ABSTRAK PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM (DKPP) DALAM PEMILU LEGISLATIF DI KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2014 Pelaksanaan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) dalam pelanggaran kode etik dalam pemilihan legislatif Kabupaten Cianjur tahun 2014 untuk mengetahui proses penyelesaian secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota penyelenggara pemilu di Kabupaten Cianjur berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun 2011 Tentang Penyelenggra Pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris, pendekatan perundang­undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Dari penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan kewenangan DKPP telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang No.15 tahun 2011 Tentang Penyelenggra Pemilu. Kata kunci : kode etik, pemilu legislatif, Kabupaten Cianjur xi