Indonesia merupakan negara yang mempunyai tingkat kerawanan tinggi terhadap ancaman bencana alam. Seiring dengan proses pembangunan konstruksi, kajian terhadap risiko bencana perlu diintegrasikan dalam pelaksanaan konstruksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan jenis ancaman pada pelakasanaan proyek konstruksi apabila terjadi bencana, mendapatkan faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya risiko pada pelaksanaan konstruksi pada kontraktor, mendapatkan tingkat risiko pada masing-masing faktor-faktor, mengetahui cara pengelolaan risiko yang paling dominan yang terjadi pada kontraktor dan menyusun kerangka kerja manajemen risiko bencana pada tahap pelaksanaan konstruksi. Analisis data penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis statistik deskriptif menganalisis bencana yang disebabkan oleh bencana alam, analisis mean ranking untuk menganalisis risiko yang terjadi pada pelasanaan konstruksi bila terjadi bencana, analisis respon resiko untuk penanganan dan atisipasi bencana, dan membuat sebuah framework manajemen risiko bencana pada pelaksanaan proyek konstruksi. Hasil penelitian : Terdapat dua belas faktor risiko yang terjadi pada pelaksanaan proyek konstruksi serta risiko yang terjadi akibat bencana. Tingkatan ancaman bahaya yang disebabkan oleh bencana alam adalah Gempa bumi memiliki presentase sangat besar 46,67%, Tanah longsor dengan persentase 43,33%, Banjir dengan persentase 30,00%, Tsunami dengan persentase 10,00%, Kekeringan dengan persentase 3,33%, Angin puting beliung dengan persentase 3,33%, Perolehan rangking faktor penyebab risiko yang terjadi pada pelaksanaan konstruksi yaitu faktor Manusia/tenaga kerja memiliki rangking pertama dengan mean 3.09, berarti oleh kontraktor diterima sebagai faktor yang lebih sering menyebabkan dibanding faktor lain, kemudian faktor keadaan lingkungan dengan mean 2,89, faktor material dengan mean 2,80, faktor kecelakaan dengan mean 2,72, faktor masalah dalam dokumen dengan mean 2,57, faktor sifat proyek dengan mean 2,43, faktor kebijakan pemerintah dengan mean 2,40, faktor waktu dengan mean 2,39, faktor dana dengan mean 2,39, faktor metode/cara dengan mean 2,37, faktor peralatan dengan mean 2,32, dan faktor manajemen yang tidak kompeten dengan mean 2,02. Ada 4 (empat) pilihan yang digunakan sebagai cara pengelolaan risiko, yaitu risiko ditanggung oleh pemilik/pemerintah, risiko ditanggung kontraktor, risiko ditanggung bersama antara pemilik/pemerintah dan kontraktor serta risiko ditanggung oleh Pihak lain (Asuransi). Usulan framework manajemen risiko bencana pada pelaksanaan konstruksi adalah sebagai berikut : yang pertama input (data/lokasi, literatur, identifikasi bencana dalam proyek konstruksi, risiko-risiko yang besar, strategi yang realibel, kedua Proses (Indentifikasi ancaman bencana alam, analisis risiko, evaluasi risiko, monitoring dan review, dan yang ke tiga output (Pernyataan ancaman bahaya, tingkat rangking risiko, strategi yang mungkin dilakukan, data untuk proyek yang akan berikutnya).