Teknologi memiliki peran penting bagi kehidupan manusia, salahsatunya adalah dibidang Teknologi Informasi (TI). Perkembangan Teknologi Informasi (TI) memberikan banyak kemudahan pada berbagai aspek di kehidupan manusia terutama sebagai sarana berkomunikasi. Hal ini memunculkan istilah baru yang sering disebut sebagai globalisasi, dimana informasi antar benua maupun negara dapat ditransmisikan secara mudah, ringkas, dan cepat sehingga manusia dibelahan bumi manapun dapat mengetahui dan mengaksesnya. Hal ini tidak terlepas dari munculnya jaringan internet sebagai wujud nyata dari perkembangan teknologi, dengan adanya internet muncul pola-pola interaksi baru yang dilakukan manusia melalui media ini. Tidak hanya sebagai sarana komunikasi, kini internet juga dimanfaatkan sebagai sarana bisnis (ecommerce), sarana pemerintahan (egoverment) dan lain sebagainya. Salah satu media yang digunakan dalam layanan ini adalah menggunakan suatu website yang terdiri dari nama domain, server dan konten. Nama Domain adalah nama unik yang mewakili suatu organisasi dimana nama itu akan digunakan oleh pemakai internet untuk menghubungkan ke organisasi tersebut. Karena nama domain memiliki sifat yang unik dan pendaftarannya menggunakan asas first come first served, maka perusahaan yang sudah memiliki merek terkenal berlomba-lomba untuk mendaftarkan nama domainnya guna melakukan pemasaran melalui jaringan internet. Konflik muncul ketika pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad buruk, dimana suatu nama domain didaftarkan oleh orang yang tidak memiliki kepentingan atas nama domain itu untuk suatu kepentingan pribadi. Praktek ini dapat berupa pendaftaran nama domain yang mirip dengan merek atau nama orang terkenal untuk kemudian dijual kembali (cybersquatting), kemudian pendaftaran dan penggunaan nama domain guna menimbulkan suatu kemiripan atas suatu merek atau nama orang terkenal dengan cara mengacak/merubah susunan hurufnya yang kemudian digunakan untuk mengecoh konsumen/pengguna internet (typosquatting), selain adanya konflik kepentingan dimana terjadi klaim-klaim atas pihak-pihak yang merasa lebih berhak untuk memiliki nama domain yang intuitif karena bersifat terbatas (competing legitimate). Bagi perusahaan atau orang yang telah memiliki reputasi yang baik maka hal ini akan sangat merugikan, karena hal ini sangat berkaitan dengan perusahaan atau nama baiknya. Sehingga di butuhkan perlindungan hukum atas nama domain agar dapat melindungi pihak yang dirugikan atas pendaftaran dengan itikad tidak baik. Hasil dari penelitian ini adalah kriteria iktikad tidak baik seperti tindakan-tindakan tersebut diatas telah diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan, dimana masing-masing ketentuan hukum memiliki kompleksitas perumusan kriteria yang berbeda. Dari keseluruhan kriteria, negara Indonesia telah mampu merumuskan suatu kriteria preventif dan represif terutama untuk menutupi kekurangan sistem pendaftaran nama domain dengan asas first come first served dengan menerapkan suatu persyaratan yang ketat dalam pendaftaran nama domain. Selain itu diketahui pula akibat hukum atas tindakan pendaftaran nama domain dengan iktikad tidak baik ini antara lain adalah pembatalan, penghapusan dan pengubahan nama domain. Kata Kunci (keyword) : nama domain (domain name), iktikad tidak baik (bad faith), cybersquatting, pembajakan merek di internet