<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Master of Law</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/38" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/38</id>
<updated>2026-04-24T09:43:32Z</updated>
<dc:date>2026-04-24T09:43:32Z</dc:date>
<entry>
<title>Mediasi Tindak Pidana Lalu Lintas Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol Berdasarkan Nilai-nilai Budaya Melayu di Riau : Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/61532" rel="alternate"/>
<author>
<name>Maulana, Mohd. Kharris</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/61532</id>
<updated>2026-04-15T03:33:17Z</updated>
<published>2025-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Mediasi Tindak Pidana Lalu Lintas Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol Berdasarkan Nilai-nilai Budaya Melayu di Riau : Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak
Maulana, Mohd. Kharris
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penyelesaian tindak pidana kecelakaan&#13;
lalu lintas yang disebabkan pengaruh minuman berlakohol menurut adat melayu Riau&#13;
di Kab siak dan Faktor-faktor yang menghambat pencegahan peredaran miunuman&#13;
beralkohol di Kab Siak. Adapun jenis penelitian menggunakan Penelitian Lapangan&#13;
atau Empiris, dengan pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus. Hasil dari&#13;
penelitian ini Yaitu: Pertama; Penyelesaian yang digunakan dalam perkara Tindak&#13;
Pidana lalu lintas yang disebabkan pengaruhu minuman beralkohol dalam adat&#13;
melayu Riau di Kabupaten Siak menggunkana penyelesaian adat Bedamai Jika&#13;
melibatkan sesama warga asli atau penduduk lokal dalam satu komunitas adat,&#13;
Pelaksanaannya Susuai dengan Mekanisme/prosedur tahapan yang telah ada dari&#13;
terdahulu. Kedua; Faktor-faktor penghambat pencegahan peredaran minuman&#13;
beralkohol di Kab Siak terdapat enam Faktor 1). Modus operandi penjualan minuman&#13;
beralkohol yang kompleks dan sulit dideteksi ; 2). Kurangnya kerja sama antara&#13;
aparat kepolisian dan masyarakat; 3).upaya pelaku dalam menghilangkan jejak tindak&#13;
pidana; 4). Keterbatasan sarana dan prasarana; 5). Keterbatasan sumber daya manusia&#13;
(SDM) dan 6). Dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat.
</summary>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Batasan Pembelaan Diri Dalam Tindakan Balasan Korban Perundungan Siber (Cyberbullying) dalam Perspektif Hukum Pidana</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/61402" rel="alternate"/>
<author>
<name>Riadi, Arif</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/61402</id>
<updated>2026-04-11T07:25:43Z</updated>
<published>2025-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Batasan Pembelaan Diri Dalam Tindakan Balasan Korban Perundungan Siber (Cyberbullying) dalam Perspektif Hukum Pidana
Riadi, Arif
Konsep Cyberbullying merujuk pada tindakan intimidasi atau pelecehan yang&#13;
dilakukan melalui media digital. Tindakan ini dapat mencakup penyebaran&#13;
informasi palsu, ancaman, penghinaan hingga pencemaran nama baik. Bentuk dari&#13;
salah satu tindak pidana Cyberbullying ini seringkali korban merasa kesulitan&#13;
untuk membalas kepada pelaku dalam bentuk membela diri. Rumusan masalah&#13;
yang diajukan penulis adalah, Pertama, Apakah tindakan membalas dengan&#13;
melakukan Cyberbullying serupa terhadap pelaku dapat dibenarkan sebagai&#13;
pembelaan diri? Kedua, Bagaimana menentukan tolok ukur pembalasan terhadap&#13;
korban kepada pelaku dengan maksud untuk membela diri dalam perundungan&#13;
siber (Cyberbullying) dalam perspektif hukum pidana? Metode penelitian pada&#13;
penulisan ini adalah termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan&#13;
sumber data primer, sekunder. Pendekatan penulis yang digunakan adalah&#13;
peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus dan pembaharuan hukum&#13;
dalam tindak pidana Cyebrbullying yang bertujuan memberikan gambaran&#13;
permasalahan. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, jika mengacu pada UU&#13;
ITE belum memperjelas mengenai batasan pembelaan diri mana yang dibenarkan&#13;
dalam Cyberbullying, hanya diberlakukan bentuk balasan korban namun jika&#13;
ditinjau dari KUHP tindakan balasan ini bertujuan kepada menghentikan serangan&#13;
dan mengacu pada UU ITE menekankan jika tindakan balasan itu berisi&#13;
menyerang kehormatan apabila batasan berlebihan maka menimbulkan sanksi&#13;
pidana baru. Kemudian dipertegas pembelaan dibenarkan dalam tindakan balasan&#13;
serangan nyata sifatnya hanya proporsionalistas. Kedua, menentukan tolok ukur&#13;
pembelaan diri dalam Cyerbullying dikaitkan dengan proporsionalitas melalui&#13;
pertimbangan putusan hakim dengan melihat kondisi tingkat keparahan psikologis&#13;
korban yang melibatkan ahli forensik, kriminolog, serta sosiolog dalam kasus ini.
</summary>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Kasus Penggelapan Dana Nasabah pada Sektor Perbankan</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/61358" rel="alternate"/>
<author>
<name>Nandana, Dewangga Nara</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/61358</id>
<updated>2026-04-11T02:45:21Z</updated>
<published>2025-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Kasus Penggelapan Dana Nasabah pada Sektor Perbankan
Nandana, Dewangga Nara
</summary>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Perlindungan Hukum Terhadap Pembebanan Biaya Tambahan Kepada Konsumen dalam Sistem Pembayaran Qris (Quick Response Code Indonesian Standard)</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/61039" rel="alternate"/>
<author>
<name>Saleh, Azriel Ghiffari Ramadhan</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/61039</id>
<updated>2026-03-06T06:12:48Z</updated>
<published>2025-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Perlindungan Hukum Terhadap Pembebanan Biaya Tambahan Kepada Konsumen dalam Sistem Pembayaran Qris (Quick Response Code Indonesian Standard)
Saleh, Azriel Ghiffari Ramadhan
Pelaksanaan asas proporsionalitas dalam kontrak sangat penting karena&#13;
memastikan adanya keseimbangan yang adil antara hak dan kewajiban para pihak,&#13;
mencegah pembebanan yang berlebihan kepada salah satu pihak, dan pada akhirnya&#13;
menjaga keabsahan, keadilan, serta keberlanjutan hubungan kontraktual. QRIS&#13;
adalah metode pembayaran menggunakan Response Code untuk memudahkan&#13;
konsumen untuk melakukan pembayaran tanpa uang tunai. Pada pelaksanaannya&#13;
banyak merchant yang memberikan biaya tambahan atau surcharge pada konsumen&#13;
dalam proses pembayaran QRIS. Penelitian ini berfokus kepada bagaimana&#13;
implementasi asas proporsionlaitas dan perlindungan hukum terhadap pembebanan&#13;
biaya tambahan pada konsumen dalam transaksi QRIS. Penelitian ini bertujuan&#13;
untuk menganalisis bagaimana implementasi asas proporsionalitas dalam&#13;
pembebanan biaya tambahan kepada konsumen dalam transaksi QRIS, serta&#13;
perlindungan hukum terhadap pembebanan biaya tambahan kepada konsumen&#13;
dalam sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).&#13;
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan pendekatan konseptual&#13;
perundang-undangan dan dipadukan dengan data empiris. Kesimpulan penelitian&#13;
menyatakan bahwa Tarif MDR QRIS sudah proporsional dan berlandaskan&#13;
keadilan sosial, tetapi praktik surcharge kepada konsumen melanggar asas&#13;
proporsionalitas karena secara sepihak membebankan biaya merchant. Regulasi&#13;
Bank Indonesia melarang surcharge QRIS dan menjamin perlindungan hukum&#13;
pengguna, namun penegakan aturan masih lemah karena praktik surcharge di&#13;
lapangan masih ditemukan, menunjukkan adanya kelemahan pengawasan merchant.
</summary>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
