Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa pertanahan berdasarkan alat bukti sertifikat hak atas tanah. Dimana tujuan penelitian tersebut serta merta mencakup pokok-pokok permasalahan, sebagaimana esensinya dalam Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 secara tersirat dikatakan bahwa sertifikat hak atas tanah berlaku mutlak atau tidak dapat diganggu-gugat keberadaannya setelah terbit selama 5 (lima) tahun. Tentu persoalan ini berimplikasi di dalam ranah penegakkan hukum, sebagai bukti merujuk pada dua putusan pengadilan yaitu perkara Nomor.04/Pdt.G/2007/PN.Slmn dan perkara Nomor.61/Pdt.G/2002/PN.Slmn. Kedua perkara tersebut memiliki beberapa persamaan yakni sertifikat hak atas tanah telah terbit lebih dari 5 (lima) tahun, namun keduanya tetap dapat digugat di Pengadilan oleh pihak yang merasa sebagai pemilik sebenarnya. Pada akhirnya kedua perkara tersebut menghasilkan amar putusan yang berbeda, yakni untuk perkara Nomor.04/Pdt.G/2007/PN.Slmn sertifikat hak atas tanah tetap sah sedangkan perkara Nomor.61/Pdt.G/2002/PN.Slmn sertifikat hak atas tanah batal demi hukum begitu seterusnya hingga putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dengan demikian untuk menemukan jawaban dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian dalam tesis ini menujukkan bahwa Pasal 32 ayat (2) tidak memiliki pijakan kuat baik ditinjau secara yuridis (peraturan perundang-undangan), historis, filosofis dan perbandingan, begitu juga dalam ratio decidendi hakim melalui putusannya esensinya tetap menilai bahwa sertifikat hak atas tanah berlaku kuat bukan mutlak sekalipun terdapat putusan yang menguatkan keberadaan sertifikat hak atas tanah berumur lebih dari 5 (lima) tahun. Kata Kunci : Sertifikat Hak Atas Tanah, Alat Bukti, Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Ratio Decidendi Hakim.