Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Apakah kewenangan kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit dapat dibatasi? Tepatkah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-VII/2009 yang menolak membatasi kewenangan kurator dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit? Masalah tersebut penulis angkat dilatarbelakangi oleh kewenangan kurator yang dianggap terlalu luas dalam mengurus harta debitor pailit yaitu PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Dua Direktur TPI mengajukan Judicial Review terkait dengan Pasal 16 ayat (1) UUK yang memberikan kewenangan sangat luas kepada kurator dalam mengurus harta pailit. Penelitian ini dilakukan melalui metode Yuridis Normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen/ pustaka serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-VII/2009 yang kemudian diolah, disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugasnya kurator diberikan kewenangan yang begitu luas dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit, sehingga hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kurator. Luasnya wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan saat ini diantaranya adalah wewenang untuk menjalankan usaha debitor yang dianggap masih prospektus, dimana kurator dapat berperan menjadi direksi dari perusahaan debitor yang dinyatakan pailit tersebut atas izin panitia kreditor / hakim pengawas. Kewenangan yang diberikan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap harta pailit jika kurator yang melanjutkan usaha debitor tersebut tidak memiliki kompetensi / kemampuan di bidang usaha milik debitor, sehingga tindakan kurator tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap harta debitor pailit. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan dan pembaruan aturan hukum di bidang Kepailitan, khususnya kewenangan kurator dalam menjalankan tugasnya, dimana kewenangan tersebut diberikan batasan-batasan yang tegas sampai sejauh mana kurator dapat bertindak terhadap harta debitor pailit. Kata Kunci : Kurator, Judicial Review, Debitor Pailit.