Permohonan dispensasi kawin diajukan dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat keluarga dari segala perilaku yang dilarang dan menyimpang dari nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku. Demi menghindari kemudharatan yang lebih besar, pernikahan dibawah umur seringkali menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi kalangan remaja, yang disebabkan hamil diluar nikah. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan “calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.” Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) , yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengkaji suatu kasus yang berkenaan dengan penetapan dispensasi nikah. Dalam penyusunan skripsi ini sifatnya adalah deskriptif, yaitu penelitian untuk menjelaskan, memaparkan, dan membandingkan data secara rinci yang diperoleh mengenai penetapan dispensasi nikah. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif-yuridis, yaitu melakukan analisa terhadap suatu fenomena berdasarkan sistem yang normatif. Sementara metode penelitian yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode interview (wawancara), telaah dokumentasi (arsip-arsip putusan dispensasi nikah), analisa data dilakukan dengan melakukan penganalisaan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam memberikan dispensasi kawin dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menghasilkan beberapa pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta. Pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah diantaranya adalah bahwa kedua mempelai sudah saling mencintai, tidak ada hubungan darah, mencapai usia baligh dan tamyiz, calon suami berpenghasilan cukup, menghindari terjadinya fitnah, dan hamil diluar nikah. Dalam tinjauan yuridis, batas usia memang telah ditentukan dan berlaku untuk seluruh masyarakat. Namun, apabila terdapat penyimpangan terhadap batasan usia tersebut, apabila akan melangsungkan pernikahan dapat meminta dispensasi terlebih dahulu kepada Pengadilan. Sementara menurut tinjauan non yuridis, memperbolehkan perkawinan dibawah umur asalkan sudah mencapai usia baligh dan tamyiz, karena dalam Hukum Islam tidak ada batas usia nikah, melainkan pada kepentingan yang lebih besar dari pernikahan untuk menghindari fitnah dan menjaga kehormatan keluarga yang bersangkutan. .