Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia turut mewarnai dinamika ketatanegaraan yang ada. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat progresif dan dapat menjadi acuan hukum bagi percepatan reformasi hukum di Indonesia. Selain itu juga terdapat putusan yang kontroversial. Baik putusan MK yang bersifat progresif maupun yang dipandang kontroversial, dapat ditemui dalam putusan-putusan MK terkait uji materi konsep pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Tiga (3) Undang-Undang yang berbeda, yaitu : (i) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; (ii) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perumusan masalahnya adalah, pertama, bagaimana konstelasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum Progresif? Kedua, apa implikasi yuridis atas Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia? Ketiga, bagaimana konsep pengaturan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada yang akan datang. Kerangka teori yang digunakan adalah teori demokrasi, hak asasi manusia, dan hukum progresif. Adapun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan fokus kajian menelaah Putusan-putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen dan analisis data dengan sistem deskriptif-kualitatif. Pendekatan yang digunakan ada tiga yaitu pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menyimpulkan, bahwa, pertama, terkait putusan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, terdapat putusan yang progresif dan putusan yang tidak progresif. Kedua, muncul implikasi yuridis atas putusan MK tersebut yang mengubah sistem pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketiga, berangkat dari putusan MK beserta implikasi yuridisnya tersebut, penulis mengusulkan adanya revisi UU 8/2015 terutama dalam hal sistem dan persyaratan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kata Kunci : Putusan MK, Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Hukum Progresif