Judul Studi Kasus Hukum ini adalah Penentuan Perbuatan Sebagai Sebab Bagi Timbulnya Akibat Dalam Pasal 160 KUHP (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor: 6/Pid.B/2015/PN.Wat). Penulisan ini dilatar belakangi karena adanya kesalahan teori yang digunakan Hakim dalam menentukan sebab yang menimbulkan akibat dalam Pasal 160 KUHP sehingga menimbulkan ketidak adilan bagi Terdakwa, karena perbuatan Terdakwa yang hanya merupakan sebagai syarat dianggap sebagai sebab. Permasalah hukum yang penulis kaji dalam Studi Kasus Hukum ini yaitu, mengapa Hakim menggunakan Teori Conditio Sine Qua Non (CSQN) di dalam menentukan perbuatan sebab bagi timbulnya akibat dalam perkara ini. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan, dan analisis hukum yang telah penulis lakukan dalam Studi Kasus Hukum ini, Hakim berpendapat bahwa orasi yang dilakukan oleh Saridjo merupakan penyebab dari adanya akibat penyegelan dan pengerusakan terhadap Balai Desa dan Kantor Desa. Oleh karena itu Hakim menyatakan bahwa antara orasi yang dilakukan oleh Saridjo dengan adanya akibat penyegelan memiliki hubungan kausalitas. Fakta di persidangan menyatakan delik formil dimana orasi yang dilakukan oleh Saridjo hanya menjadi syarat, bukan merupakan penyebab dari adanya akibat penyegelan terhadap Balai Desa dan Kantor Desa. Untuk mensiasati hal tersebut Hakim menggunakan teori condition sine qua non, karena ajaran teori ini menyamaratakan antara syarat dengan sebab, sementara itu apabila teori ini digunakan dalam menentukan suatu sebab dari adanya suatu akibat dalam hukum pidana maka akan berimplikasi pada kemungkinan terjadinya pemidanaan terhadap orang yang seharusnya tidak dipidana baik berdasarkan rasa keadilan maupun berdasarkan konsep hukum pidana. Kata Kunci : Penghasutan, delik materiil, Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor: 26/Pid.B/2015/PN.Wat.