Pemblokiran pada konten media yang dilakukan karena belum memiliki regulasi mengenai prosedur yang transparan dan accountable. Dalam hal ini, peneliti menggali bagaimana dasar kebijakan dalam penerapan tindakan pemblokiran terhadap konten media elektronik pada saat ini, dan bagaimana rumusan konsep kebijakan untuk tindakan pemblokiran dalam penanggulangan kejahatan berbasis pemblokiran konten media di masa mendatang. Untuk menjawab permasalahan tersebut. Maka, penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang bahan-bahan hukum lain terdiri dari peraturan-peraturan, dalam hal ini peneliti mengfokuskan pada peraturan UU ITE dan peraturan Menteri, juga buku-buku literatur, makalah, artikel yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian tersebut guna menjawab masalah pemblokiran yang tertuang pada UU No.11 tahun 2008 ITE dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2014. Pemerintah memberikan kewenangan pemblokiran kepada (Internet Service Provider (ISP)) untuk menanggulangi kejahatan berbasis konten media elektronik. Untuk menanggulangi kejahatan berbasis konten media dengan menggunakan konsep berdasarkan standar Internasional, berdasarkan cyber community, dan berdasarkan budaya hukum, dalam tindakan pemblokiran konten yang bermuatan negatif, seharusnya pemblokiran dilakukan dengan bijak dan mengenai prosedurnya seharusnya transparan dan accountable, agar tidak terjadi pemblokiran konten media elektronik yang merugikan bagi pengguna internet. Kata Kunci: Pemblokiran, konten negatif, ISP. xiii