Wakil Kepala Daerah selama ini sering dipertanyakan peran dan fungsinya, hal ini tidak lepas dari banyaknya kritikan terhadap kinerja wakil kepala daerah, serta banyaknya perpecahan atau pecah kongsi yang terjadi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah. Wakil kepala daerah merupakan pejabat dalam struktur pemerintahan daerah, namun keberadaannya sampai saat ini masih menjadi polemik di banyak kalangan, dengan asumsi bahwa jabatan wakil kepala dearah merupakan jabatan inkonstitusional karena, tidak di sebutkan secara spesifik dan eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Selama pasca reformasi, kedudukan tugas dan wewenang wakil kepala daerah tidak diatur secara spesifik dan eksplisit di dalam undang-undang, hanya empat undang­undang pemerintahan daerah yang mengatur dan itu sangat lah minim. Permasalahan yang ingin di jawab penulis dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan, tugas dan wewenang wakil kepala daerah dalam pemerintahan daerah pasca reformasi? Bagaimana hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemerintahan daerah di Indonesia? Bagaimana mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang ideal di masa yang akan datang?. Untuk menjawab permasalahan tersebut. Maka, penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, di mana yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral penelitian ini, penulisan ini menggunakan metode pengumpulan data study pustaka, yaitu mempelajari bahan-bahan literatur pendukung, peraturan perundang-undangan, serta arsip-arsip dan artikel-artikel yang berhubungan dengan pokok permasalahan. Analisis data yang digunakan untuk mengkaji pokok permasalahan mempergunakan metode penelitian deskriftif-kualitatif, yaitu dinyatakan oleh sumber, baik secara lisan maupun tulisan yang dipelajari sebagai sesuatu yang utuh, yaitu dengan menggabungkan antara permasalahan tertentu sehingga hasil yang signifikan dan ilmiah. Hasil penelitian tersebut terjawab sebagai berikut, Kedudukan wakil kepala daerah muncul dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan setiap daerah dipimpin seorang kepala daerah dan di bantu oleh seorang wakil kepala daerah, Tugas yang dimiliki wakil kepala daerah pasca reformasi dari empat Undang-undang Pemerintahan Daerah yang lahir pasca reformasi menegaskan bahwa tugas wakil kepala daerah ialah membantu kepala daerah. Kewengan yang dimiliki wakil kepala daerah selama pasca reformasi ialah kewenangan hasil dari pemberian Kepala Daerah atau dapat juga dikatakan mandat. Hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah pasca reformasi sangat buruk karena banyak perpecahan dan pecah kongsi yang terjadi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pengisian jabatan wakil kepala daerah yang ideal ialah model pemilihan wakil kepala daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, di mana pejabat yang berwenang di sini adalah kepala daerah terpilih untuk mengusulkan wakil kepala daerah dari PNS yang memenuhi syarat.