Penelitian ini berjudul PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PRAKTEK PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG LAIN KARENA KELALAIAN. Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya praktek pendidikan dan pelatihan mengemudi dalam memenuhi kompetensi untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini ialah, bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana oleh instruktur dan siswa belajar dalam proses pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain karena kealpaan. Hasil penelitian penulisan skripsi ini terdapat adanya kesenjangan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan pada pasal 79 dan pasal 310. Bentuk pertanggungjawaban pidana oleh instruktur dikatkan dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sedangkan pertanggungjawaban pidana bagi siswa belajar dikaitkan dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kata kunci :Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi, Kealpaan, Pertanggungjawaban Pidana.