----------------------- Page 1----------------------- ABSTRAK Pengungkapan zakat pada perbankan syariah telah diatur dalam PSAK 101. PSAK tersebut telah menyebutkan poin-poin tentang zakat yang wajib diungkapkan oleh bank syariah. Namun, pengungkapan zakat secara sukarela belum banyak dilakukan oleh bank syariah. Selain itu, faktor yang mempengaruhi tingkat pengungkapan zakat pada bank syariah juga penting untuk diketahui, karena pengelolaan zakat di Indonesia belum dilakukan secara maksimal. Penelitian ini memiliki dua tujuan, yang pertama untuk mengevaluasi tingkat pengungkapan zakat pada perbankan syariah di Indonesia. Tujuan yang kedua adalah untuk menganalisis determinan tingkat pengungkapan zakat pada perbankan syariah di Indonesia. Determinan tersebut seperti Dewan Pengawas Syariah yang diukur dengan skor Islamic Governance (IG-Score) dan proporsi dana Investment Account Holders (IAH) serta ukuran bank dan leverage sebagai variabel kontrol. IG-Score akan diukur dengan lima item yaitu keberadaan DPS, jumlah anggota DPS, Cross-memberships, kualifikasi doktor pada anggota DPS dan reputasi DPS. Populasi dari penelitian ini ada Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia dan sampling akan diambil dengan metode purposive sampling. Metode pengumpulan data dilakukan dengan data sekunder laporan tahunan Bank Syariah tahun 2012-2016. Analisis data dilakukan dengan uji asumsi klasik, pengujian hipotesis menggunakan metode regresi linier berganda dan uji beda untuk menguji tingkat pengungkapan zakat sebelum dan setelah revisi PSAK 101 dibantu aplikasi e-views. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel dewan pengawas syariah yang diukur dengan IG score dan proporsi dana Investment Account Holders (IAH) memiliki pengaruh signifikan positif terhadap tingkat pengungkapan zakat pada perbankan syariah di Indonesia. Sedangkan dari hasil uji beda yang telah dilakukan, diketahui bahwa terdapat perbedaan yang signifikan pada tingkat pengungkapan zakat tahun 2014-2015 (revisi 2014) dan tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada tingkat pengungkapan zakat pada tahun 2013-2014 (revisi 2014) dan 2015-2016 (revisi 2016). Kata Kunci: Tingkat Pengungkapan Zakat, Dewan Pengawas Syariah, Proporsi dana Investment Account Holders (IAH) xiv