Dekonstruksi sistem peradilan pidana, penulis mencoba untuk memaparkan kajian tentang peran aktif advokat sebagai Sub-Sistem dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP) di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bersama, advokat telah secara khusus diatur keberadaannya oleh peraturan perundang-undangan yang sah, hal ini melegitimasi diri (advokat), untuk hadir dalam penegakan hukum di Indonesia. Peran dan tanggung-jawab yang diemban dalam praktik masih menjadi persoalan (masalah) dan dipandang sebelah mata oleh penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan). Tujuan utama penulisan tesis ini adalah untuk merombak paradigma negatif dan mengembalikan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia secara hakiki (dekonstruksi). Kesejajaran antar penegak hukum (baca: Sub-Sistem dalam SPP), sangatlah diperlukan untuk menjamin kesetaraan dalam menegakkan hukum, dan upaya harmonisasi antar instansi penegak hukum itu sendiri. Metode penelitian ini didasarkan pada penggabungan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan mengkaji Undang-Undang, selanjutnya menggunakan penelitian yuridis-sosiologis. Sumber data, sekala primer yakni peraturan yang berlaku dan beberapa literatur akademis berbentuk buku, jurnal, dan makalah yang terkait khususnya peran advokat dalam SPP. Sekala sekunder melalui pengambilan sample secara purposive sampling wawancara dengan unsur komponen terkait, baik polisi, jaksa, hakim, petugas pemasyarakatan, advokat dan tidak ketinggalan pula akademisi yang konsern disiplin keilmuan hukum pidana dan acara pidana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekala tersier, lebih bersumber pada media elektronik dan cetak yang terkait. Hasil penelitian ini, didapatkan bahwa advokat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah sejajar dengan penegak hukum lainnya, hanya saja dalam praktik masih perlu untuk tetap memperjuangkan eksistensinya menjadi Sub-Sistem melalui regulasi yang terkait dengan SPP di Indonesia agar dapat bersinergi dengan penegak hukum lainnya secara utuh.