Corporate Social Responsibility (CSR) adalah salah satu tanggung jawab sosial perusahaan yang di mana menjadi salah satu program hampir disetiap perusahaan untuk memiliki strategi meningkatkan kesejahteraan perusahaan dan lingkungan perusahaan. Di latarbelakangi dengan adanya aktivitas perusahaan yang terkadang tidak sesuai dengan peraturan yang di dalam masing-masing perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi CSR dalam perusahaan UD. Hamzah di Kabupaten Wajo Desa Anabanua dengan ketentuan sistem program yang telah diberlakukan dan mengetahui implementasi CSR di perusahaan UD. Hamzah dalam prespektif ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan bersifat deskriptif kualitatif. Dalam analisis penelitian ini menggunakan analisis interaktif. Pengumpulan data yang diperoleh melalui dokumentasi, obesrvasi dan selanjutnya interview atau lebih dikenal dengan wawancara dan dialog dengan pihak perusahaan dan lingkungan masyarakat yang menjadi salah satu pendukung berdirinya perusahaan. Sumber data yang sudah diperoleh selanjutnya dapat dianalisis secara kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif. Penelitian ini dengan data-data yang sudah diperoleh, mendapatkan hasil yang pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR UD. Hamzah secara umum sudah dilaksanakan berdasar ketentuan yang berlaku yakni ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai peraturan yang mengokohkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia dan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perseroan Terbatas sebagai peraturan pelaksanaannya. Pengaruh positif yang telah diberikan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan UD. Hamzah memberikan sumbangan secara materil untuk infrasruktur, pendidikan,memberikan lowongan pekerjaan bagi warga sekitar yang membutuhkan dan pengadaan rumah tempat tinggal bagi tenaga kerja. Namun yang menjadi permaslahannya dalam implementasi CSR yang ada di perusahaan UD. Hamzah sudahkah sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang sudah ada dan dapatkah CSR dalam perusahaan UD. Hamzah yang telah diaplikasikan sudah menguntungkan untuk kemaslahatan umat yang ditinjau dari perspektif ekonomi Islam. Kata Kunci : Implementasi, CSR, UD. Hamzah, Ekonomi Islam