Penelitian ini mengenai problematika penerapan otonomi khusus di derah Aceh dalam rangka penguatan negara kesatuan yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis apakah otonomi khusus merupakan solusi yang di inginkan oleh masyarakat Aceh selama ini. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menemukan latar belakang problematika penerapan otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia terhadap Provinsi Aceh. 2) mengetahui Apakah pemberian otonomi khusus kepada Aceh sudah sesuai dengan tuntutan masyarakat Aceh. Jenis penelitian penulisan yang dilakukan yakni menggunakan metode penelitian normatif, Metode pendekatan dan pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan Normatif Artinya, sumber-sumber data yang sudah dikumpulkan akan dielaborasi dengan kaidah-kaidah umum, teori-teori, serta asas-asas dalam otonomi daerah. Kemudian dikembangkan untuk menemukan kesimpulan dan jawaban atas rumusan masalah dalam penelitian ini. dan Penelitian ini mengumpulkan bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier sebagai data penelitian yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penelitian normatif Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa 1) Namun pada prakteknya bahwa sudah 4 kali Aceh di berikan otonomi khusus melalui keputusan Perdana Mentri Mr. Hardi No.1/Misi/1959,undang-undang 44 Tahun 1999, Undang-undang No 18 Tahun 2001 dan undang-undang No.11 Tahun 2006. Begitu kental akan nuansa tarik ulur atara pusat dan daerah, kepentingan yang begitu kuat, politik dan nuansa konflik yang berkepanjangan.Bahwa dapat di simpulkan bahwa pemerintah Indonesia masih belum bisa secara baik untuk menangani konflik di Aceh, dapat di lihat setiap pemberian kebijakan dari pemerintah Indonesia yang cenderung masih kurang berfikir panjang dan tidak melihat pelajaran masa lalu serta kurang membaca arah keinginan Aceh. Hasil dari itu adalah suatu kebijakan yang tidak bisa dilaksanakan secara baik oleh Pemerintah Indonesia dan selalu menimbulkan konflik yang baru. 2) Sudah (4) empat kebijakan otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk meredam konflik di provinsi Aceh mulai dari zaman Orde Lama, Orde Baru hingga reformasi hasilnya pun belum bisa menyelesaikan konflik secara baik. Dahulu yang di inginkan oleh Aceh hanya kemerdekaan bukan daerah Istimewa, otonomi khusus atau pun UUPA. Namun yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Aceh. Kata kunci : Negara Kesatuan, Pemerintahan Daerah, Otonomi Khusus Aceh.