Kondisi dunia perbankan menghadapi suatu tantangan keadaan perekonomian yang berubah-ubah. Perubahan dalam bidang regulasi salah satunya perubahan dalam metode penilaian tingkat kesehatan mengalami perubahan, dari metode pertama yaitu CAMEL tahun 1991 kemudian berubah tahun 2004 menjadi CAMELS dan berubah lagi tahun 2011 menjadi RGEC. Persaingan antar perbankan juga semakin ketat, hal ini dapat dilihat bertambahnya jumlah bank di Indonesia baik bank konvensional maupun bank syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan tingkat kesehatan bank syariah dan bank konvensional tahun 2012-2014. Penilaian perbedaan tingkat kesehatan bank konvensional dan bank syariah menggunakan metode RGEC yakni faktor profil resiko (risk profile), faktor tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), faktor rentabilitas (earnings), faktor permodalan (capital). Sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu 5 Bank konvensional dan 5 bank syariah dengan menggunakan metode purposive sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah uji hipotesis Independent t-test. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari keempat faktor penilai tingkat kesehatan, hanya tiga faktor yang menunjukan tidak ada perbedaan secara signifikan tingkat kesehatan antara bank syariah dan bank konvensional yaitu faktor risk profile, GCG dan earnings. Sedangkan faktor yang menunjukan terdapat perbedaan secara signifikan yaitu faktor permodalan (capital) hal ini dikarenakan terdapat perbedaan yang signifikan tingkat penyediaan modal antara kedua bank. Kata kunci : Kesehatan bank, risk profile, GCG, earnings, capital.