<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Islamic Law</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/34" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/34</id>
<updated>2026-05-15T14:59:43Z</updated>
<dc:date>2026-05-15T14:59:43Z</dc:date>
<entry>
<title>Usia Nikah Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Studi Pasal 7 Perspektif Maqāṣid Syarī‘ah)</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/62326" rel="alternate"/>
<author>
<name>Ariq, Azmil</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/62326</id>
<updated>2026-05-09T07:08:27Z</updated>
<published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Usia Nikah Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Studi Pasal 7 Perspektif Maqāṣid Syarī‘ah)
Ariq, Azmil
Perkawinan merupakan institusi penting dalam kehidupan manusia yang bertujuan&#13;
membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Negara melalui Undang-Undang&#13;
Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 menetapkan batas&#13;
minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun sebagai upaya&#13;
perlindungan terhadap hak anak serta untuk menjamin kematangan fisik dan psikologis calon&#13;
mempelai. Namun dalam praktiknya, ketentuan tersebut masih membuka ruang dispensasi&#13;
nikah melalui Pengadilan Agama, yang jumlah permohonannya justru mengalami&#13;
peningkatan, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Timur.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep usia perkawinan dalam hukum Islam dan&#13;
hukum nasional, serta mengkaji kebijakan perubahan batas usia perkawinan dalam Pasal 7&#13;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ditinjau dari perspektif Maqāṣid Syarī‘ah. Penelitian&#13;
ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan&#13;
pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kasus putusan dispensasi nikah di&#13;
Pengadilan Agama Jakarta Timur.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak menetapkan batas usia perkawinan&#13;
secara eksplisit, melainkan menekankan pada aspek kedewasaan (bāligh dan rusyd).&#13;
Sementara itu, penetapan batas usia 19 tahun dalam hukum nasional sejalan dengan tujuan&#13;
Maqāṣid Syarī‘ah, khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan&#13;
akal (ḥifẓ al-‘aql). Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah mudarat yang timbul akibat&#13;
perkawinan di bawah umur, meskipun praktik dispensasi nikah masih menjadi tantangan&#13;
dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pertimbangan&#13;
hakim yang lebih berorientasi pada kemaslahatan anak.
</summary>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Cerai Talak Dengan Alasan Istri Mengalami Gangguan Jiwa di Pengadilan Agama Kabupaten Klaten Dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Putusan No. 1874/Pdt.G/2022/PA.Klt)</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/61640" rel="alternate"/>
<author>
<name>Othman, Muhammad Fauzan</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/61640</id>
<updated>2026-04-16T04:50:59Z</updated>
<published>2025-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Cerai Talak Dengan Alasan Istri Mengalami Gangguan Jiwa di Pengadilan Agama Kabupaten Klaten Dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Putusan No. 1874/Pdt.G/2022/PA.Klt)
Othman, Muhammad Fauzan
Tujuannya studi ini guna menganalisa pertimbangan hakim dalam perkara cerai talak&#13;
No.1874/Pdt.G/2022/PA.Klt di Pengadilan Agama Klaten, khususnya dalam kaitannya dengan&#13;
implementasi maqāṣid al-nikāḥ (tujuan pernikahan) dalam proses pengambilan putusan. Latar&#13;
belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya memahami bahwa pernikahan dalam Islam bukan&#13;
sekadar ikatan lahiriah, tetapi juga perwujudan dari tujuannya syariat yang mencakup&#13;
perlindungannya pada jiwa, agama, akal, harta, serta keturunan. Studi ini memakai metode&#13;
kualitatif dengan pendekatannya yuridis-normatif serta deskriptif-analitis. Sumber datanya primer&#13;
didapat dari salinan resmi putusan Pengadilan Agama Klaten No.1874/Pdt.G/2022/PA.Klt,&#13;
sedangkan sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum&#13;
Islam (KHI), serta literatur tentang hukum perkawinan Islam dan teori maqāṣid al-syarī‘ah.&#13;
Analisis dilakukan dengan menelusuri dasar hukum, fakta persidangan, serta pertimbangan hakim&#13;
dalam memutus perkara.&#13;
Temuan memperlihatkan pertimbangannya hakim pada perkara ini telah memenuhi aspek&#13;
yuridis sebagaimana diaturnya pada UU No.1/1974 terkait Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam,&#13;
danHukumAcara Peradilan Agama. Menurut pengadilan, pernikahan antara pemohon dan tergugat&#13;
tidak lagi harmonis akibat kondisi psikologis tergugat yang tidak stabil, dan satu-satunya cara&#13;
untuk mencegah kerugian lebih lanjut adalah dengan mengajukan cerai. Keputusan hakim untuk&#13;
menjatuhkan talak raj‘i dan menetapkan pemberian mut‘ah kepada termohon merupakan bentuk&#13;
perlindungan hukum terhadap hak-hak istri. Dari perspektif maqāṣid al-nikāḥ, putusan hakim&#13;
tersebut selaras dengan prinsip perlindungannya pada jiwa (ḥifẓ al-nafs), kehormatan (ḥifẓ al-‘ird),&#13;
serta harta (ḥifẓ al-māl). Perceraian dalam kasus ini dipandang sebagai langkah preventif untuk&#13;
menjaga keselamatan mental dan moral kedua belah pihak ketika tujuan sakinah, mawaddah, dan&#13;
raḥmah tidak lagi dapat diwujudkan. Dengan demikian, penerapan nilainya maqāṣid al-syarī‘ah&#13;
dalam perkara perceraian dapat memberikan paradigma baru bahwa hukum Islam tidak&#13;
berorientasinya pada aspek normatif-formal, namun pada kemaslahatan, keadilan, serta&#13;
perlindungannya kemanusiaan.
</summary>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Rekonstruksi Konsep Pembuktian Kejahatan Seksual Dalam Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia: Telaah Kritis Atas Prinsip Keadilan bagi Korban dan Pelaku</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/61634" rel="alternate"/>
<author>
<name>Ar Rohim, Muhammad Dzaky Arkhan</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/61634</id>
<updated>2026-04-16T04:33:31Z</updated>
<published>2025-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Rekonstruksi Konsep Pembuktian Kejahatan Seksual Dalam Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia: Telaah Kritis Atas Prinsip Keadilan bagi Korban dan Pelaku
Ar Rohim, Muhammad Dzaky Arkhan
Penelitian ini mengkaji ulang konsep pembuktian kejahatan seksual melalui pendekatan&#13;
komparatif antara Syariat Islam dan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional,&#13;
khususnya CEDAW dan UDHR. Fokus kajian terletak pada ketegangan epistemologis dan&#13;
prosedural dalam mekanisme pembuktian, terutama terkait ketatnya syarat hukum hadd&#13;
yang mensyaratkan empat saksi laki-laki yang adil, berbanding dengan fleksibilitas&#13;
pembuktian dalam HAM modern yang menerima bukti forensik, digital, dan kesaksian ahli.&#13;
Dengan menggunakan metode penelitian normatif-komparatif dan analisis filosofis,&#13;
&#13;
penelitian ini menelaah ketentuan fikih jinayah klasik, ijtihad kontemporer, serta prinsip-&#13;
prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, keadilan Rawlsian, dan etika HAM. Hasil penelitian&#13;
&#13;
menunjukkan bahwa sekalipun Syariat Islam dan HAM memiliki perbedaan mendasar&#13;
dalam dasar normatif dan konstruksi hukumnya, keduanya bertemu pada orientasi&#13;
perlindungan martabat manusia. Ketegangan antara kedua sistem hukum tersebut dapat&#13;
dijembatani melalui mekanisme ta‘zir yang bersifat fleksibel, memungkinkan penggunaan&#13;
alat bukti modern tanpa menanggalkan nilai-nilai syariat. Penelitian ini menawarkan model&#13;
rekonstruksi pembuktian kejahatan seksual yang bersifat adil, kontekstual, dan responsif,&#13;
dengan menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjamin keadilan&#13;
substantif bagi korban sekaligus menghormati hak dasar pelaku. Secara teoritis, penelitian&#13;
ini memberikan kontribusi pada pengembangan fikih jinayah modern dan dialog&#13;
epistemologis antara hukum agama dan standar HAM universal. Secara praktis, hasil&#13;
penelitian dapat menjadi landasan perumusan kebijakan pembuktian kejahatan seksual&#13;
yang lebih inklusif, proporsional, dan selaras dengan kebutuhan hukum Indonesia&#13;
kontemporer.
</summary>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Penunjukan Wali Hakim di KUA Turi Sleman Yogyakarta (Analisis Perspektif Sosial dan Hukum)</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/61623" rel="alternate"/>
<author>
<name>Pitriyanti, Pipit Nur</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/61623</id>
<updated>2026-04-16T03:58:40Z</updated>
<published>2025-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Penunjukan Wali Hakim di KUA Turi Sleman Yogyakarta (Analisis Perspektif Sosial dan Hukum)
Pitriyanti, Pipit Nur
Dalam konteks perkawinan di Indonesia, khususnya dalam hukum islam Wali hakim di&#13;
KUA Turi Sleman Yogyakarta memiliki peran yang sangat penting dalam melayani&#13;
masyarakat terkait dengan urusan pernikahan dan hak-hak keluarga, terutama dalam situasi&#13;
di mana wali nasab tidak bisa hadir atau tidak memenuhi syarat. Pendekatan dalam&#13;
penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan jenis&#13;
penelitian lapangan (field research), dimana data yang didapatkan yaitu di KUA&#13;
Kecamatan Turi, Sleman Yogyakarta.&#13;
Di KUA Turi Sleman, Yogyakarta, proses penunjukan wali hakim memiliki implikasi&#13;
sosial dan hukum. Dimana KUA Turi Sleman berperan dalam memastikan bahwa&#13;
pernikahan dan hak-hak keluarga diproses dengan adil, sesuai dengan hukum yang berlaku,&#13;
sambil tetap menghargai adat istiadat setempat.&#13;
Dapat disimpulkan bahwa KUA Turi Sleman secara aktif mengevaluasi dampak sosial dari&#13;
penunjukan wali hakim melalui berbagai metode yang melibatkan partisipasi masyarakat.&#13;
Baik Bapak PA maupun Bapak PF menekankan pentingnya pengumpulan umpan balik dari&#13;
masyarakat dan pihak terkait, serta survei untuk menilai sejauh mana keputusan wali hakim&#13;
diterima dan memberikan manfaat.
</summary>
<dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
