Terdapat lebih dari seribu industri obat tradisional di Indonesia dan 129 diantaranya berupa Industri Obat Tradisional (IOT). Pada rentang tahun 2008 hingga 2014 omzet produk herbal di Indonesia beranjak naik dari angka Rp 5 Triliun hingga Rp 15 Triliun. PT Herba Penawar Al Wahida Indonesia (HPAI) adalah salah satu perusahaan yang mendistribusikan produk herbal yang memiliki lebih dari 5000 agen stok di seluruh Indonesia. Distribusi obat tradisional merupakan proses yang penting dalam menjaga khasiat, keamanan, dan kualitas suatu produk obat. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif non analitik yang bersifat eksploratif untuk mengetahui gambaran distribusi produk herbal di PT Herba Penawar Al Wahida Indonesia Kantor Cabang Satu Yogyakarta dengan alat bantu form pengamatan yang disusun berdasarkan poin-poin pada pedoman teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran aktivitas distribusi produk herbal yang didistribusikan oleh PT HPAI kantor cabang satu Yogyakarta di area Yogyakarta. Observasi dilakukan pada bulan Desember 2015 sampai dengan Januari 2016 dengan alat bantu form pengamatan distribusi dan interview kepada 5 orang staf yang bersedia menjadi responden. Hasil menunjukkan belum terpenuhinya aspek CDOB seperti belum adanya apoteker ataupun tenaga kefarmasian, karena aspek profil sarana baru terpenuhi 40%, aspek bangunan dan peralatan 62,5%, dan aspek penyaluran 75%. Kata kunci : CDOB, PT Herba Penawar Al Wahida Indonesia