Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang mengatur pelaksanaan usaha sektor keuangan, termasuk usaha asuransi. Dalam menjalankan wewenangnya terkait dengan pengaturan dan pengawasan sektor usaha asuransi, diterbitkanlah Surat Edaran (SE) No. 06/D.05/2013 yang mengatur tentang penetapan tarif premi lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda jenis risiko khusus. Terbitnya Surat Edaran tersebut menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan tersebut tepat dilaksanakan mengingat lini usaha perasuransian memiliki aspek pengaturan dan pengawasan multidimensi yang merujuk pada wewenang Otoriras Jasa Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Undang – Undang Perasuransian No.40 Tahun 2014. Timbulnya pendapat akan dampak Surat Edaran yang mempengaruhi jalanya persaingan usaha sektor asuransi yang diwakili oleh KPPU menjadikan penelitian penetapan tarif asuransi oleh OJK dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha penting untuk dilaksanakan Penelitian dilakukan secara yuridis normatif, yaitu meninjau dan membahas objek penelitian dengan menitikberatkan pada segi-segi yuridis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka, data yang diperoleh dari studi pustaka dan studi dokumen, dianalisis dengan metode kualitatif, yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisi untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan. OJK melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 dengan melaksanakan wewenang menetapkan peraturan dan keputusan OJK. Dengan demikian, terlepas dari apakah nominal tarif Surat Edaran No. SE.06/D.05/2013 perlu direvisi atau tidak, OJK memiliki wewenang mutlak mengeluarkan sebuah peraturan yang mengikat kepada pelaku industri keuangan. Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juga mengatur akan adanya pengawasan dan pengaturan yang tercantum pada Pasal 57, bahwa pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha perasuransian yang berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan antara lain aspek perilaku usaha yang didalamnya tercantum standar perilaku mengenai premi asuransi Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang diberi wewenang Undang-undang mengatur pelaksanaan usaha sektor keuangan, termasuk asuransi didalamnya sebaiknya mempertegas regulasi Surat Edaran menjadi sebuah Peraturan OJK yang memiliki daya ikat efektif kepada pelaku usaha yang diatur didalamnya. Diharapkan proses revisi Surat Edaran yang sedang berlangsung segera terselesaikan dan diubah menjadi Peraturan OJK untuk mengindari penolakan dari pelaku usaha dan lembaga negara yang lain. Kata Kunci : Tarif Asuransi, OJK, Perspektif Hukum Persaingan Usaha.