<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Law</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/30" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/30</id>
<updated>2026-09-28T22:27:05Z</updated>
<dc:date>2026-09-28T22:27:05Z</dc:date>
<entry>
<title>Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/67120" rel="alternate"/>
<author>
<name>Nawawi, Muhammad</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/67120</id>
<updated>2026-09-12T07:51:41Z</updated>
<published>2013-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul
Nawawi, Muhammad
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh pengaruh efektifitas dari peraturan pemerintah no I tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di kabupatan bantul, bahwa peraturan tersebut terbentuk guna mencegah pesatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di kabupaten bantul, peraturan tersebut juga untuk menjaga identitas bahwa indonesia adalah negara agraris. Dalam penelitian yang penulis lakukan di kabupaten bantul menemukan bahwa setiap tahun terus terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Ada 4 (empat) macam pengalih fungsian lahan pertanian menjadi non pertanian, yaitu: IPPT (izin perubahan penggunaan tanah), Klarifikasi rencana perolehan dan/atau penggunaan tanah, izin lokasi dan penetapan lokasi. Didaerah kabupaten bantul, laju alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dalam kurun waktu 5 (lima) tahun (2007-2011) perubahan dan penggunaan dari lahan pertanian menjadi non pertanian cukup signifikan, terjadi pada jenis tanah sawah yang berkurang seluas 186,0894 Ha, dengan demikian penyusutan luas sawah akan berakibat pada penurunan produksi pangan, sedangkan kebutuhan pangan semakin meningkat seiring pertumbuhan penduduk yang kian bertambah. Proyeksi kecukupan kebutuhan beraskabupaten bantul akan mengalami defisit beras pada tahun 2029 dengan asumsi tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Sedangkan peraturan daerah kabupaten bantul tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan masih dalam rancangan (RAPERDA). Pada akhirnya RAPERDA menjadi kebutuhan yang mendesak untuk segera dibentuk dan direalisasikan sehingga mampu membendung laju alih fungsi lahan pertanian.
</summary>
<dc:date>2013-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Perjanjian Pengakuan Hutang yang Dilekati Kuasa Jual sebagai Jaminan Pelunasan Hutang Debitor Wanprestasi (Studi tentang Putusan Nomor 66/Pdt.GS/2020/PN.Btm)</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/67110" rel="alternate"/>
<author>
<name>Ramadhan, Dimas Mukhyi Ali</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/67110</id>
<updated>2026-09-12T06:58:21Z</updated>
<published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Perjanjian Pengakuan Hutang yang Dilekati Kuasa Jual sebagai Jaminan Pelunasan Hutang Debitor Wanprestasi (Studi tentang Putusan Nomor 66/Pdt.GS/2020/PN.Btm)
Ramadhan, Dimas Mukhyi Ali
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kuasa jual yang dilekatkan&#13;
dalam perjanjian pengakuan hutang sebagai jaminan pelunasan hutang menurut hukum&#13;
perdata Indonesia serta menganalisis akibat hukum dan kekuatan mengikat kuasa jual&#13;
terhadap debitor wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 66/Pdt.GS/2020/PN.Btm.&#13;
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan&#13;
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil&#13;
penelitian menunjukkan bahwa kuasa jual yang dilekatkan dalam perjanjian pengakuan&#13;
hutang pada dasarnya bukan merupakan lembaga jaminan kebendaan sebagaimana&#13;
diatur dalam hukum jaminan Indonesia, namun keberadaannya dapat diakui dan&#13;
mengikat para pihak sepanjang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta&#13;
memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam Putusan&#13;
Nomor 66/Pdt.GS/2020/PN.Btm, pengadilan menyatakan debitor telah melakukan&#13;
wanprestasi dan memberikan kekuatan mengikat terhadap kuasa jual yang diberikan&#13;
kepada kreditor sebagai sarana pelunasan hutang. Dengan demikian, kuasa jual dapat&#13;
digunakan sebagai instrumen pelunasan hutang dalam praktik sepanjang tidak&#13;
bertentangan dengan ketentuan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
</summary>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan I (PPPK I) di Kota Yogyakarta</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/67096" rel="alternate"/>
<author>
<name>Arsyitasari, Tri Novie</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/67096</id>
<updated>2026-09-12T06:18:40Z</updated>
<published>2012-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan I (PPPK I) di Kota Yogyakarta
Arsyitasari, Tri Novie
Penelitian ini berjudul perlindungan hukum terhadap peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) I di Kota Yogyakarta. Penelitian ini dilatar belakangi oleh pelayanan kesehatan di rawat jalan tingkat pertama yang diberikan PPK I kepada tenaga kerja beserta keluarga yang sedang sakit, hamil, membutuhkan persalinan, dan tindakan medis sederhana. Di dalam pemberian pelayanan kesehatan, PPK I didasari oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Ikatan Kerja Sama (IKS) yang dibuat bersama dengan Badan Penyelenggara. Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pada pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) I di Kota Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris, karena penulis ingin mengetahui perlindungan hukum peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pada pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) I, baik preventif maupun represif. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Wawancara dilakukan dengan Kepala Kantor PT. Jamsostek (Persero) Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta, PPK I Program JPK Jamsostek di Kota Yogyakarta, dan beberapa peserta JPK Jamsostek di PPK I Kota Yogyakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) I di Kota Yogyakarta dapat diukur dari dijalankannya IKS oleh PPK I ketika memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JPK Jamsostek dan pemberian sanksi dari Badan Penyelenggara kepada PPK I yang tidak menjalankan IKS sesuai dengan yang disepakati bersama. Penelitian ini menyarankan bahwa PPK I perlu memberikan penjelasan yang lebih intensif kepada peserta JPK Jamsostek yang sedang berobat, sehingga dapat terminimalisirnya kesalahpahaman antara peserta JPK Jamsostek dengan PPK I. Selain itu, Badan Penyelenggara perlu kerja sama dengan pihak perusahaan, organisasi kemasyarakatan, LSM, serikat pekerja dalam mensosialisasikan program- program Jamsostek dan program baru dari JPK Jamsostek.
</summary>
<dc:date>2012-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Prinsip Check and Balance dalam Sistem Pemerintahan Menurut UUD Negara RI 1945</title>
<link href="http://hdl.handle.net/123456789/67094" rel="alternate"/>
<author>
<name>Laksana, Syarief Guska</name>
</author>
<id>http://hdl.handle.net/123456789/67094</id>
<updated>2026-09-12T06:11:51Z</updated>
<published>2012-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Prinsip Check and Balance dalam Sistem Pemerintahan Menurut UUD Negara RI 1945
Laksana, Syarief Guska
Berbicara negara dan sistem pemerintahan maka tidak akan lepas dari pembahasan mengenai kekusaan. Pada awalnya kekusaan pada negara yang berbentuk kerajaan berpusat pada satu tampuk kepemimpinan (raja). Dimana pimpinan negara tersebut mempunyai kekuasaan yang mutlak (absolut) terhadap negara tersebut. Dalam perkembangannya kekuasaan absolut raja tersebut mendapatkan banyak kritikan karena menimbukan kesewenang-wenangan (tirani). Ahli tata negara yang mengkritik kekuasaan raja adalah John Lock dan Montesquieu. Mereka berpendapat bahwa kekuasaan negara harus dibagi-bagi untuk menghindari kekuasaan yang sewenang-wenang. Montesquieu mengidealkan kekuasaan negara dibagi kedalam 3 badan yaitu: eksekutif (pelaksanan undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang) dan yudikatif (pengawas dan peradilan). Konsep dari Montesquieu yang terkenal dengan nama Trias Politika tersebut mengilhami dibuatnya sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial terdapat prinsip check dan balance. Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk melihat dan mengurakain hubungan antara sistem presidensial dengan prinsip check and balance. Sehingga dapat menjawab mengapa dalam sistem persidensial mengharuskan adanya prinsip check and balance. Negara Indonesia adalah negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidesial, sehingga penulis menguraikan implementasi prinsip check and balance di negara Indonesia menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kehidupan kenegaraan yang dinamis maka diperlukan penyesuian dengan kebutuhan sistem negara. Seperti halnya negara Indonesia dari kelahiranya sampai saat telah mengalami bergai macam perubahan yaitu: bentuk negara dan sistem pemerintahan. Hal itu juga mengharuskan perubahan Undang-Undang Dasar (Konstitusi). Perubahan terahir adalah amanden UUD 1945 pasca reformasi 1998. Dalam amandemen tersebut terjadi pemurnian sistem pemerintahan presidensial. Sehingga penulis melakukan analisa terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasca amandemen tersebut untuk mengetahui sejauh mana implementasi prinsip check and balance
</summary>
<dc:date>2012-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
