<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Islamic Law</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/34" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/34</id>
<updated>2026-09-28T19:13:17Z</updated>
<dc:date>2026-09-28T19:13:17Z</dc:date>
<entry>
<title>Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkat (Telaah Perbandingan Hukum Adat Jawa dan Kompilasi Hukum Islam)</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/66935" rel="alternate"/>
<author>
<name>Jawad, Amik Faisal</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/66935</id>
<updated>2026-09-09T07:18:03Z</updated>
<published>2013-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkat (Telaah Perbandingan Hukum Adat Jawa dan Kompilasi Hukum Islam)
Jawad, Amik Faisal
Keberadaan anak angkat di tengah masyarakat adat yang dilakukan oleh keluarga tertentu, nampaknya menjadi fenomena yang cukup menarik untuk dapat di perbincangkan dalam khasanah keilmuan dewasa ini. Anak merupakan amanat dari Tuhan yang maha kuasa, yang diberikan agar dapat di pelihara secara lahir dan bathin oleh keluarga. Seorang anak memang layak hidup dengan segala kebutuhan yang diusahakan oleh kedua orang tua kandung, karena memang sudah menjadi tanggun gjawabnya. Namun demikian, keadaan tersebut sering kali tidaklah dapat dirasakan oleh beberapa anak yang mungkin karena salah satu atau kedua orang tuanya telah tiada. Kemungkinan ini menimbulkan keadaan hidup si anak tidak lagi selayak anak yang lain, yang masih mempunyai orang tua kandung. Keadaan seperti ini, dapat pula terjadi dengan adanya kemungkinan karena kedua orang tua kandung memang tidak mampu secara ekonomi membiayai hidup si anak. Beberapa sebab lain dapat pula terjadi, sehingga oleh keluarga lain si anak kemudian diambil untuk dijadikan anak angkat. Pengangkatan anak oleh keluarga tertentu pada akhirnya mempunyai akibat-akibat yang mungkin terjadi di kemudian hari. Keberadaan anak angkat dalam keluarga memungkinkan adanya ikatan emosional yang tinggi, yang tidak lagi memisahkan satu dengan yang lain. Sehungga, pada saatnya anak angkat dapat diperhitungkan sebagai orang yang berhak mendapatkan harta orang tua angkat setelah meninggal. Inilah akibat yang dimaksud terjadi di kemudian hari. Penelitian ini yang bertujuan untuk mengatahui kedudukan anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat (telaan perbandingan Hukum adat jawa dan Kompilasi hokum islam) berdasarkan penelitian.penelitian dengan menggunakan metode penelitian pustaka.data yang digunakan penelitian ini adalah menggunakan buku-buku tentang hokum adat dan KHI, makalah tentang anak angkat, dan penelitian mengenai anak angkat, teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis normative kualitatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa :kedudukan anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat (telaan perbandingan Hukum adat jawa dan Kompilasi hokum islam) berdasarkan menurut hokum adat jawa anak angkat berhak menerima harta peninggalan dari orang tua angkatnya meskipun anak angkat tidak menjadi anak kandung bagi orang tua angkatnya, sedangkan dalam kompilasi hokum islam anak angkat tidak mendapatkan harta peninggalan dari orang tua angkatnya melainkan mendapatkanwasiat wajibah sebanyak 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkat.
</summary>
<dc:date>2013-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/66900" rel="alternate"/>
<author>
<name>Hidayat, Rif’atul</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/66900</id>
<updated>2026-09-09T03:57:18Z</updated>
<published>2013-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Hidayat, Rif’atul
Penulisan skripsi ini dilandasi oleh Penyalahgunaan Psikotropika yang mewabah di awal abad milenium ketiga ini merupakan problematika sosial yang sangat memprihatinkan bagaikan senjata pemusnah massal yang meledak. Fakta dan data telah mensinyalir bagaimana Psikotropika telah merebak kemana-mana. Memang, sangatlah sulit mendata jumlah korban Psikotropika mengingat sangat sulitnya untuk mendeteksi kondisi faktual mereka. Tetapi paling tidak menjadi acuan, bahwa menurut data terbaru (2013) menyatakan bahwa kasus Psikotropika di Indonesia telah tercatat mencapai lebih dari 519 orang. Permasalahan ditimbulkan sebagai dampak penyalahgunaan Psikotropika ini adalah antara lain : merusak hubungan kekeluargaan, menurunkan kemampuan belajar, ketidakmampuan perilaku menjadi perilaku anti sosial, gangguan kesehatan, menurunkan produktivitas kerja secara drastis; mempertinggi jumlah kriminalitas, dan tindak kekerasan lainnya. Putusan-putusan hukum terhadap para pelaku kriminal Psikotropika banyak yang tidak sebanding dengan dampak bencana yang ditimbulkan oleh para pelaku tersebut. Oleh karena itulah, putusan-putusan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan yang berdasarkan UU Psikotropika sebagai Hukum Positif di Indonesia perlu dilihat, disoroti dan kalau perlu direvisi. Apalagi, adanya anggapan sebagai masyarakat Indonesia bahwa sanksi dalam UU Psikotropika, tidak sesuai lagi jika dibandingkan dengan perkembangan dan rasa keadilan dalam masyarakat. Sehingga perlu adanya alternatif hukum sebagai solusi yang responsif dan antisipatif terhadap perkembangan dalam masyarakat Indonesia. Sebab, Hukum Islam yang merupakan bagian integral dari hukum nasional yang diarahkan kepada pembaharuan hukum nasional tidak dapat di abaikan begitu saja dalam pembinaan hukum nasional yang diarahkan kepada pembaharuan hukum yang berakar dan berkembang dalam masyarakat, oleh karena itulah peran Hukum Islam sangat signifikan. Dengan demikian, terlihat jelas bahkan kedua konsep (Hukum Islam dan Hukum Positif) di atas mempunyai tujuan yang sama akan tetapi cara penerapannya berbeda. Hal ini disebabkan karena sumbernya berbeda, Sumber Hukum Islam adalah wahyu Allah SWT yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadis, sedangkan sumber dari UU Psikotropika adalah hasil pemikiran para pakar hukum di Indonesia.
</summary>
<dc:date>2013-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Analisis Konten Standar Pernikahan dalam TikTok Populer: Perspektif Sosiologi Hukum Keluarga Islam</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/66053" rel="alternate"/>
<author>
<name>Sulistiani</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/66053</id>
<updated>2026-08-15T04:30:54Z</updated>
<published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Analisis Konten Standar Pernikahan dalam TikTok Populer: Perspektif Sosiologi Hukum Keluarga Islam
Sulistiani
Meluasnya konten bertema standar pernikahan di platform TikTok telah mengonstruksi&#13;
gambaran kehidupan rumah tangga yang ideal dan dalam beberapa kasus terbukti&#13;
memengaruhi ekspektasi serta keputusan nyata penggunanya. Penelitian ini&#13;
dilaksanakan pada periode Januari hingga Juni 2026 dengan menggunakan pendekatan&#13;
kualitatif melalui metode analisis konten dan netnografi yang didukung oleh text&#13;
mining berbasis Python. Data diperoleh melalui dokumentasi digital terhadap 20&#13;
konten TikTok bertema standar pernikahan, analisis 8 video respons kreator,&#13;
wawancara mendalam dengan 6 informan yang terdiri dari 5 orang belum menikah dan&#13;
1 orang sudah menikah, serta observasi interaksi audiens di ruang digital. Analisis&#13;
menggunakan teori konstruksi sosial Berger dan Luckmann dan dievaluasi melalui&#13;
perspektif sosiologi hukum keluarga Islam dengan tolok ukur prinsip sakinah,&#13;
mawaddah, dan rahmah. Penelitian ini bertujuan: Pertama, menganalisis bagaimana&#13;
standar pernikahan ideal dikonstruksi melalui narasi konten TikTok; Kedua, menelaah&#13;
implikasi konsumsi konten tersebut terhadap perubahan cara pandang dan nilai&#13;
pengguna mengenai kehidupan rumah tangga yang ideal. Hasil penelitian&#13;
menunjukkan: Pertama, konten TikTok membentuk standar pernikahan melalui tiga&#13;
tema narasi yang dominan yaitu standar pekerjaan domestik, standar finansial, dan&#13;
standar komunikasi, yang bekerja melalui proses eksternalisasi, objektivasi, dan&#13;
internalisasi. Ketiga tema tersebut bersifat dua sisi, sebagian selaras dengan prinsip&#13;
mu'āsyarah bi al-ma'rūf, sunnah Rasulullah SAW, dan prinsip mubādalah dalam&#13;
Islam, namun sebagian lainnya cenderung menetapkan standar yang terlalu kaku dan&#13;
berpotensi menggeser tujuan pernikahan dari nilai spiritualnya menjadi perhitungan&#13;
yang bersifat material; Kedua, konsumsi konten standar pernikahan di TikTok&#13;
&#13;
menghasilkan tiga pola respons pengguna yaitu afirmatif, kritis-reflektif, dan selektif-&#13;
adaptif. Dari delapan kreator yang dianalisis, dua berada pada pola afirmatif, empat&#13;
&#13;
kritis-reflektif, dan dua selektif-adaptif, sementara seluruh informan wawancara&#13;
menunjukkan kecenderungan kritis-reflektif dan selektif-adaptif, yang membuktikan&#13;
bahwa pengguna bukan penerima pasif melainkan aktor yang aktif menyaring narasi&#13;
digital berdasarkan nilai yang sudah mereka pegang sebelumnya.
</summary>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Studi terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Islam</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/66043" rel="alternate"/>
<author>
<name>Muthmainnah, Fatiya Auliya</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/66043</id>
<updated>2026-08-14T06:43:45Z</updated>
<published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Studi terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Islam
Muthmainnah, Fatiya Auliya
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya eskalasi kasus kekerasan seksual di&#13;
Indonesia yang memicu urgensi sosiologis dan yuridis pembentukan regulasi baru&#13;
&#13;
mengenai kekerasan seksual yang lebih komprehensif. Pengesahan Undang-&#13;
Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU&#13;
&#13;
TPKS) hadir sebagai respons nyata pemerintah dalam mengatasi kekosongan&#13;
hukum (legal gap) pada KUHP lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui&#13;
faktor sosiologis dan yuridis pembentukan UU TPKS, menjelaskan klasifikasi&#13;
&#13;
ruang lingkup materiil di dalamnya, serta menganalisis materi muatan undang-&#13;
undang tersebut melalui kacamata Hukum Islam. Masalah dalam penelitian ini&#13;
&#13;
dirumuskan ke dalam tiga fokus utama, yaitu mengenai latar belakang pembentukan&#13;
undang-undang, pengaturan ruang lingkup materiil delik kekerasan seksual, serta&#13;
analisis perspektif Hukum Islam terhadap materi muatan UU TPKS. Metode&#13;
penelitian yang diimplementasikan adalah metode penelitian hukum yuridis&#13;
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan&#13;
pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data bersandar pada&#13;
studi kepustakaan (library research) terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan&#13;
non-hukum yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian&#13;
menunjukkan bahwa pembentukan UU TPKS didorong oleh kedaruratan fakta&#13;
lapangan dan kebutuhan hukum baru yang adaptif terhadap modus kejahatan&#13;
modern, termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). UU TPKS secara&#13;
progresif mengkriminalisasi 9 delik materiil baru dan 10 delik tambahan dengan&#13;
mengedepankan pendekatan perlindungan korban (victim centered approach).&#13;
Ditinjau dari perspektif Hukum Islam (Fiqh Jinayat), UU TPKS memiliki&#13;
keselarasan substantif yang sangat kuat dengan syariat Islam. Kebijakan negara&#13;
dalam melakukan kriminalisasi atas delik-delik baru kekerasan seksual merupakan&#13;
bentuk keabsahan hak diskresi pemerintah (Siyasah Syar'iyyah) yang sah dan&#13;
masuk ke dalam ranah sanksi Ta'zir demi mewujudkan kemaslahatan publik&#13;
(maslahah mursalah) serta menolak kemudaratan. Kesimpulan penelitian&#13;
menegaskan bahwa UU TPKS adalah instrumen hukum positif yang sah, maslahat,&#13;
dan konstitusional dalam Islam, meskipun terdapat saran yaitu efek jera dari sanksi&#13;
pidana agar Undang-Undang ini dapat menekan angka jumlah kasus kekerasan&#13;
seksual kedepannya.
</summary>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
