<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Journal</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/4128" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/4128</id>
<updated>2026-04-23T20:19:54Z</updated>
<dc:date>2026-04-23T20:19:54Z</dc:date>
<entry>
<title>Pengaruh Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Tingkat Perceraian Di Kabupaten Bantul</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/36220" rel="alternate"/>
<author>
<name>FADILLAH AZHARI RAHMAN</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/36220</id>
<updated>2022-02-22T05:01:49Z</updated>
<published>2021-09-28T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Pengaruh Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Tingkat Perceraian Di Kabupaten Bantul
FADILLAH AZHARI RAHMAN
Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi karena adanya virus Covid-19 yang&#13;
mengubah aspek kehidupan sepasang suami istri di Kabupaten Bantul. Perceraian&#13;
yang terjadi di Pengadilan Agama Bantul disebabkan oleh beberapa faktor yang&#13;
pada umumnya menjadi kasus perceraian.  &#13;
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research).&#13;
Sedangkan untuk mengumpulkan data berupa data primer dan sekunder. Untuk&#13;
memudahkankan dalam pengecekan data, maka peneliti menggunakan metode&#13;
triangulasi untuk pengecekan keabsahan datanya. Data yang diperoleh&#13;
menggunakan dengan cara wawancara langsung kepada Panitera Pengadilan&#13;
Agama Bantul.  &#13;
Dari keseluruhan ini, peneliti menemukan dua kesimpulan. Pertama,&#13;
Pengadilan Agama Bantul mengalami sedikit penurunan kasus perceraian pada&#13;
awal masa pandemi covid-19, sebab turunnya kasus perceraian di Pengadilan&#13;
Agama Bantul yaitu dikarenakan masih belum terbiasa dengan protokol kesehatan&#13;
yang ada dan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait media online untuk&#13;
mendaftarkan perkaranya. Kedua, beberapa penyebab yang menjadi kasus&#13;
perceraian selama masa pandemi Covid-19 disebabkan oleh beberapa faktor dan&#13;
faktor yang utama adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus,&#13;
faktor meninggalkan salah satu pihak, dan ekonomi.
</summary>
<dc:date>2021-09-28T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM DAN UNDANG-UNDANG KESULTANAN  BUTON DI SULAWESI TENGGARA</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/5177" rel="alternate"/>
<author>
<name>Purwanto, Muhammad Roy</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/5177</id>
<updated>2018-01-13T07:24:52Z</updated>
<published>2017-10-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM DAN UNDANG-UNDANG KESULTANAN  BUTON DI SULAWESI TENGGARA
Purwanto, Muhammad Roy
Tulisan ini bertujuan membahas tentang Undang-Undang Martabat Tujuh Buton dan sistem pemerintahannya. Pada awal berdirinya Kerajaan Buton sampai pada Sultan yang ke-3, sistem pemerintahan terbagi menjadi dua  kelompok, yaitu kelompok penguasa dan kelompok rakyat yang diperintah. Penguasa terdiri dari bapak  yaitu terdiri  dari delapan limbo kemudian menjadi sembilan limbo dan Raja sebagai pelaksana pemerintahaan sehari-hari yang disebut dengan anak.  Sistem pemerintahan seperti ini di Kerajaan Buton  disebut dengan Adatu Azali. Pada masa Kesultanan I Buton yang diperintah oleh Murhum, adalah awal dicanangkannya Islamisasi struktur birokrasi Kesultanan Buton. Ia berupaya menempatkan agama (Islam) sebagai nilai yang harus diutamakan dalam kehidupan maupun politik. Selanjutnya, pada masa  Sultan Dayanu Iksanuddin (Sultan IV) struktur pemerintahan kesultanan Buton mulai disempurnakan. Berdasarkan permusyawaratannya dengan Sara disusunlah Undang-Undang Negara Kesultanan Buton yand disebut dengan Undang-Undang  Murtabat Tujuh yang secara garis besar berisi  struktur pemerintahan Kesultanan Buton, pembagian kekuasaan antara Walaka dan Kaumu (Lalaki), Pangka-pangka, dan pembagian wilayah Kesultanan menjadi Pitupuluh Rua Kadie dan Pata Barata.
</summary>
<dc:date>2017-10-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>ANAL SEKS DENGAN ISTRI DALAM PERSPEKTIF ULAMA FIQH DAN TAFSIR</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/5176" rel="alternate"/>
<author>
<name>Purwanto, Muhammad Roy</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/5176</id>
<updated>2018-01-12T16:58:41Z</updated>
<published>2017-12-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">ANAL SEKS DENGAN ISTRI DALAM PERSPEKTIF ULAMA FIQH DAN TAFSIR
Purwanto, Muhammad Roy
Tulisan ini membahas tentang hukum anal seks dalam pandangan ulama fiaqh dan tafsir. Seks anal merupakan aktivitas seksual di area anal (bokong) yang umumnya meliputi penetrasi penis ke anus, penetrasi jari atau mainan seks seperti vibrator ke anus, ataupun seks oral yang dilakukan dengan menstimulasi anus menggunakan mulut atau lidah. Berkaitan dengan praktek anal seks suami terhadap istri ini, ulama berbeda pendapat. Ada sebagian ulama yang membolehkannya dan sebagian lainnya mengharamkannya. Kedua pendapat pro dan kontra ini dari segi riwayat sama-sama kuat dan sama-sama lemah. Artinya keduanya mempunyai kedudukan yang seimbang. Selanjutnya, cara yang paling tepat untuk memilih pendapat yang pro dan kontra tersebut adalah dengan melihat kemaslahatan dan bahaya yang ditimbulkan. Dalam kaidah fiqhiyyah dikatakan “menarik kemanfaatan dan menolak bahaya” (jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid).  Anal seks secara medis jelas lebih banyak bahaya (madharrat) dibandingkan dengan seks yang wajar di vagina. Aktifitas seksual yang melibatkan penetrasi ke anus mempunyai risiko tertinggi dalam risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV, herpes kelamin, kutil kelamin, klamidia, hepatitis B, gonore, dan sifilis. Olehkarenanya meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya. Lebih dari itu, kaidah fiqh juga mengatakan: “menolak bahaya lebih didahulukan daripada mengambil suatu manfaat” (dar’ al-mafasid muqaddam ala jalb al-mashalih).
</summary>
<dc:date>2017-12-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL: SEJARAH PERGOLAKAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL BELANDA</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/4390" rel="alternate"/>
<author>
<name>Purwanto, Muhammad Roy</name>
</author>
<author>
<name>Atmathurida</name>
</author>
<author>
<name>Giyanto</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/4390</id>
<updated>2017-11-21T02:49:36Z</updated>
<published>2017-11-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL: SEJARAH PERGOLAKAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL BELANDA
Purwanto, Muhammad Roy; Atmathurida; Giyanto
The paper is explaining a long history of the disturbance between customary law and Islamic law in Indonesia. At that time, the law was determined by the ruler. It means the ruler had a significant part in implementing the law’s system. This also happened when customary law and Islamic law was enforced in colonial era. At the time, the Dutch collided both of these law’s system (adatrecht vis a vis Islamrecht) intentionally for its political interest, such as keeping the power in their occupied land. The colonial government was trying to incite the Muslim majority againt’s the local culture. Although efforts caused fluctuation in society, but in fact couldn't separated of Islamic doctrine and customary law, because Islamic doctrine accommodated another culture, as long as, it isn't contradicted with the substantial of Islamic doctrine.
</summary>
<dc:date>2017-11-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
