Praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dalam Pasal 19 huruf d, dan persekongkolan dalam mengatur dan/atau menentukan pemenang tender pada Pasal 22 merupakan kegiatan yang dilarang karena dapat menyebabkan adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Diskriminasi dalam penguasaan pasar merupakan tindakan atau perlakuan yang berbeda, yang dilakukan terhadap satu pihak tertentu. Dalam penerapan kedua pasal ini KPPU sering menafsirkan praktek diskriminasi dengan tidak tepat. Hal ini terlihat dari putusan KPPU dengan menggunakan pertimbangan yang sama walaupun telah ada koreksi dari Mahkamah Agung dimana kedua Pasal ini aspek yang dilarang berbeda. Namun KPPU tetap bersikukuh menggunakan Pasal 19 huruf d bersama­sama dengan Pasal 22. Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah apa sesungguhnya perbedaan makna praktek diskriminasi dalam Pasal 19 huruf d dan Pasal 22? dan bagaimana KPPU memaknai praktek diskriminasi dalam persekongkolan tender dikaitkan dengan penguasaan pasar? Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan data ialah kepustakaan yaitu menganalisis permasalahan menurut ketentuan atau Analisis yuridis dilakukan untuk mengkaji secara mendalam perundang-undangan yang berlaku, ditambah dengan bahan hukum lainnya, baik dari buku-buku literatur, artikel, dan hasil penelitian/karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini, selanjutnya dianalisis kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbedaan subtantif kedua pasal ini ialah dalam Pasal 19 huruf d, praktek diskriminasi dilakukan oleh pelaku usaha karena memiliki kekuatan pasar bersangkutan, sementara itu praktek dikriminasi dalam Pasal 22 merupakan cara untuk menyingkirkan kompetitor, sehingga pelaku usaha yang melakukannya belum tentu/tidak selalu memiliki kekuatan pada pasar bersangkutan. Pasal 22 melarang kegiatan persekongkolan dalam tender, dan Pasal 19 huruf d untuk menjerat pelaku usaha yang melakukan praktek diskriminasi yang tidak disebabkan oleh persekongkolan. Dari kasus yang diteliti KPPU menggunakan pertimbangan yang sama pada setiap kasusnya, dalam pertimbangannya ketika ada persekongkolan tender yang mengakibatkan adanya praktek diskriminasi maka KPPU menggunakan Pasal 19 huruf d dan Pasal 22. Saran penulis sebaiknya KPPU memperjelas pengertian tentang praktek diskriminasi, terutama praktek diskriminasi yang terjadi akibat adanya persekongkolan dalam tender karena melihat berbedanya aspek yang dilarang dalam Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 dan Sebaiknya KPPU juga melakukan klasifikasi hal-hal apa saja yang dapat di jerat dengan Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 baik itu unsur-unsur persaingan usahanya ataupun dampak/efek dari adanya kegiatan tersebut. Kata Kunci: Praktek diskriminasi, persekongkolan tender, penguasaan pasar, dan KPPU.