Kerugian konsumen yang diakibatkan oleh perilaku persaingan usaha tidak sehat merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri lagi. Oleh karenanya kerugian konsumen haruslah dijadikan sebagai pertimbangan sekaligus diberikan hak yang seharusnya diterima oleh konsumen akibat perilaku yang tidak sehat yang telah dilakukan oleh pelaku usaha. Penelititan ini bertujuan untuk menganalisa aturan-aturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Hukum Perdata, guna menjawab persoalan Penyelesaian hukum atas kerugian konsumen akibat pelanggaran undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dapat dibuktikan dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara Nomor 07/KPPU-L/2007 Tentang Temasek Holdings. Pte., Ltd. Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Komisi Pengawas Peraingan Usaha bewenang dalam memutuskan dan menetapkan kerugian yang dialami konsumen baik dalam perkara yang didasarkan Laporan atau inisiatif Komisi Pengawas Persaingan Usaha hal ini tertuang dalam Pasal 36 Huruf (j) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Adapun Penyelesain hukum terhadap Putusan KPPU dalam perkara Nomor 07/KPPU-L/2007 Tentang Temasek Holdings ini, dapat ditempuh melalui jalur HukumPerdata dengan cara mengajukan Gugatan Perwakilan kelompok agar lebih efisien. Gugatan ini dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan (konsumen, Lembaga Swadaya Masyarkat yang bergerak di bidang perlindungan Konsumen atau bahkan Negara melalui kementerian perdagangan). Diharapkan ke depan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak lagi ragu untuk membuat putusan yang menghukum pelaku usaha untuk mengembalikan kerugian yang diderita oleh konsumen akibat dari perilaku usaha tidak sehat. Dengan didahului membuat pedoman tentang Tata Cara Penanganan Kerugian Konsumen. Kata-Kata Kunci : Penyelesaian Hukum, Kerugian, Konsumen.