Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asalnya. Rumusan masalah yaitu: perlu atau tidak tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang dibuktikan terlebih dahulu?; apa pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa pembuktian tindak pidana pencucian uang bergantung atau tidak bergantung dengan pembuktian tindak pidana asalnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan putusan-putusan pengadilan; bahan hukum sekunder yakni rancangan peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, dan penelitian terdahulu; dan bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sejarah, perundang-undangan, konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian adalah pertama: dalam sistem hukum di Indonesia, tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri berdasarkan sejarah penyusunan Pasal 69 UU PPTPPU, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dan juga berdasarkan pendirian penuntut umum; kedua: dari 17 putusan terdapat 13 putusan yang dalam pertimbangannya hakim menunjukan bahwa tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang berdiri sendiri, sedangkan 4 putusan lainnya berpendapat berbeda. Sehingga saran dari penulis, pertama: dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang baiknya penuntut umum mengikut sertakan juga tindak pidana asalnya, agar hakim dalam memutuskan tindak pidana pencucian uang setidaknya memiliki keyakinan tentang tindak pidana asal; kedua sebaiknya Mahkamah Agung membuat Surat Edaran terkait dengan pembuktian tindak pidana pencucian uang, agar tidak ada lagi perbedaan pendapat yang sangat mendasar dari tindak pidana pencucian uang itu sendiri. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Asal, Putusan Pengadilan