<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Law</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/30" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/30</id>
<updated>2026-07-07T16:27:12Z</updated>
<dc:date>2026-07-07T16:27:12Z</dc:date>
<entry>
<title>Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tentang Penggunaan KTP dan Paspor dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/64118" rel="alternate"/>
<author>
<name>Herman, Ulfa Juliaty</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/64118</id>
<updated>2026-07-06T03:56:49Z</updated>
<published>2013-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tentang Penggunaan KTP dan Paspor dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Herman, Ulfa Juliaty
Penelitian ini berjudul Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 Tentang Penggunaan KTP dan Paspor Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Penelitian ini dilatar belakangi oleh Pasal 28 dan Paal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang hanya memberikan hak untuk memilih kepada warga negara yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap dan Daftar Pemilih Tambahan. Sehingga warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih, akan tetapi masih belum terdaftar dalam DPT telah dirugikan atas keberlakuan Pasal dalam Undang-Undang tersebut. Sehingga dipastikan apabila tidak diajukannya judicial review atas pasal tersebut, maka banyak para pemiih tidak bisa menggunakan haknya dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Adapun permasalahan yang ingin dijawab dalam karya tulis ini adalah apa alasan diajukannya judicial review terhadap Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang kemudian diputuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 yang dimana putusan ini bersifat mengatur sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi hanyalah bersifat menguji. Metode penelitian yang dipakai guna memperoleh data untuk menyusun skripsi ini, adalah Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang bersifat sekunder atau kepustakaan, metode pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari, mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku pustaka maupun dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu dengan menjabarkan dan menggambarkan data yang diperoleh dari penelitian yang kemudian diadakan pemilihan bobot dari data yang ada. Kesimpulan yang diambil dengan logika deduktif yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum ke arah kesimpulan yang khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut Alasan pemohon mengajukan judicial review yaitu Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang kemudian diputuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009, maka hak asasi yang dijamin dalam konstitusi semakin dikuatkan sehingga warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilh Tetap (DPT) bisa tetap menggunakan haknya dengan kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai Kartu Keluarga (KK) atau Paspor bagi warga negara indonesia yang berada di luar Indonesia dengan syarat- syarat tertentu. Konstruksi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 Putusan MK, berpihak kepada warga Negara Indonesia, karena dengan putusan tersebut, MK telah mengembalikan hak konstitusional warga negara Indonesia, yaitu prinsip persamaam kesempatan (equal opportunity principle) sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Dan Mahkamah Konstitusi Mengeluarkan Keputusan Yang Bersifat Mengatur Dalam Penggunaan KTP Dalam Pilpres MK memutus dengan putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), MK memutus dengan ketentuan pengaturan, akan tetapi dalam pemerapannya merupakan wujud MK dalam upaya penguatan hak konstitusional warga negara Indonesia, sehingga asas tujuan hukum juga telah terpenuhi, yaitu asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
</summary>
<dc:date>2013-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Penyelesaian Klaim Asuransi pada Asuransi Kendaraan Bermotor di PT Asuransi Purna Artanugraha Yogyakarta</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/64110" rel="alternate"/>
<author>
<name>Jatmiko, Rian Tri</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/64110</id>
<updated>2026-07-06T03:32:21Z</updated>
<published>2013-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Penyelesaian Klaim Asuransi pada Asuransi Kendaraan Bermotor di PT Asuransi Purna Artanugraha Yogyakarta
Jatmiko, Rian Tri
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian Asuransi kendaraan bermotor dan mengetahui penyelesaian perselisihan klaim Asuransi. Asuransi Purna Artanugraha. Permasalahan di PT yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor dan bagaimana penyelesaian hukumnya apabila terjadi suatu perselisihan dalam klaim asuransi di PT Asuransi Purna Artanugraha Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan subjek penelitian dan sekunder diperoleh melalui kepustakaan baik dari bahan hukum maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan pada penelitian ini menggunakan wawancara dilakukan dengan subjek penelitian mengenai hal-hal data primer, data yang berkaitan dengan penelitian dan menggunakan studi pustaka yang diambil dari buku-buku atau literature berlaku. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Analisis data serta perundang-undangan dilakukan dengan cara memaparkan secara normative berdasarkan permasalahan penelitian yang data yang dikaitkan dengan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari penyelesaiannya. Hasil penelitian ini menunjukkan informasi yang diberikan oleh PT Asuransi Purna Artanugraha masih kurang dalam bagaimana Tertanggung menyelesaikan perselisihan serta kurangnya ketegasan dalam menindaklanjuti suatu ketidakjujuran dalam pengajuan klaim. Lebih lanjut saran yang dikemukakan penulis yaitu Penanggung haruslah bersikap tegas dan menindaklanjuti atas ketidakjujuran Tertanggung dalam pengajuan klaim serta memberikan penjelasan isi dari polis terhadap tertanggung agar tidak terjadi suatu kesalahpahaman antara keduabelah pihak.
</summary>
<dc:date>2013-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Pemenuhan Hak-hak Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta dalam Perspektif Hak Asasi Manusia</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/64100" rel="alternate"/>
<author>
<name>Utami, Yessyka Cyndy</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/64100</id>
<updated>2026-07-06T02:42:06Z</updated>
<published>2013-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Pemenuhan Hak-hak Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Utami, Yessyka Cyndy
Negara menjamin hak setiap warga Negara termasuk narapidana selama menjalankan masa pidananya mempunyai hak-hak yang harus dilindungi pemenuhannya. Terkait dengan hak narapidana tersebut maka hanya hak atas kebebasan bergeraknya yang dicabut untuk sementara sedangkan hak-hak lain tetap melekat pada diri narapidana tersebut. Adapun beberapa hak yang harus dipenuhi adalah hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas kehidupan yang layak, hak atas kesehatan, dan hak atas pemulihan oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam upaya peningkatan kualitas profesionalisme bagi narapidana setelah selesai menjalani masa pidananya. Sistem Pemasyarakatan merupakan suatu cara pelaksanaan hak narapidana selama menjalankan pidana penjara dengan memasyarakatkan kembali narapidana dengan cara mengubah tingkah laku narapidana agar sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat bebas pada umumnya. Maka dalam pelaksanaan hak narapidana memenuhi syarat-syarat yang telah ada dalam suatu peraturan yang telah ditetapkan. Dalam hal pemenuhan hak agar tercapai dengan yang diharapkan, maka perlu adanya perhatian dari pemerintah dan petugas lembaga pemasyarakatan untuk memperlakukan narapidana sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia. Dari latar belakang tersebut timbul objek permasalahan yang hendak diteliti, antara lain: pelaksanaan hak-hak narapidana dan kendala-kendala dalam pemenuhan hak-hak narapidana. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dan dipaparkan secara deskriptif yaitu penelitian hukum yang dilakukan di lapangan untuk mendapatkan suatu pemahaman mengenai objek yang diteliti yaitu mengenai hak-hak narapidana dalam perspektif hak asasi manusia. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan hak narapidana selama menjalankan masa pidana penjara dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta ini sudah berjalan baik. Kendala yang ada hanya terdapat dari segi fasilitatifnya saja. Namun hak-hak narapidana seperti Hak atas Pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas Kehidupan yang layak, Hak atas Kesehatan, dan Hak atas Pemulihan tetap berusaha dipenuhi dengan sebaik mungkin.
</summary>
<dc:date>2013-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Pertimbangan Hakim dalam mengadili Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Serta Tujuan Pemidanaanya (Studi Putusan Pengadilan)</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/63741" rel="alternate"/>
<author>
<name>Suryapuri, Henning Kinan</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/63741</id>
<updated>2026-06-25T08:02:13Z</updated>
<published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Pertimbangan Hakim dalam mengadili Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Serta Tujuan Pemidanaanya (Studi Putusan Pengadilan)
Suryapuri, Henning Kinan
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam&#13;
mengadili tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, yang dilihat dari bagaimana&#13;
hakim menilai suatu peristiwa termasuk dalam delik penganiayaan atau pengeroyokan.&#13;
Serta melihat apa tujuan pemidanaan yang ingin dicapai oleh hakim dalam mengadili tindak&#13;
pidana tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan&#13;
pendekatan penelitian melalui peraturan perundang-undangan dan juga pendekatakan&#13;
kasus. Melalui studi kepustakaan, penulis memperoleh data primer dan juga sekunder untuk&#13;
dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan&#13;
secara ilmiah. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa&#13;
hakim dalam menentukan apakah suatu peristiwa termasuk dalam tindak pidana&#13;
penganiayaan atau pengeroyokan dilihat dari terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pasal&#13;
yang didakwakan kepadanya. Apabila terhadap suatu pasal telah terpenuhi unsur-unsurnya&#13;
maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Unsur “dengan&#13;
terang-terangan” dan “bersama-sama” menjadi tolak ukur pembeda antara delik&#13;
pengeroyokan dengan penganiayaan. Hakim percaya bahwa penjatuhan pidana tidak hanya&#13;
sebagai balasan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, tetapi juga sebagai efek jera&#13;
bagi pelaku dan juga masyarakat agar tidak lagi terjadi peristiwa tindak pidana.
</summary>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
