Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Terhadap Pohon Perindang Jalan. Berdasarkan judul penelitian diatas, maka latar belakang dalam penelitian ini adalah bentuk Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Terhadap Pohon Perindang Jalan. Pohon Perindang Jalan adalah bagian dari RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang bersifat publik yang di tanam sebanyak kurang lebih 8000 pohon dan tersebar di ruas-ruas jalan khususnya di Kota Yogyakarta dan dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup Sub Bidang Perindang Jalan. Dengan kata lain, pohon perindang jalan diberikan oleh negara menjadi suatu fasilitas yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Sisi lain dari manfaat yang diharapkan, pohon perindang jalan berpotensi merugikan masyarakat baik secara materi maupun jiwa apabila tidak dikelola dengan baik, namun sampai saat ini pengelolaan yang dilakukan masih dinilai belum maksimal karena masih ada banyaknya hambatan-hambatan dalam pelaksanaanya. Metode penelitian skripsi ini meupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup Sub Bidang Perindang Jalan terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2013 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, kepustakaan dan observasi terhadap objek penelitian pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup. Selanjutnya metode penelitian ini dipaparkan secara deskriptif kualitatif terhadap data-data yang dieroleh. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup terhadap pohon perindang jalan dilakukan dengan cara pengelolaan terhadap pohon perindang jalan yang berupa pemangkasan dan penebangan. Baik yang dilakukan sendiri oleh Sub Bidang Perindang Jalan maupun bekerjasama dengan pihak lain. Pengelolaan dilakukan berdasarkan faktor estetika, kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Selain pengelolaan, dilakukan juga pengawasan kesehatan fisik dan dalam terhadap pohon perindang jalan. Kesimpulan dari pembahasan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup terhadap pohon perindang jalan masih belum maksimal. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, yang pertama bahwa sumber daya manusia yang kurang dalam pelaksanaan pengelolaan pohon perindang jalan. Baik tenaga pangkas maupun tenaga ahli dalam bidang kesehatan tanaman. Kedua, kendaraan sebagai sarana kerja masih sangat kurang jumlahnya. Ketiga, kecurangan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam menjalankan kerjasama pengelolaan pohon perindang jalan dengan Badan Lingkungan Hidup sehingga tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup dalam mengelola tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dan penegakan hokum terhadap pelanggaran yang terjadi belum dapat ditegakkan.