Studi ini bertujuan untuk mengetahui model kontrak kerjasama konsinyasi baru yang mengakomodir berbagai aspek dalam kontrak kerjasama baik dari sisi statis maupun dalam bentuk operasionalnya. Rumusan masalah yang akan diajukan yaitu : Bagaimana karakteristik yuridis kontrak kerjasama antara supplier dengan distro? ; Bagaimana hubungan hukum dalam kontrak kerjasama konsinyasi antara supplier dan distro? Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi dokumen/pustaka. Analisis data dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa dalam kontrak kerjasama konsinyasi ini terdapat karakteristik perjanjian penitipan, dan perjanjian pemberian kuasa karena dalam kontrak kerjasama konsinyasi ini terdapat penitipan barang yang dilakukan oleh supplier, setelah itu adanya pemberian kuasa dari pihak pertama yaitu supplier dan distro sebagai penerima kuasa melaksanakan kewajiabnnya yang telah disepakati bersama pihak pertama. Di dalam hal ini distro dan supplier mengikat dirinya dalam suatu kontrak kerjasama konsinyasi untuk memperlancar dan memudahkan mereka dalam mengembangkan usaha mereka. Kontrak kerja sama konsinyasi diatur dalam peraturan Hukum yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada pasal 1699 dan pasal 1707 tentang penitipan barang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di dalam Buku ke Tiga bab XI Bagian ke Dua Tentang penitipan barang yang sejati. Kontrak kerjasama konsinyasi menjelaskan supplier sebagai produsen menitipkan barang atau produk kepada distro untuk dijualkan, dengan ketentuan setiap barang yang telah terjual, jumlah uang hasil penjualann barang tersebut disetor kepada si pemilik (si penitip barang) dikurangi komisi yang telah disepakati. Jadi dalam hal ini kontrak kerja sama konsinyasi antara distro dengan supplier terdapat hanya dua pihak yang ada di dalam perjanjian tersebut yaitu: supplier yang dalam hal ini sebagai produksi dan penyuplai barang sebagai pihak pertama, dan distro sebagai tempat penjualan dan tempat mendistribusikan barang sebagai pihak yang ke dua, dan dikecualikan apabila diperjanjikan lain dan diatur secara tegas dalam kontrak kerjasama Konsinyasi antara distro dengan supplier, tentang keberadaan dari pihak lain, dari adanya aturan-aturan tersebut maka hak dan kewajiban dari para pembuat kontrak kerjasama konsinyasi yaitu distro dengan supplier yang mengembangkan sistem ini akan lebih tertata dan terbentuk kepastian hukumnya. Kata Kunci : Perjanjian konsinyasi, distro, supplier.