Legalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hubungan Keperdataan Anak Luar Nikah Dengan Ayah Biologisnya (Telaah Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif) Subroto NIM.: 09923013 Legalitas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang penasaban anak luar nikah kepada ayah biologisnya menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Berangkat dari latar belakang tersebut peneliti menulis disertasi dengan judul Legalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hubungan Keperdataan Anak Luar Nikah Dengan Ayah Biologisnya (Telaah Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif). Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan argumen-argumen adanya legalitas putusan Mahkamah Konstitusi tentang penasaban dan hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya. Adapun pertanyaan penelitiannya adalah: Pertama, Bagaimana legalitas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang penasaban anak luar nikah dengan ayah biologisnya ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif? Kedua, Bagaimana hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya akibat penasaban atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka (library research) dan studi perundang-undangan. Data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif-kualitatif. Setelah dilakukan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: pertama legalitas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang penasaban anak luar nikah dengan ayah biologisnya berdasarknan argumen hukum Islam berupa dala>lat an-nas} dan maqa>s}id syari>’ah serta argumen hukum positif yang terkait dengan hubungan nasab antara anak dengan orangtuanya, maka legalitasnya dapat diperoleh. Bahkan legalitasnya lebih kuat daripada anak tersebut hanya dinasabkan kepada ibunya. Adapun cara penetapan nasabnya melalui putusan pengadilan tentang asal-usul anak/istilh}a>q. Sedangkan legalitas kelembagaan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan argumen hukum Islam yaitu siya>sah syar’iyyah dan hukum positif yaitu aturan tentang keberadaan MK, maka legalitasnya cukup kuat. Kedua, hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya akibat penasaban atas putusan MK Nomor 46/PUU/-VIII/2010 berdasarkan argumen hukum Islam berupa tinjauan tentang nafkah, waris, wali nikah dan mahram serta argumen hukum positif berupa perundang-undangan yang terkait dengan kesejahteraan anak, maka hubungan keperdataan yang dimaksud dapat diperoleh secara penuh. Kata Kunci : Hubungan keperdataan, Anak luar nikah, Legalitas