Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif pembentukan undang­undang atas perintah mahkamah konstitusi (Studi Terhadap Undang-undang No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD). Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah Mahkamah Konstitusi dapat memerintahkan membentuk Undang-Undang akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi?; Adakah konsekuensi yuridis bagi DPR dan Presiden jika tidak mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian Hukum Pustaka, Studi ini dimaksudkan untuk mengumpulkan atau memahami data-data skunder dengan berpijak pada berbagai literatur dan dokumen yang berkaitan dengan obyek penelitian, Analisis yang dilakukan secara deskriptif kualitaif, di mana sumber data yang berupa bahan hukum tersebut dikumpulkan dan disusun secara sistematis untuk dianalisis kemudian menafsirkannya dan penarikan kesimpulan. Hasil studi ini menunjukkan pembentukan Undang-Undang atas perintah mahkamah konstitusi (Studi Terhadap Undang-undang No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD). Mahkamah Konstitusi tidak dapat memerintahkan kepada DPR maupun Pesiden akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tergas menyatakan suatu norma pasal dan atau ayat dan atau frasa tertentu dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi sudah merupakan kewajiban DPR maupun Presiden untuk membentuk/ menyusun undang-undang baru akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tergas menyatakan suatu norma pasal dan atau ayat dan atau frasa tertentu dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Tidak ada konsekuensi yuridis normatif yang mengikat DPR maupun Presiden apabila tidak mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (dalam hal ini apabila tidak memperimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi maka UU No.17 Tahun 2014 dapat dibatalkan atau batal demi hukum), tetapi apabila DPR maupun Presiden tidak mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembentukan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 maka Presiden dan DPR telah melakukan pelanggaran ketentuan norma dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 2011. Bahwa berdasarkan landasan filosofis pembentukan UU No. 17 Tahun 2014 dalam Penjelasan undang-undang tersebut menyatakan bahwa penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 didasarkan pada materi muatan baru yang telah melebihi 50% (lima puluh persen) dari substansi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tersebut.