Meski penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Pemilu Legislatif) tahun 2014 telah berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal dan tahapan yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapi tidak bisa dikatakan penyelenggaraannya terbebas dari persoalan pelanggaran hukum. Penyebab terjadinya pelanggaran hukum tersebut diantaranya adalah karena kesalahpahaman, perbedaan penafsiran peraturan, ketidakjelasan pengaturan, ketidakpuasan, ketersinggungan, kecurigaan, tindakan curang atau tidak jujur, kesewenang-wenangan atau ketidakadilan dan sebagainya. Pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif tahun 2014 dikualifikasikan dalam 3 jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik. Sedangkan pelanggaran lain yang tidak masuk dalam 3 jenis kategori pelanggaran di atas masuk dalam jenis Sengketa Pemilu. Tidak semua masalah hukum yang terjadi selama Pemilu Legislatif tahun 2014 bisa diselesaikan secara tuntas. Hal ini karena faktor kesiapan dan profesionalisme penyelenggara Pemilu, penegak hukum dan masyarakat dalam memahami, menyikapi dan menyelesaikannya. Sulitnya penerapan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar yuridis penegakan hukum Pemilu menjadi faktor utama tidak berjalannya penegakan hukum Pemilu Legislatif yang mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Penanganan pelanggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan dengan mudah. Penegak hukum harus memastikan terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil dalam sebuah peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan. Pemenuhan unsur tersebut mesti didukung dengan alat bukti dan saksi yang tidak bisa dipenuhi dengan mudah tanpa adanya kerjasama dengan masyarakat karena berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh penegeak hukum. Kata Kunci : Penanganan Pelanggaran Pemilu, DPR, DPD, DPRD