Penelitian ini adalah tentang LARASITA ( Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah ) yang dimana layanan tersebut meupakan terobosan dari pemerintah dalam rangka peningkatan pendaftaran tanah di Kabupaten Karanganyar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa efektifitas pendaftaran tanah melalui program LARASITA di Karanganyar dan juga faktor-faktor yang menghambat dan mendukung dalam melaksanakan program tersbut. Hasil dari penelitian tersebut banyak kendala yang dialami oleh BPN Karang anyar. Salah satunya bahwa mengurus tanah itu memerlukan proses yang lama, berbelit-belit, dan biaya mahal. Hal itu yang membuat masyarakat malas untuk mendaftarkan tanah, kalaupun masyarakat mendaftarkan tanah, mereka rela membayar lebih kepada jasa Notaris untuk mendaftarkan tanah mereka. Kurang sadarnya masyarakat akan pentingnya mendaftarkan tanah membuat pemerintah melalui BPN Karanganyar melakukan terobosan dengan mendirikan LARASITA. Dengan adanya LARASITA masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke kantor peranahan. Mereka cukup datang di Kantor Desa yang ada di Karanganyar.Jadi masyarakat bisa menghemat biaya dan waktu. LARASITA juga diatur dalam PERKABAN No 18 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan pedekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan pendekata dari sudut pandang hukum yang berlaku pada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya terobosan lagi selain layanan tersebut supaya masyarakat mempunyai kesadaran untk mendatarkan Hak atas tanah yang dimilikinya supaya mempunyai kekuatan hukum. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Manfaat Pendaftaran Tanah, Pelaksanaan LARASITA.