondo melalui&#13;
pengumpulan data lapangan dari aparat pemerintah, dan lembaga&#13;
&#13;
terkait. Sumber data yang digunakan adalah primer berupa Undang-&#13;
Undang, PERMA dan putusan Pengadilan berbentuk Penetapan&#13;
&#13;
Dispensasi Kawin, sekunder berupa informasi dan data pada website&#13;
PA Situbondo, jurnal dan majalah. Teknik analisis data yang&#13;
digunakan adalah deskriptif analitik, komparatif, evaluatif dan&#13;
analisis perspektif maslahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019, angka&#13;
permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Situbondo justru&#13;
mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2017 tercatat 38&#13;
perkara, tahun 2018 sebanyak 48 perkara, tahun 2019 sebelum&#13;
perubahan UU terdapat 40 perkara, sedangkan setelah perubahan&#13;
meningkat menjadi 47 perkara, dan melonjak drastis pada tahun&#13;
2020–2022 dengan jumlah 442, 469, hingga 510 perkara. Hal ini&#13;
menunjukkan bahwa secara empiris pelaksanaan UU tersebut belum&#13;
efektif menekan praktik perkawinan anak. Kendala yang dihadapi&#13;
meliputi faktor ekonomi, budaya, pendidikan, serta dorongan sosial&#13;
masyarakat yang masih kuat untuk menikahkan anak di usia muda.&#13;
Dari perspektif maslahah, keberadaan UU Nomor 16 Tahun 2019&#13;
memiliki nilai positif berupa perlindungan anak (maslahah&#13;
dharuriyat), penundaan usia kawin demi terciptanya keluarga&#13;
berkualitas (maslahah hajjiyat), serta penguatan kesadaran sosial&#13;
akan pentingnya usia ideal perkawinan (maslahah tahsiniyat).&#13;
Namun, penerapannya yang kaku juga berpotensi menimbulkan&#13;
mudharat berupa meningkatnya dispensasi kawin, munculnya&#13;
perkawinan siri, serta stigma sosial bagi anak yang tidak segera&#13;
menikah. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang&#13;
Nomor 16 Tahun 2019 belum sepenuhnya efektif dalam mencegah&#13;
perkawinan anak di Kabupaten Situbondo, meskipun secara normatif&#13;
memiliki tujuan yang sejalan dengan maqasid syariah, khususnya&#13;
hifz al-nafs, hifz al-‘aql dan hifz al-nasl. Oleh karena itu, diperlukan&#13;
sinergi antara regulasi, penegakan hukum, serta program&#13;
pemberdayaan masyarakat agar tujuan perlindungan anak dapat&#13;
tercapai secara optimal.
</summary>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
